Pertanyaan
Ustadz, saya adalah kepala sebuah panti asuhan anak yatim yang belum lama berdiri. Tanah tempat berdirinya panti adalah tanah wakaf dari salah seorang tokoh yang dermawan di kota saya. Rencananya, dalam beberapa bulan ke depan, saya dan kawan-kawan hendak mengurus akta wakafnya. Beberapa hari yang lalu pewakaf tanah meninggal dunia. Ahli warisnya meminta kami untuk keluar dari tanah wakaf yang sebenarnya sudah diwakafkan tersebut. Apa yang harus kami lakukan?
(Muhyidin—Bumi Allah)
Jawaban
Ketika seseorang mewakafkan suatu barang miliknya, maka begitu ijab qabul terjadi, kepemilikannya terhadap barang tersebut telah hilang. Masalah akta wakaf hanyalah masalah administrasi saja. Secara syar’i tanah wakaf yang sudah diakadkan oleh tokoh yang dermawan tersebut sudah sah dan tidak boleh diambil lagi. Apalagi jika yang mengambilnya adalah orang lain.
Oleh karena itu, saudara Muhyidin bersama kawan-kawan, terutama mereka yang menyaksikan akad pewakafan, perlu mendatangi keluarga tokoh yang dermawan tersebut untuk menjelaskan duduk perkara tanah wakaf panti asuhan. Jelaskan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan oleh orang tuanya. Jelaskan pula hukum syar’i tentang masalah ini. Moga-moga ahli warisnya dapat menerima dengan baik.
Jika ia tetap nekat mengambil paksa, ingatkan tentang ancaman Allah bagi orang yang mengambil harta saudaranya secara batil. Apalagi di atas tanah wakaf tersebut berdiri panti asuhan anak-anak yatim. Wallahu a’lam. [Diadaptasi dari Majalah Hujjah/dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Sebelumnya: