Sunnah tapi Terabaikan #2: Berkumur dan Istinsyaq Tiga Kali dengan Satu Hirupan Air — Berkumur dan Istinsyaq tiga kali dengan satu hirupan air termasuk bagian dari sunnah tapi terabaikan dalam pengamalannya oleh kebanyakan umat dalam bab thaharah.
Ibnu Qayyim mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambung antara berkumur dan istinsyaq. Ia mengambil separuh hirupan air untuk mulutnya dan separuh lagi untuk hidungnya. Tidak mungkin dengan sekali hirupan kecuali dengan cara ini.”
Beliau melanjutkan, “Tetapi jika dengan dua atau tiga hirupan air, mungkin sekali memisahkan aktivitas berkumur dengan istinsyaq atau menyambungnya. Namun, petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyambung keduanya.” (Zadul Ma’ad, 1/192)
Baca juga: Malam Ganjil Bertepatan dengan Malam Jumat, Pertanda Lailatul Qadar?
Pendapat di atas dilandasi beberapa hadits berikut.
Pertama, diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu tentang gambaran atau sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أَنَّهُ أَفْرَغَ مِنَ الإِنَاءِ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا، ثُمَّ غَسَلَ – أَوْ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ – مِنْ كَفَّةٍ وَاحِدَةٍ، فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا،… هَكَذَا وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Bahwa beliau menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya, atau berkumur-kumur, lalu memasukkan air ke hidung dari satu tangkup telapak tangannya. Dia lakukan ini tiga kali. … Begitulah cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Al-Bukhari No. 191; HR. Muslim No. 235; HR. Abu Daud No. 119; HR. At-Tirmidzi No. 28)
Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini dengan tegas menyebutkan digabungkannya aktivitas berkumur dan istinsyaq pada setiap hirupan air.”
Baca juga: Pengertian Syariat Islam yang Perlu Anda Pahami dengan Baik
Beliau juga menyatakan, “Hadits tersebut dijadikan dalil sunnahnya menggabung antara aktivitas berkumur dan istinsyaq dari setiap hirupan air (ketika wudhu).” (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 1/349)
Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi mazhab yang benar dan terpilih; bahwa sunnahnya dalam hal berkumur dan istinsyaq hendaknya dilakukan dengan tiga kali hirupan air, berkumur dan istinsyaq dari setiap hirupan air itu.” (Syarh Shahih Muslim, 2/124)
Kedua, diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasannya ia berwudhu membasuh wajahnya, kemudian ia mengambil satu hirupan air. Lalu berkumur dan istinsyaq dengan satu hirupan air itu. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Al-Bukhari ini. 140; HR. Ibnu Majah No. 403)
Ibnu Hajar berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang digabungkannya berkumur dan istinsyaq dengan satu hirupan air.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 1/291)
Ketiga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَمَضْمَضَ ثَلَاثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ
“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu. Beliau berkumur tiga kali, istinsyaq tiga kali dari satu telapak tangan.”
Baca juga: Menggauli Istri di Malam Jumat Adalah Sunah Rasul, Benarkah itu?
Dalam lafal yang lain,
ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، فَمَضْمَضَ وَنَثَرَ مِنَ الْكَفِّ الَّذِي يَأْخُذُ فِيهِ
“Lalu berkumur dan beristinsyaq tiga kali, dia berkumur dan beristinsyaq dari telapak tangan yang dia gunakan untuk mengambil air (yakni dengan tangan kanannya).” (HR. Abu Daud No. 111; HR. At-Tirmidzi No. 49; HR. Ibnu Majah No. 404; At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Ibnu Mulaqqin juga menshahihkan hadits ini dalam kitab Khulasah al-Badr al-Munir, 1/32)
Sebagai catatan, ada sebuah hadits yang bertentangan dengan hadits-hadits di atas, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
دَخَلْتُ – يَعْنِي – عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، وَالْمَاءُ يَسِيلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ، فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ
“Saya pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sementara beliau sedang berwudhu dan air mengalir dari wajah dan jenggotnya ke dadanya, dan saya melihat beliau memisahkan antara berkumur dengan beristinsyaq.” (HR. Abu Daud No. 139)
Baca juga: Keberanian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Memperjuangkan Islam
Akan tetapi, haidts tersebut derajatnya dha’if karena dua sebab:
Pertama, Laits bin Abi Salim adalah perawi yang dha’if.
Kedua, Musharrif, ayah Thalhah statusnya Majhul hal (seorang perawi yang tidak ada perawi lain yang meriwayatkan darinya)
Hadits tersebut dinilai dha’if oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram (hadits No. 52), Ibnu Mulaqqin (Khulashah al-Badr al-Munir, 1/32); keduanya mengutip dalam At-Takhlishul Khabir, 1/78, dari an-Nawawi dalam kitab Tahdzibul Asma’ wa Lughat perkataan, “Para ulama sepakat atas kelemahan hadits itu.”
Baca juga: Sunnah tapi Terabaikan #1: Istinsyaq ketika Wudhu
Imam Ibnu Qayyim menuturkan, “Dalam hadits shahih tidak disebutkan adanya pemisahan antara berkumur dan istinsyaq sama sekali. Akan tetapi, dalam hadits Thalhah tidak diriwayatkan kecuali dari Thalhah, dari ayahnya, dari kakeknya. Kakeknya tidak diketahui statusnya sebagai sahabat rasul.” (Zadul Ma’ad, Ibnu Qayyim, 192-193).
Mari kita hidupkan kembali amalan sunnah tapi terabaikan yang satu ini, yakni berkumur dan istinsyaq tiga kali dengan satu hirupan air. Wallahu a’lam [Sodiq Fajar/dakwah.id]