Pertanyaan:
Ustadz, saya dan saudara saya terlibat riba. Alhamdulillah, baru saja kami mendapatkan hidayah. Kami ingin terbebas dari riba. Hanya, kondisi kami berbeda. Saudara saya selama beberapa tahun mendepositokan uangnya yang cukup besar. Sementara saya membeli mobil dengan cara kredit. Sudah beberapa bulan saya tidak membayar cicilan. Dendanya (ribanya) banyak sekali. Bolehkah saya menerima uang riba dari saudara saya untuk membayar dendanya (ribanya). Saya tetap akan membayar harga mobil dengan uang saya sendiri. Terima kasih atas jawabannya. (Wawan—Balikpapan)
Jawaban:
Saya ucapkan selamat atas hidayah yang saudara berdua dapatkan. Tidak banyak orang yang mau berhenti dari transaksi ribawi meskipun sudah tahu besaran dosanya. Bahkan Imam Malik memandangnya lebih haram daripada arak.
Allah Berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Mengenai penggunaan harta yang didapat dengan cara riba, para ulama sepakat bahwa harta itu boleh digunakan untuk kepentingan umum. Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai kebolehannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Kebutuhan satu atau dua orang muslim yang kondisi keuangannya sangat memprihatinkan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid termasuk yang membolehkannya.
Jika diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif pribadi dibolehkan, maka digunakan untuk membebaskan saudara dari lilitan riba, apalagi sebatas denda/ribanya, tentu lebih boleh. Wallahu a’lam. [Majalah Hujjah/dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Sebelumnya:
- Menjamak Shalat Zhuhur Dan Ashar Pada Waktu Zhuhur, Bolehkah?
- Anak Zina, Bagaimana Urusan Wali Dan Hak Warisannya?
- Batasan Wajah Perempuan Yang Dibasuh Sampai Mana
- Udhiyah Disembelih Panitia Sebelum Saya Shalat Idul Adha
- Harga Online Lebih Murah Dari Harga Offline, Satu Barang Dua Harga
- Titip Beli Online Mulai Viral dan Jadi Trend, Bolehkah Memanfaatkannya?