Gambar Ngaji Fikih #64 Tumbuh Bulu Ketiak Termasuk Tanda Balig dakwah.id.jpg

Ngaji Fikih #64: Tumbuh Bulu Ketiak Termasuk Tanda Balig?

Terakhir diperbarui pada · 146 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Ajarkan Persoalan Ini Sebelum Anak Balig! Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Tumbuh Bulu Ketiak Termasuk Tanda Balig?

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Ada satu hari yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Yaitu hari di mana dia diangkat menjadi hamba yang mukalaf; hamba yang dibebankan syariat Islam di atas pundak kehidupannya.

Hari tersebut sangat penting, karena amal keburukan akan mulai dicatat oleh malaikat dan diminta pertanggungjawabannya.

Jika sebelumnya dia berbagi dengan kedua orang tuanya dalam hal catatan keburukan, maka semenjak hari tersebut dia menanggungnya sendiri.

Hari di mana seorang anak diangkat menjadi hamba yang mukalaf adalah hari yang sangat penting dalam kehidupannya. Kapan itu terjadi? Yaitu ketika anak mendapati salah satu tanda-tanda balig pada dirinya.

Artikel Konsultasi: Menyewakan Pohon Kelapa Sawit untuk Diambil Buahnya, Bagaimana Hukumnya?

Balig adalah istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kematangan.

Kebanyakan orang tidak memedulikan hari penting ini. Ada yang menganggapnya biasa-biasa saja, seperti tidak ada yang berubah dalam kehidupannya. Ada juga yang benar-benar tidak tahu tentang hari penting ini.

Memberi tahu anak tentang tanda-tanda balig adalah kewajiban bagi orangtua, wali, ataupun pengasuh.

Cara Mengetahui Kapan Anak Balig

Menjadi orangtua sudah semestinya peduli terhadap hidup anaknya, terlebih dalam urusan akhirat. Mereka harus memberi tahu anak tanda-tanda balig, karena begitu anak telah balig maka anak diangkat menjadi hamba yang mukalaf.

Dalam mazhab Syafii, tanda balig disebutkan ada tiga.

Pertama: mimpi basah

Tanda balig pertama adalah mimpi basah. Berlaku bagi anak laki-laki maupun anak perempuan. Pada umumnya ketika mereka berusia kurang lebih sembilan tahun.

Yang dimaksud dengan mimpi basah adalah mengeluarkan air mani. Dalam kondisi apa pun, dalam keadaan apa pun.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena catatan amal diangkat dari tiga orang. Dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak-anak hingga dia balig, dari orang gila hingga dia waras.” (HR. Abu Dawud no. 4403)

Kedua: keluar darah haid

Tanda balig kedua, keluar darah haid. Berlaku bagi anak-anak gadis saja. Pada umumnya anak gadis mengeluarkan darah haid saat mereka telah berusia kurang lebih sembilan tahun.

Ini juga dijadikan kaidah atau patokan dalam mazhab Syafii bahwa anak gadis yang mengeluarkan darah sebelum umur sembilan tahun, maka darah tersebut dianggap sebagai darah istihadhah.

Ketiga: ketika anak telah berumur 15 tahun

Tanda balig ketiga, ketika anak telah berumur 15 tahun Kamariah. Ini berlaku bagi anak laki-laki dan anak perempuan. Ketika mereka tidak mendapati dua tanda balig di atas, sementara umur mereka telah mencapai 15 tahun Kamariah, maka mereka dianggap telah balig.

Mazhab Syafii menyebutkan bahwa umur 15 tahun tersebut harus benar-benar genap, tidak boleh kurang. Sekiranya kurang satu pekan, maka anak belum berada di usia balig. Harus benar-benar genap 15 tahun Kamariah.

Dalilnya adalah kisah Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, beliau berkata,

عَرَضَنِي رَسُوْلُ اللهِ يَوْمَ أُحُدٍ فِي القِتَالِ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَع عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي، وَعَرَضَنِي يَوْمَ الخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِيْ

Rasulullah memeriksaku ketika hendak berangkat Perang Uhud, sedangkan aku berumur 14 tahun, maka beliau tidak membolehkanku (ikut perang). Beliau memeriksaku kembali pada Perang Khandaq, aku sudah berumur 15 tahun, maka beliau membolehkanku (ikut perang).” (HR. Al-Bukhari no. 2521; HR. Muslim no. 1868)

Tumbuh Bulu Ketiak Bukanlah Tanda Balig

Dan ternyata, dalam mazhab Syafii tumbuh bulu ketiak tidak termasuk salah satu tanda balig. Sehingga tidak memberi pengaruh apa pun pada anak yang telah tumbuh bulu ketiak, namun tidak mendapati salah satu tanda-tanda balig di atas.

Kewajiban mengajarkan tanda-tanda balig ini dibebankan kepada orangtua atau wali.

Jika orangtua atau wali tidak mampu mengajarkan semua hal di atas, termasuk juga tidak mampu mengajarkan ibadah sehari-hari kepada anak, barangkali karena waktu yang tidak memungkinkan, atau karena hal lain, maka orangtua berkewajiban untuk membayar guru agar mengajarkannya.

Artikel Akidah: Pendidikan Iman, Mata Pelajaran ‘Wajib’ dalam Dunia Pendidikan Tiap Harakah Islamiyah

Biaya pendidikan ini boleh diambilkan dari harta milik si anak. Jika anak ternyata tidak memiliki harta untuk membayar pendidikannya sendiri, maka kewajiban biaya berpindah kepada orang yang wajib menafkahinya. Ayah misalnya.

Jika ayah tidak mampu maka pindah kepada kakek, dan seterusnya. Jika dari pihak ayah tidak ada yang mampu maka pindah ke pihak ibu, jika ibu tidak mampu pindah ke nenek, dan seterusnya.

Jika ternyata semua orang yang wajib menafkahinya tidak mampu, maka kewajiban biaya pendidikan ini pindah ke baitulmal kaum muslimin.

Bahkan jika baitulmal tidak dapat memenuhi biaya pendidikannya, kewajiban ini berpindah kepada pada aghniya’ (orang kaya) dari kaum muslimin.

Demikian ini karena mengajarkan kepada anak tentang ibadah dan agama mereka di usia dini adalah perkara yang sangat penting. Agar saat tiba usia balig anak telah siap melakukan semua kewajiban dan meninggalkan semua larangan yang dibebankan kepadanya. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Taarif bi Maani wa Masaili al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 190—191, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *