Rukyat Hilal Cara Menentukan Awal Ramadhan menurut Mazhab Syafi’i-dakwah.id

Rukyat Hilal: Cara Menentukan Awal Ramadhan menurut Mazhab Syafi’i

Terakhir diperbarui pada · 4,847 views

Rukyat Hilal: Cara Menentukan Awal Ramadhan menurut Mazhab Syafi’i

 

Islam menggunakan kalender Qamariyah atau kalender bulan (lunar calendar) sebagai satuan dalam menentukan waktu dalam penanggalan Hijriyah. Konsep kalender bulan mengikuti putaran bulan atau fase bulan secara periodik. Maka jumlah hari dalam satu bulan berkisar 29 atau 30 hari.

Menurut Moedji Raharto, sebagaimana dikutip kompas.com, peneliti Observatorium Bosscha dan pengajar Sistem Kalender Program Pasca Sarjana Institut Teknologi Bandung menjelaskan, metode penanggalan Bulan banyak dipakai karena konsisten dan teratur.

Fase Bulan terjadi berulang: bulan baru (Hilal) – bulan sabit muda – bulan separuh awal – bulan purnama – bulan separuh akhir – bulan sabit tua – bulan mati dan kembali ke bulan baru secara periodik.

 

Materi Khutbah Jumat: Berlomba Menyambut Bulan Ramadhan 1441 H

 

Masuknya bulan Ramadhan menjadi tanda kewajiban puasa Ramadhan dimulai. Sedangkan untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan hanya dapat diketahui dengan dua cara; rukyat Hilal, atau menggenapi hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (Al-Mu’tamad fii Fiqhi asy-Syafi’i, Muhammad az-Zuhaili, 2/159)

 

Rukyat Hilal dalam Mazhab Syafi’i

Rukyat (رؤية) secara istilah berarti menyaksikan dengan mata kepala, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Maka kata Rukyat menunjukkan kepada melihat sesuatu dengan mata telanjang. (Mu’jam at-Ta’rifat, Ali bin Muhammad al-Jurjani, 94)

Sedangkan makna Hilal (هلال) adalah bulan baru (bulan sabit pertama) yang menjadi penanda pergantian bulan dalam kalender Qomariyah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 26/260)

Rasulullah shalallahu ‘alahi wa salam dalam penentuan masuknya bulan Ramadhan menggunakan rukyat Hilal atau melihat bulan baru sebagai penanda telah berakhirnya bulan Sya’ban dan masuknya bulan Ramadhan.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Nabi bersbda:

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَه

Satu bulan itu 29 hari, maka jika kalian melihat Hilal (Ramadhan), maka berpuasalah, dan jika kalian melihat Hilal (Syawal) maka berbukalah, dan jika (Hilal) tidak terlihat, maka genapilah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari)”. (HR. Muslim)

 

Artikel Fikih Ramadhan: Keutamaan Bulan Ramadhan

 

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahi ‘alahi wa salam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا

Jika kalian melihat Hilal (Ramadhan), maka berpuasalah, dan jika kalian melihat Hilal (Syawal) maka berbukalah, dan jika (Hilal) tidak terlihat, maka genapilah puasa menjadi 30 hari.” (HR. Musim)

Dari kedua hadits ini dapat dipahami bahwa ada dua cara untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan. Pertama, rukyat Hilal, melihat Hilal sebagai tanda bergantinya bulan; atau kedua, ikmal, yakni menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Menurut mazhab Syafi’i, kewajiban puasa Ramadhan hanya dapat ditentukan dengan metode rukyat Hilal atau menggenapi bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (Minhaju ath-Thalibin, Yahya bin Syaraf an-Nawawi, 189; Al-‘Iqna’ fi hali al-Alfadz Abi asy-Syuja’, Muhammad bin Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, 1/467)

Maka dengan kata lain, menurut mazhab Syafi’i perhitungan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan metode hisab statusnya tertolak. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi, bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa barang siapa yang berpegang pada peredaran bulan (metode hisab) maka pendapatnya tertolak.

Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘alahi wa salam, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا

 “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung bulan seperti ini dan seperti ini. “ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

Artikel Fikih Ramadhan: Menyetubuhi Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan

 

Karena menurut jumhur Ulama, jika manusia dipaksa untuk mengikuti metode hisab maka mereka akan kesulitan, karena pengetahuan tentang hisab hanya diketahui oleh sedikit orang saja yang berada di kota-kota besar. Imam Nawawi menguatkan pendapat ini, dan inilah pendapat yang dipilih dalam mazhab Syafi’i. (Al-Majmu’ Syarhu al-Muhazzab, Yahya bin Syaraf an-Nawawi, 6/276)

Maka perintah melihat Hilal dalam hadits-hadits tersebut adalah melihat secara langsung. Jika ternyata ketika proses rukyat Hilal tidak terlihat, cara yang ditempuh adalah dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, demikian pendapat yang dipegang dalam mazhab Syafi’i.

 

Syarat Sah Rukyat Hilal

Dalam mazhab Syafi’i, persaksian satu laki-laki yang adil dalam rukyat Hilal Ramadhan cukup sebagai acuan. Hal ini berlandaskan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

Datang seorang Arab badui kepada Nabi shalallahu alaihi wa salam, dia berkata, ‘Aku telah melihat Hilal Ramadhan.’ Berkata Nabi shallallahu alahi wa salam, ‘Apakah kau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah? ‘Benar.’, ‘Apakah bersaksi bahwa Muhammad adalah utusanNya?’ ‘Benar’ kemudian Nabi bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia bahwa besok berpuasa.” (HR.Muslim)

Akan tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan cara bersaksi di hadapan majelis hakim. Kriteria adil yang dimaksud di sini adalah adil secara zahir. Dan penerimaan atas persaksiannya adalah sebagai bentuk kehati-hatian akan masuknya bulan Ramadhan. (Mughni al-Muhtaj, Muhammad bin al-Khatib Asy-Syarbini, 1/618)

 

Artikel Fikih Ramadhan: Menghidupkan Malam Bulan Ramadhan

 

Adapun persaksian untuk selain bulan Ramadhan, maka diharuskan dua orang laki-laki yang adil. Dan tidak diterima kesaksian dari orang kafir, fasik, dan buruk, karena mereka tidak masuk dalam kategori adil yang bisa diterima kesaksiannya.

Akan tetapi jika ada seseorang dari golongan tersebut benar-benar melihat Hilal, maka ia wajib puasa untuk dirinya sendiri. Atau sekelompok dari mereka melihat Hilal, maka mereka tetap wajib berpuasa, meskipun persaksian mereka tidak diterima di hadapan hakim. (Al-Mu’tamad fi Fiqh asy-Syafi’i, Muhammad az-Zuhaili, 2/160-161)

 

Perbedaan Mathla’ dalam Proses Rukyat Hilal

Mazhab Syafi’i berpegang pada pendapat bahwa perbedaan negeri menyebabkan perbedaan waktu Ramadhan. Karena rukyat Hilal yang diakui oleh mazhab Syafi’i adalah Hilal regional (ikhtilaf al-Mathali’), bukan global (wihdatu al-mathla’).

Jika pada suatu negeri terlihat Hilal, maka negeri tersebut wajib berpuasa, berikut negeri-negeri yang berdekatan dengannya. Adapun negeri-negeri yang jauh, mereka tidak wajib mengikuti penglihatan Hilal di negeri tersebut, karena mereka wajib melakukan rukyat Hilal sendiri. Ini dikarenakan perbedaan mathla’ Hilal untuk masing-masing negeri. (Minhaj ath-Thalibin, Yahya bin Syaraf, 189)

Dalilnya hadits Kuraib sebagai berikut:

Dari Kuraib, Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam.

Berkata Kuraib, “Lalu aku datang ke Syam,lalu aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (Hilal) Ramadhan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat Hilal (Ramadhan) pada malam Jumat. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan).”

“Lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang Hilal, lalu ia bertanya, ‘Kapan kamu melihat Hilal (Ramadhan)?’”

“Jawabku, ‘Kami melihatnya pada malam Jumat.’”

“Ia bertanya lagi, ‘Engkau melihatnya (sendiri)?’”

“Jawabku, Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa.’”

“Ia berkata, Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami akan berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat Hilal (bulan Syawal).’”

“Aku bertanya, ‘Apakah tidak cukup bagimu rukyat (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah?’”

“Jawabnya, ‘Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami.’” (HR. Muslim)

 

Artikel Ilmu dan DakwahPengertian Syariat Islam yang Perlu Anda Pahami dengan Baik

Menurut keterangan Kuraib, bahwa ia dan penduduk Syam telah melihat Hilal sejak malam Jumat dan mulai berpuasa pada hari Jumat (hari pertama Ramadhan), sedangkan di Madinah hari pertama puasa jatuh pada hari sabtu karena tidak terlihatnya Hilal pada malam sebelumnya.

Maka perbedaan hari berpuasa karena disebabkan perbedaan penglihatan Hilal pada negeri-negeri yang berjauhan disesuaikan dengan Hilal di masing-masing tempat.

 

Hukum-hukum Fikih Terkait Perbedaan Hasil Rukyat Hilal dalam Mazhab Syafi’i

Ukuran jauh dalam mazhab Syafi’i adalah perbedaan mathla’ Hilal, hal ini berdasarkan hadits Kuraib, di mana jarak antara Madinah dan Damaskus, menurut perhitungan google maps adalah sejauh 1.324 Km.

Maka jika suatu negeri melihat Hilal maka wajib bagi mereka berpuasa, dan kewajiban ini tidak berlaku untuk negeri-negeri yang berjauhan yang berbeda dalam mathla’nya.

Berdasarkan hal tersebut, maka konsekuensi hukum turunannya dalam fikih sebagai berikut:

Pertama, Jika seseorang telah melihat Hilal di negerinya, kemudian ia safar ke negeri yang belum terlihat Hilal, maka ia tetap berpuasa dan ia wajib mengikuti puasa penduduk setempat hingga akhir Ramadhan, meskipun telah mencapai 30 hari.

Begitu juga sebaliknya, jika seseorang berada di negeri yang belum melihat Hilal, kemudian ia bersafar ke tempat yang telah melihat Hilal sebelumnya, dan telah memulai puasa, maka ia wajib berhari raya bersama mereka, meskipun hitungan puasanya hanya 28 hari. Maka ia wajib mengqadha 1 hari, karena hitungan hari selama satu bulan tidak kurang dari 29 hari.

 

Materi Khutbah Jumat: Merindukan Bulan Ramadhan

 

Kedua, Jika seseorang di suatu negeri telah melihat Hilal Syawal, dan melaksanakan ‘Idul Fitri, kemudian bersafar ke negeri yang di sana belum terlihat Hilal dan masih berpuasa, maka ia wajib menahan diri dari segala pembatal puasa selama sisa hari yang ia dapatkan. Menyesuaikan keadaan penduduk setempat.

Begitu juga sebaliknya, jika seseorang dalam keadaan puasa karena Hilal Syawal belum terlihat, kemudian ia bersafar ke negeri yang di sana telah melihat Hilal Syawal dan melaksanakan ‘Idul Fitri, maka ia berbuka menyesuaikan keadaan penduduk setempat, dan jika hitungan puasanya masih 28 hari, maka ia mengqadha’ satu hari di luar Ramadhan.

Ketiga, Jika penduduk suatu daerah tidak melihat Hilal, kemudian menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, akan tetapi pada pertengahan hari datang kabar bahwa ternyata hari tersebut telah masuk 1 Ramadhan, maka mereka menahan diri dari pembatal-pembatal puasa sebagai penghormatan terhadap bulan Ramadhan, dan wajib mengqadha’ puasa. (Al-Mu’tamad fii al-Fiqhi asy-Syafi’i, Muhammad az-Zuhaili, 2/161-162). Wallahu A’lam. (Fajar Jaganegara/dakwah.id)

Topik Terkait

Fajar Jaganegara, S.pd

Pengagum sejarah, merawat ingatan masa lalu yang usang tertelan zaman. Mengajak manusia untuk tidak cepat amnesia. Pengagum perbedaan lewat khazanah fikih para ulama. Bahwa dengan berbeda, mengajarkan kita untuk saling belajar dan berlapang dada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *