rokok elektrik e cigarette halal atau haram-dakwah.id

Rokok Elektrik (E-Cigarette) Halal atau Haram?

Terakhir diperbarui pada · 2,426 views

Menurut sebagian kalangan, rokok elektrik atau dalam istilah lain Electronic Nicotine Delivery Systems (ENDS), lebih aman dari rokok bakar biasa. Bahkan, rokok elektrik diyakini mampu menjadi obat dari penyakit candu rokok bakar biasa.

Jumlah penikmat rokok elektrik terus meningkat. Kalkulasi penikmat rokok instan di seluruh dunia mencapai angka 7 juta pada tahun 2011, dan menjadi 41 juta pada tahun 2018 lalu.

Menurut Euromonitor, jumlah ini diprediksi akan terus melesat ke angka 55 juta pengguna pada tahun 2021 mendatang.

Di Indonesia, penikmat vape pada penduduk usia di atas 15 tahun meningkat dari 2 persen pada 2016 (Sirkesnas 2016) menjadi 2,7 persen pada 2018 (Riskesnas 2018). (cnnindonesia.com)

Peningkatan populasi pengguna jenis rokok yang cara kerjanya dengan mengubah nikotin menjadi uap ini di Indonesia disinyalir lebih dominan dipicu oleh faktor gaya hidup dan harga yang lebih murah, bukan faktor eksistensinya sebagai rokok yang lebih aman.

rokok elektrik e cigarette-dakwah.id
Gambar: Peralatan rokok elektrik

Benarkah Rokok Elektrik Lebih Aman dari Rokok Hisab Biasa?

Rokok elektrik atau vape bahannya cair. Rokok bakar biasa bahannya padat.

Pada vape, isian yang berwujud benda cair dalam cartridge (liquid) dipanasi menggunakan listrik hingga menjadi uap.

Pada rokok bakar biasa, bahan padat berupa tembakau dibakar dengan api hingga keluar asap.

Asumsi bahwa rokok elektrik lebih aman dari rokok bakar biasa masih perlu diuji. Maksud dari lebih aman itu apakah vape sama sekali tidak mengandung bahaya, ataukah masih mengandung bahaya namun bahayanya lebih sedikit dari rokok bakar biasa.

Baca juga: Berburu dengan Senapan Angin Dagingnya Halal?

Duncan Selbie, seorang pemimpin eksekutif Public Health England (PHE), dalam sebuah laporan penelitian menyatakan bahwa vape 95% tidak lebih berbahaya bagi kesehatan dari pada rokok biasa dan mampu membantu perokok tembakau untuk berhenti. (E-cigarettes: an evidence update A report commissioned by Public Health England, 5)

Belakangan ini, seorang Peneliti WHO yang bernama Dr. Ranti Fayokun juga menyatakan produk vape lebih tidak berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional.

Namun faktanya, dalam penelitian terbarunya, para ahli di Jepang menemukan bahwa kandungan dalam uap yang dihasilkan oleh beberapa cairan rokok elektrik ternyata lebih berbahaya dari rokok biasa.

Penelitian yang dilakukan atas instruksi Kementerian Kesehatan Jepang tersebut menemukan karsinogen dalam uap yang dihembuskan setelah mengisap rokok elektrik. Di antaranya adalah formaldehyde (zat yang biasa dijumpai dalam bahan bangunan) dan asetaldehida. (theguardian.com)

Seorang pakar kardiovaskular, dr Joseph Wu, dalam jurnal yang berjudul Modeling Cardiovascular Risks of E-Cigarettes With Human-Induced Pluripotent Stem Cell–Derived Endothelial Cells mengatakan, “Masyarakat berpendapat bahwa rokok elektrik lebih aman, padahal tidak selalu.”

Menurutnya, keyakinan itu berasal dari bahan kimia penyebab kanker yang lebih sedikit dan rasa manis pada vape yang dianggap tidak berbahaya.

Cairan vape juga diketahui memberi pengaruh terhadap kesehatan jantung. Cairan Vape tersebut dapat merusak sel-sel yang melapisi pembuluh darah.

Dr. Farrah Kheradmand, seorang pulmonologist dan profesor medis di Baylor College of Medicine dalam penelitiannya juga menemukan kesimpulan bahwa inhalasi uap rokok elektrik berdampak buruk bagi paru-paru dan dapat melemahkan sel imun dalam merespon infeksi, sehingga pengguna menjadi rentan terhadap penyakit. (medicalxpress.com)

Mengutip Hallosehat.com, dalam cairan vape mengandung beberapa unsur: propilen gikol, gliserin, nikotin, zat seperti logam, silika dan penambah rasa. Di mana kesemuanya dapat memunculkan efek negatif pada tubuh.

Propilen gikol atau gliserin berfungsi untuk memproduksi uap air. Penelitian menunjukkan bahwa menghirup propilen gikol dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan pada beberapa individu.

Baca juga: 8 Cara Agar Pintu Rezeki Penuh Berkah

Kemudian nikotin, nikotin merupakan zat adiktif yang juga terdapat dalam rokok tembakau. Efek dari nikotin ketika penggunanya berhenti menggunakannya, maka ia merasa ingin selalu memakainya lagi dan dapat menimbulkan perasaan mudah marah, depresi, gelisah dan cemas. Hal ini berbahaya bagi orang yang menderita penyakit jantung.

Selain itu nikotin juga membahayakan kesehatan wanita hamil dan janin yang dikandungnya. Bahkan hanya berada di sekitar orang yang menggunakan rokok elektrik dapat membuat wanita hamil terpapar nikotin dan zat kimia beracun lainnya melalui asap vape.

Masih banyak lagi efek samping yang ditimbulkan dari menggunakan rokok elektrik atau sekedar berada di sekitar pengguna vape. Semua itu sudah dijelaskan oleh para ahli dalam penelitian masing-masing.

Sehingga klaim yang diungkapkan oleh para pembela rokok elektrik itu hanya klaim belaka. Bahkan parahnya lagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pernah menemukan kadar nikotin yang tidak konsisten dalam wadah label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin masih ditemukan nikotin. (Wikipedia.org)

produk rokok elektrik-dakwah.id

Negara yang Melarang Peredaran Rokok Elektrik

Berangkat dari kesadaran akan bahaya jiwa dan lingkungan yang ditimbulkan dari rokok elektrik, akhirnya beberapa negara mulai melarang rokok elektronik beredar di wilayah mereka.

Tahun 2009 Australia melarang penjualan dan kepemilikan vape yang mengandung nikotin.

Pada tahun yang sama, Menteri Kesehatan Yordania mengeluarkan larangan untuk mengimpor vape.

Larangan itu diperkuat lagi pada tahun 2012 seiring dengan temuan terbaru bahwa vape mengandung bahan kimia beracun yang dapat menimbulkan banyak masalah keseharian daripada nikotin dalam rokok biasa.

Tahun 2010, Pemerintah Singapura melarang impor, distribusi, dan penjualan rokok elektrik atau vape. Hukuman bagi warga yang melanggar aturan ini adalah denda hingga 5000 dollar Singapura.

Arab Saudi juga termasuk negara yang melarang rokok elektrik. Pemerintah berdalih, rokok elektrik mengandung  berbagai zat karsinogenik dan racun yang berbahaya.

Hongkong, Kanada, Argentina, Venezuela, dan Belanda juga mengambl sikap yang sama: melarang rokok elektrik atau vape beredar di wilayah hukum mereka.

komponen alat hisap rokok elektrik-dakwah.id

Pandangan Ulama Tentang Hukum Mengisap Rokok Elektrik

Rokok elektrik adalah fenomena kontemporer. Sebenarnya vape sudah ada sejak 1930 yang dipatenkan oleh Joseph Robinson. Namun, saat itu vape dibuat bukan untuk kepentingan komersial.

Hingga pada tahun 2003, seorang ahli farmasi sekaligus perokok dari Beijing, China, yang bernama Hon Lik (52th) membuat sebuah alat untuk merokok setelah ayahnya—yang juga perokok berat—meninggal karena serangan kanker paru-paru.

Kemudian pada tahun 2006, rokok elektrik mulai dikenalkan ke wilayah Eropa. Selanjutnya, sejak 2006 hingga 2007 vape ini mulai dipopulerkan di Amerika. (casaa.org)

Data inilah yang beberapa tahun terakhir dijadikan rujukan oleh banyak media.

Tersebab fenomena vape yang terbilang baru, tidak dijumpai penjelasan dari ulama salaf tentang hukum merokok atau mengisap vape.

Baca juga: Kenapa Orang Kafir Diberi Rezeki Oleh Allah?

Meski demikian, ada beberapa ulama kontemporer yang mengeluarkan fatwa tentang hukum mengisap vape.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid, sebagaimana disebutkan dalam situs beliau, islamqa.info, berpendapat hukum rokok elektrik tidak jauh beda dengan hukum rokok bakar biasa; haram. Sehingga, membeli dan menjualnya pun juga tidak boleh.

Dalil beliau, di dalam vape ini terdapat zat nikotin yang ditemui pula pada rokok bakar biasa. Sementara nikotin adalah zat yang membawa berbagai jenis racun yang membahayakan kesehatan manusia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau pun orang lain.” (HR. Ibnu Majah No. 2341)

liquide dan catridge rokok elektrik-dakwah.id

Imam al-‘Izz bin Abdussalam dalam kitabnya, Qawaa’id al-Ahkaam fi Mashaalih al-Anaam, mengatakan bahwa syariat Islam semuanya mengandung maslahat atau kebaikan, baik yang mencegah mara bahaya atau mendatangkan manfaat dan maslahat bagi yang melakukannya.

Di antara bentuk pencegahan dari mara bahaya adalah melindungi kesehatan manusia, yaitu dengan menjauhi penggunaan rokok, baik konvensional atau pun elektrik.

Menjaga kesehatan manusia merupakan salah satu penjagaan  dari lima penjagaan (agama, nyawa, akal, harta dan keturunan) yang dihasung dalam Islam. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 195.

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.”

Baca juga: Memilih Makanan Halal dan Thayib, Begini Teladan Sahabat Abu Bakar

Selain itu dalam Islam juga dilarang mengkonsumsi sesuatu yang buruk bagi manusia, sebagaimana firman Allah ‘azza wajalla,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS. Al-A’raf: 157)

Dikutip oleh masrawy.com, Markaz al-Azhar al-Alami lil Fatwa juga mengeluarkan fatwa haramnya mengisap vape, mengingat kandungan zat di dalamnya sangat membahayakan bagi kesehatan manusia.

Mengutip dari kabarmuhammadiyah.com, Majelis Tarjih dan Tajdid Muahmmadiyah menyikapi maraknya penggunaan e-cigarette mengeluarkan fatwa akan keharamannya. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid pimpinan pusat Muhammadiyah nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah e-cigarette atau rokok elektrik termasuk kategori perbuatan mengkonsumsi khabais (merusak atau membahayakan. Sebagaimana tercantum pada ayat di atas. Sehingga hukumnya adalah haram.

Walau pun tidak menutup kemungkinan ada yang berpendapat tidak haram menggunakan rokok elektrik. Tapi menurut hemat penulis dan itu sudah pasti berdasar penjelasan para ahli, menggunakan rokok elektrik dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh penggunanya atau orang yang ada di sekitarnya. Maka alangkah baiknya jika hal itu ditinggalkan. Wallahu a’lam. (Hanif/dakwah.id)

Topik Terkait

Humam Hanif Fadhillah

Suka mendampingi belajar para santri dan mengamati isu-isu fikih kontemporer. Pernah mengikuti daurah An-Najah (Ahlussunnah wal jamaah) Pondok Pesantren Sidogiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *