Shalat Tarawih di Rumah, Bolehkah Shalat Sambil Membaca Mushaf-dakwah.id

Shalat Tarawih di Rumah, Bolehkah Shalat Sambil Membaca Mushaf?

Terakhir diperbarui pada · 1,484 views

Artikel yang berjudul Shalat Tarawih di Rumah, Bolehkah Shalat Sambil Membaca Mushaf? ini adalah artikel ke-3 dari serial artikel #MadrasahRamadhan

 

Ada yang berbeda pada Ramadhan kali ini. Untuk tahun ini kaum muslimin melaksanakan Ramadhan di tengah musibah pandemi. Suasana dan keadaan yang benar-benar berbeda dari Ramadhan-Ramadhan sebelumnya.

Pandemi Corona mengubah banyak keadaan yang mengharuskan beberapa keadaan tidak bisa dikerjakan seperti biasanya. Dengan adanya kebijakan physical distancing yang diterapkan pemerintah dan larangan untuk berkumpul dalam jumlah yang banyak.

Sehingga, beberapa rangkaian ibadah Ramadhan harus ditiadakan. Salah satunya adalah shalat lima waktu dan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Demi menghindari adanya interaksi dan kontak langsung sebagai upaya preventif penyebaran virus Corona.

Meskipun demikian, hal tersebut tidak seharusnya membuat kita kehilangan spirit Ramadhan untuk memperbanyak ibadah dan amal shalih.

 

Artikel Khazanah Islam: Kumpulan Kitab Tafsir Terpopuler Klasik dan Kontemporer

 

Hikmahnya, kita memiliki banyak waktu bersama keluarga selama masa karantina. Dan hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk bersama-sama mengisi Ramadhan dengan banyak ibadah; membaca al-Quran, shalat berjamaah bersama keluarga, Tarawih, dan beragam ibadah lainnya.

Namun hal ini bagi sebagian suami atau kepala rumah tangga menjadi kekhawatiran tersendiri karena harus menjadi imam selama di rumah. Memimpin istri, anak-anak, dan anggota keluarga dalam shalat lima waktu ditambah dengan shalat Tawarih.

Sedangkan yang mereka keluhkan adalah sedikitnya hafalan al-Quran yang mereka miliki untuk menjadi imam secara terus menerus.

Lantas timbul pertanyaan, agar dapat membaca surat atau ayat yang variatif, bolehkah mengimami shalat sambil membaca mushaf?

 

Shalat Sambil Membaca Mushaf Menurut Ulama Salaf

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan, bahwa membaca al-Quran dari mushaf tidak membatalkan shalat, baik orang tersebut hafal al-Quran ataupun tidak. Bahkan wajib hukumnya shalat sambil membaca mushaf jika dia tidak hafal al-Fatihah.

Juga termasuk gerakan membalik-balik halaman mushaf ketika shalat, itu tidak termasuk gerakan yang membatalkan shalat. Karena gerakan-gerakan tersebut masuk dalam kategori gerakan ringan yang diperlukan dalam shalat. (Majmu’ Syarhu al-Muhadzdzab, Yahya bin Syaraf an-Nawawi, 4/27)

 

Materi Khutbah Jumat: 10 Tanda Lemahnya Iman

 

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tidak mengapa seseorang shalat sambil membaca mushaf. Begitu pula saat Ramadhan, hal tersebut dibolehkan.

Meskipun menurut al-Qadhi ‘Iyadh hal tersebut makruh jika dilakukan dalam shalat Fardhu, dan tidak mengapa dalam shalat Sunnah.

Az-Zuhri pernah ditanya tentang shalat sambil membaca mushaf. Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut sering dilakukan orang-orang shalih pada masanya, seperti Hasan al-Bashri, ‘Atha bin Abi Rabah, dan Yahya al-Anshari, mereka melakukannya dalam shalat sunnah. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 1/648)

Perbuatan ini berlandaskan pada hadist Hisyam bin Urwah dari bapaknya, dia berkata:

أَنَّ ذَكْوَانَ أَبَا عَمْرٍو وَكَانَ عَبْدًا لِعَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَأَعْتَقَتْهُ عَنْ دُبُرٍ مِنْهَا كَانَ يَقُومُ يَقْرَأُ لَهَا فِي رَمَضَانَ.

Bahwasanya Dzakwan Abu Amru, budak Aisyah istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam—kemudian akhirnya beliau membebaskannya—yang ketika Ramadhan diperintahkannya untuk mengimaminya shalat sambil membaca mushaf.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’)

Keterangan ini juga disebutkan oleh Imam al-Bukari dalam kitab Shahih-nya, bahwa ‘Aisyah bermakmum di belakang Dzakwan, sedangkan Dzakwan mengimami shalat dengan membaca dari mushaf. (Shahih Al-Bukhari, Bab Imamat al-‘Abdi wa al-Maula, 1/140)

Hadist ini menunjukkan kebolehan shalat sambil membaca mushaf, dan pendapat ini juga diambil oleh Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, dan ‘Atha’. Anas bin Malik juga pernah shalat menjadi imam sedangkan di belakangnya seorang anak membawa mushaf. Jika Anas lupa satu ayat , maka anak tersebut membukakan mushaf untuknya (membenarkan bacaan lewat mushaf). ( ‘Umdah al-Qari’ Syarhu Shahih al-Bukhari, Badruddin al-‘Aini, 8/384 versi al-Maktabah asy-Syamilah)

 

Artikel Fikih: Istifta’: Covid-19, Lockdown, dan Eksistensi Fatwa Ulama

 

Dari keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat sambil membaca mushaf termasuk perbuatan yang dibolehkan dan tidak merusak shalat. Terlebih dalam shalat-shalat sunnah seperti shalat Tarawih di bulan Ramadhan.

Memang ada beberapa ulama yang memakruhkan shalat sambil membaca mushaf dalam shalat Fardhu. Maka langkah solutif untuk keluar dari perselisihan tersebut, membawa shalat sambil membaca mushaf hendaknya hanya dilakukan dalam shalat-shalat sunnah saja, seperti sshalat Tarawih.

Adapun dalam shalat Fardhu cukup membaca dengan hafalan surat-surat pendek ayat ayat tertentu yang dihafal dan yang paling mudah untuk dibaca.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِۚ

Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.(QS. Al-Muzammil: 20)

 

Shalat Sambil Membaca Mushaf di HP

Di tengah zaman yang canggih seperti ini, al-Quran sudah tersedia dalam bentuk software yang bisa terinstal di HP smartphone. Sehingga al-Quran bisa diakses dengan lebih mudah, simpel dan dapat dibawa ke mana-mana.

Lantas, bagaimana dengan shalat sambil membaca mushaf di HP, apakah perbuatan ini boleh dilakukan?

Terkait masalah shalat sambil membaca mushaf di HP, maka hal ini sama dengan membaca al-Quran menggunakan mushaf, sebagaimana keumuman hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang sudah disebutkan di atas.

Persoalan yang perlu diperhatikan antara lain memastikan HP tersebut dalam keadaan non-aktif dari fungsi lainnya, seperti; data internet selular, atau mengatur flight mode, agar HP non-aktif dari ganguan luar seperti telepon, sms, atau notifikasi sosial media dan semisalnya yang berpotensi mengganggu ketika shalat berlangsung.

 

Artikel Sejarah: Akar Pertumbuhan Mazhab Syafi’i di Nusantara

 

Poin penting yang tak boleh diabaikan dalam persoalan ini adalah, shalat sambil membaca mushaf ini dilakukan dalam keadaan benar-benar hanya memiliki hafalan al-Quran yang sangat sedikit sekali.

Sebab, walau bagaimana pun keadaannya, shalat dengan membaca ayat atau surat melalui hafalan tetap lebih utama untuk dilakukan dari pada shalat sambil membaca mushaf. Wallahu a’lam bishawab. (Fajar Jaganegara/dakwah.id)

Artikel Fikih terbaru:

Topik Terkait

Fajar Jaganegara, S.pd

Pengagum sejarah, merawat ingatan masa lalu yang usang tertelan zaman. Mengajak manusia untuk tidak cepat amnesia. Pengagum perbedaan lewat khazanah fikih para ulama. Bahwa dengan berbeda, mengajarkan kita untuk saling belajar dan berlapang dada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *