Pertanyaan: Jika seseorang senyum ketika shalat, apakah dia tetap wajib menyelesaikan shalatnya, ataukah ia membatalkan shalat itu lalu mengulang lagi shalatnya?
Jawaban:
Hendaknya setiap muslim selalu berusaha khusyuk dalam shalatnya dan menjauhi segala hal yang dapat menghilangkan kekhusyukannya dalam shalat. Sebab, khusyuk adalah inti dari shalat.
Allah ‘azza wajalla telah memberi pujian kepada orang-orang yang mukmin karena sifat khusyuk yang mereka miliki ketika shalat melalui firman-Nya,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,”
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“(yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya,” (QS. Al-Mukminun: 1-2)
Dan tidak diragukan lagi, salah satu perbuatan yang dapat menghilangkan khusyuk ketika shalat adalah tersenyum.
Secara hukum, senyum ketika shalat memang tidak membatalkan shalat. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 27/124)
Ibnu Qudamah menukil pernyataan Ibnu Munzir,
أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الضَّحِكَ يُفْسِدُ الصَّلاةَ , وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ التَّبَسُّمَ لا يُفْسِدُهَا
“Para ulama berijmak bahwa tertawa itu merusak shalat, dan mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa senyum tidak merusak shalat.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 1/394)
Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
أَمَّا التَّبَسُّمُ فَلا يُبْطِلُ الصَّلاةَ , وَأَمَّا إذَا قَهْقَهَ فِي الصَّلاةِ فَإِنَّهَا تَبْطُلُ
“Adapun senyum tidak membatalkan shalat, tapi jika sampai tertawa terbahak-bahak maka itu membatalkan shalat.” (Al-Fatawa al-Kubra, 2/227)
Imam an-Nawawi mengatakan,
التَّبَسُّمِ فِي الصَّلاةِ مَذْهَبُنَا أَنَّ التَّبَسُّمَ لا يَضُرُّ
“Tentang senyum ketika shalat, menurut mazhab kami senyum itu tidak membahayakan (keabsahan shalat).” (Al-Majmu Syar hal-Muhadzab, Imam An-Nawawi, 4/22)
Imam Al-Bahuti mengatakan,
وَلا تَبْطُلُ الصَّلاةُ ( إنْ تَبَسَّمَ ) فِيهَا وَهُوَ قَوْلُ الأَكْثَرِ حَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ
“Dan jika senyum ketika shalat tidaklah membatalkan shalat, ini adalah pendapat mayoritas ulama yang bersumber dari Ibnu Munzir.” (Kasyaful Qina’, Al-Bahuti, 1/402)
Jadi, jika memang senyum ketika shalat itu tidak membatalkan shalat berdasar keterangan dari para ulama fikih, maka orang yang senyum ketika shalat tetap dapat melanjutkan dan menyempurnakan shalatnya tanpa perlu membatalkannya.
Yang perlu diperhatikan, hendaknya ia menghindari hal-hal yang dapat mengundang senyum ketika shalat. Wallahu a’lam [dakwah.id]
Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid.
Alih bahasa: Shodiq Fajar/dakwah.id
Sumber: islamqa.info
Artikel Konsultasi Lainnya:
- Gempa Bumi Di Zaman Rasulullah, Apakah Benar Pernah Terjadi?
- Tidak Puasa Ramadhan Dua Kali Karena Sedang Hamil Dan Menyusui
- Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana Pandangan Syariat Tentang Ini?
- Umrah Di Bulan Rajab Apakah Ada Dalil Yang Menganjurkannya?
- Masuk Group Telegram Apakah Harus Baca Doa Masuk Rumah?