Apakah talak ketika nifas itu bisa terjadi, atau di dalamnya ada perincian? Mana pendapat yang rajih antara pendapat jumhur dengan pendapat ibnu Taimiyah dalam masalah ini? Mohon penjelasannya.
Jawab:
Ada dua macam talak. Pertama, talak Sunni, dan secara ijmak ini terjadi/jatuh. Yakni, seorang suami yang mentalak istrinya sementara istrinya dalam keadaan hamil, atau mentalak istri sementara istri masih suci, belum dijimaki, lalu meninggalkannya hingga haid, jika telah suci suami mentalaknya sebelum menjimakinya. Jika suami menjimakinya dalam kondisi kesucian ini sebelum mentalaknya, maka hendaknya ia menunggunya hingga datang haid, kemudian suci, kemudian mentalaknya sebelum menjimakinya lagi.
Baca juga: Khawatir Terkena AIDS, Seorang Gadis Mengajukan Syarat Tes Darah Jika Dilamar
Kedua, talak bid’i. Hukum asal jenis talak ini adalah tidak terjadi/jatuh. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam shahih Muslim, ia berkata,
كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan dua tahun dari kekhalifahan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap) masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin Al-Khattab berkata; Tampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang sebenarnya telah diberikan keleluasaan bagi mereka. Bagaimana seandainya kami memberlakukan suatu hukum atas mereka?! Niscaya mereka akan memberlakukannya (menjatuhkan talak tiga bagi yang menceraikan istrinya tiga kali dengan sekali ucap-pent.).” (HR. Muslim No. 2689)
Baca juga: Iddah Perempuan Keguguran dan Suami Wafat itu Bagaimana?
Kesimpulan yang tampak dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak bid’ah dan menerima sunnah. Menolak tiga talak dan menerima satu talak.
Adapaun tentang peristiwa Ibnu Umar yang mentalak istrinya yang sedang haid, kesimpulan yang tampak—menurut saya—bahwa dia memberlakukannya karena ia tergesa-gesa dalam persoalan yang sebenarnya ada kelonggaran di dalamnya. Oleh sebab itu dalam hadits disebutkan,
أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ
“Bagaimana bila ia tak mampu dan juga pandir?” (HR. Al-Bukhari No. 4851)
Sehingga tampaklah bahwa pemberlakuan Ibnu Umar kepada umat disebabkan oleh faktor ini.
Baca juga: Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
Dengan demikian, pendapat yang menurut saya rajih adalah bahwa hukum asal talak terhadap wanita haid dan nifas adalah tidak terjadi/jatuh. Kondisinya seperti halnya kondisi talak bid’i dengan talak tiga dalam satu lafal (sekali ucap) atau dalam satu majelis.
Sementara jika ada yang tahu bahwa talak terhadap wanita haid dan nifas atau dalam keadaan suci sebagai talak bid’i, kemudian ia tetap melakukannya, maka talak itu terjadi/jatuh padanya. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh syaikh Ash-Shadiq Abu Abdillah al-Hasyimi hafizhahullah
https://t.me/hekmaathar post tanggal 11 Oktober 2016 02:53 AM
Alih bahasa: Sodiq Fajar/dakwah.id
Artikel Konsultasi Lainnya:
- Ngadain Acara pamitan Haji itu Boleh Apa Enggak, Sih?
- Berburu Burung Di Bulan-Bulan Haram Apakah Terlarang Dalam Syariat Islam?
- Senyum Ketika Shalat Itu Membatalkan Shalat Apa Enggak?
- Gempa Bumi Di Zaman Rasulullah, Apakah Benar Pernah Terjadi?
- Tidak Puasa Ramadhan Dua Kali Karena Sedang Hamil Dan Menyusui
Assalamualaikum.
Apakah ditalak 1 oleh suami , ketika setelah nifas baru melahirkan 6 hari berlaku ? Bagaimana hukumnya ?