Pernahkah Anda melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudhu?
Misal begini.
Suatu ketika, Anda berwudhu untuk melaksanakan shalat Zhuhur. Setelah itu melanjutkan aktivitas hingga datang waktu Ashar. Lalu Anda ingin segera melaksanakan shalat Ashar tanpa berwudhu lagi, mengingat wudhu yang pertama belum batal.
Pertanyaannya, apakah boleh melaksanakan hal tersebut?
Berada dalam keadaan suci adalah syarat sahnya shalat. Cara utama bersuci untuk ibadah shalat adalah dengan berwudhu.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak akan diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dengan berwudhu, kondisi badan seorang muslim akan menjadi suci.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari disebutkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ وَمَعَ الْوُضُوءِ بِالسِّوَاك
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, maka pasti aku akan memerintahkan mereka berwudhu` untuk setiap shalat dan bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad)
Pada hadits di atas, Rasulullah sangat menginginkan umatnya untuk melakukan wudhu tiap kali hendak melaksanakan shalat. Lalu bersiwak saat tiap kali wudhu. Karena bersiwak menyempurkan wudhu.
Sehingga, dalam sabda Rasulullah di atas mengandung unsur hukum afdhaliyah/amalan yang lebih utama. Yaitu melakukan wudhu pada setiap akan melaksanakan shalat. Namun, ini bukan termasuk syarat sah shalat.
Jika kondisi suci seorang muslim masih terjaga sampai datang waktu shalat berikutnya, maka dirinya boleh langsung melaksanakannya tanpa harus berwudhu lagi.
Rasulullah sendiri pernah melakukan hal ini.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan,
عَنْ سُلَيْمَانَ بنِ برَيْدَةَ، عَنْ أَبيهِ، قَالَ:
كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بوُضُوءٍ وَاحِدٍ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُهُ! قَالَ: إِنِّي عَمْدًا فَعَلْتُ يَا عُمَرُ
Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia berkata,
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berwudhu setiap hendak shalat. Tetapi pada hari penaklukan Mekkah beliau berwudhu dan mengusap di atas kedua khufnya, lalu melakukan semua shalat dengan sekali wudhu saja. Maka Umar bertanya kepadanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau kerjakan sebelumnya?” Rasulullah menjawab, “Sengaja saya berbuat begitu, wahai Umar.” (HR. Muslim)
Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum persoalan fikih ini. Beliau membolehkan hal tersebut. Dengan alasan, Rasulullah juga pernah melakukan hal tersebut. (Majalah al-Buhuts, No. 46 hal. 197)
Dalam Fatawa Nur ‘alad Darbi juga dijelaskan, lebih utama untuk melakukan wudhu pada setiap shalat. Meskipun boleh melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudhu selama wudhu tersebut belum batal. (Fatawa Nur ‘alad Darbi, 5/53)
Jadi, selama wudhu belum batal, boleh melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudhu tersebut. Namun, yang lebih utama adalah melakukan wudhu setiap kali hendak shalat. Wallahu a’lam. (Shodiq/dakwah.id)
✅ Artikel selanjutnya: Serial Ngaji Fikih Mazhab Syafii
Makasih atas pencerahannya…
Makasih ustadz, kebetulan saya membutuhkan bab ini….