Pertanyaan:
Apakah ada tuntunan untuk melaksanakan shalat karena gempa bumi, angin ribut, atau kejadian alam lainnya?
Jawaban:
Ya, dianjurkan untuk melaksanakan shalat karena terjadi peristiwa alam seperti gerhana, gempa bumi, badai, angin ribut yang menakutkan, banjir bandang, dan sebagainya.
Dalilnya adalah perbuatan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dimana ia melaksanakan shalat karena gempa bumi yang terjadi di Bashrah seperti halnya shalat gerhana. Kemudian beliau berkata, “Seperti inilah tata cara shalat karena adanya kejadian alam.”
Perbuatan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/472), Abdur Razaq (3/101), Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan Al-Kubra (3/343), Al-Baihaqi berkata, “Ini khabar terpercaya dari Ibnu Abbas.” Dishahihkan pula oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari (2/521).
Al-Kasani rahimahullah mengatakan,
تُسْتَحَبُّ الصَّلَاةُ فِي كُلِّ فَزَعٍ: كَالرِّيْحِ الشَّدِيْدَةِ، وَالزَّلْزَلَةِ، وَالظُّلْمَةِ، وَالْمَطَرِ الدَّائِمِ؛ لِكَوْنِهَا مِنَ الْأَفْزَاعِ، وَالْأَهْوَالِ
“Dianjurkan untuk shalat setiap kali terjadi hal yang menakutkan—seperti Angin kencang, gempa bumi, mendung pekat, hujan yang tak kunjung berhenti—karena statusnya sebagai suatu kondisi yang menakutkan dan mencekam.” (Bada’i’ ash-Shana’i’, 1/282)
Dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil (1/333) dijelaskan,
وَتَنْدُبُ الصَّلَاةُ لِلزَّلْزَلَةِ وَنَحْوِهَا مِنَ الْآيَاتِ الْمُخَوِّفَةِ كَالْوَبَاءِ وَالطَّاعُوْنِ أَفْذَاذاً وَجَمَاعَةً رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَكْثَرَ
“Dianjurkan shalat karena gempa bumi dan peristiwa alam yang menakutkan semisalnya, seperti merebaknya wabah dan penyakit Tha’un, baik dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau pun secara berjamaah, sebanyak dua rekaat atau lebih.”
Mazhab Hanbali membatasi anjuran ini hanya untuk shalat karena gempa bumi saja karena memiliki argumentasi yang pasti dengan adanya contoh dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Sedangkan untuk peristiwa alam selain gempa bumi, tidak dianjurkan untuk melaksanakan shalat karena adanya peristiwa-peristiwa tersebut. (Kasyaful Qina’, 2/66)
Sementara Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa anjuran untuk melaksanakan shalatul ayaat (shalat karena sebab adanya peristiwa alam yang menakutkan) hanya berlaku pelaksanaannya secara sendiri-sendiri di rumah masing-masing, bukan untuk dilaksanakan secara berjamaah. (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, 5/61)
Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah lebih memilih pendapat yang menyatakan bahwa anjuran melaksanakan shalat berlaku untuk setiap kali ada peristiwa alam. Beliau mengatakan, “Dan dianjurkan shalat (sebagaimana tata cara shalat) gerhana untuk setiap kali adanya peristiwa alam seperti gempa bumi dan semisalnya. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, sebuah riwayat dari Imam Ahmad, pendapat para sahabat kami, dan lainnya.” (Al-Fatawa al-Kubra, 5/358)
Seorang ulama fikih kontemporer, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan tiga pendapat tentang hukum shalat karena gempa bumi, “…Pendapat yang ketiga, (anjuran) shalat berlaku untuk setiap kali ada peristiwa alam yang menakutkan.”
Kemudian beliau berkata, “Pendapat yang terakhir inilah yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah, pendapat ini memiliki argumentasi yang lebih kuat, dan inilah pendapat yang rajih.” (Syarh Al-Mumti’, 5/93) Wallahu a’lam. [dakwah.id]
Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid.
Alih bahasa: Shodiq Fajar/dakwah.id
Sumber: islamqa.info
Artikel Konsultasi Lainnya:
- Gempa Bumi Di Zaman Rasulullah, Apakah Benar Pernah Terjadi?
- Tidak Puasa Ramadhan Dua Kali Karena Sedang Hamil Dan Menyusui
- Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana Pandangan Syariat Tentang Ini?
- Umrah Di Bulan Rajab Apakah Ada Dalil Yang Menganjurkannya?
- Masuk Group Telegram Apakah Harus Baca Doa Masuk Rumah?
- Berburu Burung Di Bulan-Bulan Haram Apakah Terlarang Dalam Syariat Islam?