dakwaid, perbedaan shalat nafilah dan shalat fardhu

Shalat Nafilah dan Shalat Fardhu, Apa Bedanya?

Terakhir diperbarui pada · 9,632 views

Pertanyaan:

Apakah ada perbedaan hukum antara shalat nafilah dengan shalat fardhu?
 

Jawaban:

Ya, ada beberapa perbedaan antara shalat fardhu dan shalat nafilah. Perbedaan yang tampak jelas antara lain, shalat nafilah boleh dilakukan ketika dalam perjalanan sebuah safar, meskipun tidak darurat.

Ketika seseorang sedang dalam safar dan ingin melaksanakan shalat nafilah, sementara ia dalam perjalanan, baik dengan mobil, pesawat, binatang tunggangan, atau selainnya, maka dia melaksanakan shalat nafilahnya sesuai ke mana arah alat transportasinya menghadap. Rukuk dan sujudnya dilakukan cukup dengan isyarat saja, sebagaimana yang pernah dilakukan pula oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat hadits riwayat al-Bukhari hadits no. 1000; Muslim hadits no. 700)

Baca Juga: Ngantuk Menimpa Anda Saat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?

Perbedaan lainnya, ketika amalan fardhu (Ibadah Mahdhah seperti shalat, zakat, shaum, dsb) sudah ditetapkan pada diri seseorang (telah mencapai fase mukallaf), haram baginya untuk meninggalkannya kecuali dalam kondisi sangat-sangat darurat—dengan mengganti waktu pelaksanaan (qadha’) atau mengganti bentuk amalan. Sementara jika yang ditetapkan atas dirinya adalah amalan nafilah, ia boleh meninggalkannya dengan alasan yang dibenarkan. Ia tidak berdosa jika memang tidak melaksanakannya—tanpa disertai peremehan terhadap amalan nafilah tersebut. Meski demikian, para ahli ilmu memakruhkannya.

Perbedaan lainnya, amalan fardhu jika ditinggalkan, maka pelakunya berdosa. Sementara amalan nafilah jika ditinggalkan tak berdosa.

Shalat yang hukumnya fardhu disyariatkan untuk berjamaah dalam pelaksanaannya. Sementara shalat nafilah tidak disyariatkan untuk berjamaah dalam pelaksanaannya, kecuali hanya pada shalat-shalat tertentu saja seperti shalat Istisqa’, shalat gerhana matahari dan bulan. Meski demikian, sesekali boleh juga untuk melaksanakannya secara berjamaah, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah beberapa kali melaksanakan shalat nafilah berjamaah bersama sahabatnya seperti Ibnu Abbas, Hudzaifah, dan Ibnu Mas’ud raghiyallahu ‘anhum, di malam hari.

Baca Juga: Di Masjid Sedang Shalat Isya’, Tapi Saya Belum Shalat Magrib

Tentang shalat nafilah di bulan ramadhan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat malam bersama para sahabatnya selama tiga malam, kemudian tidak lagi, khawatir jika itu dianggap wajib oleh para sahabatnya. (Lihat hadits riwayat al-Bukhari hadits no. 1129; Muslim hadits no. 761; Abu Daud hadits no. 1373; An-Nasa’i hadits no. 1604; Ahmad, 6/169; hadits no. 25401; Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 1/113, hadits no. 248)

Ini menunjukkan bahwa melaksanakan shalat malam dengan berjamaah itu hukumnya adalah sunnah, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakannya. Namun beliau kemudian tidak melaksanakannya lagi secara berjamaah karena khawatir itu akan dianggap sebagai amalan wajib oleh para sahabatnya. (Fiqhul Ibadat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 152-153)

Masih ada beberapa perbedaan lagi antara shalat nafilah dan shalat fardhu. Untuk mendalaminya, dapat dijumpai dalam kitab-kitab fikih pada bab shalat.. Wallahu a’lam. [Shodiq/dari berbagai sumber]

 

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *