Pertanyaan:
Apakah ada dalil yang menganjurkan untuk melaksanakan ibadah Umrah di bulan Rajab? Apakah Umrah di Bulan Rajab memiliki keutamaan khusus?
Jawaban:
Para Ulama tidak menjumpai adanya dalil dari hadits tentang adanya anjuran melaksanakan ibadah Umrah di bulan Rajab. Mereka tidak menemukan pula hadits tentang keutamaan khusus pelaksanaan ibadah Umrah di bulan Rajab.
Para Ulama hanya menemukan nas hadits yang menginformasikan adanya keutamaan pelaksanaan ibadah Umrah di bulan Ramadhan dan bulan-bulan Haji (Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah).
Para Ulama justru menemukan sebuah riwayat yang mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan ibadah Umrah di bulan Rajab.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
مَا اعْتَمَرَ عُمْرَةً إِلَّا وَهُوَ شَاهِدُهُ وَمَا اعْتَمَرَ فِي رَجَبٍ قَطُّ
“Tidaklah Beliau melaksanakan Umrah sekalipun melainkan aku selalu mengikutinya dan Beliau tidak pernah melaksanakan Umrah pada bulan Rajab sekalipun.” (HR. Al-Bukhari No. 1652)
Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjelaskan, “Termasuk bagian dari sikap mengada-ada dalam urusan agama ini adalah apa yang dikerjakan oleh kebanyakan manusia, yakni mengkhususkan bulan Rajab untuk ibadah Umrah. Padahal, manusia sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengkhususkan suatu ibadah dengan waktu tertentu selain apa yang telah ditetapkan dalam syariat.”
IBNU UMAR MENYATAKAN RASULULLAH UMRAH DI BULAN RAJAB
Pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas adalah potongan akhir dari sebuah riwayat yang agak panjang. Pada permulaan hadits tersebut, terjadi sebuah dialog antara Mujahid dan Urwah bin Zubair dengan Abdullah bin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhum.
Dalam percakapan tersebut, Mujahid bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, “Berapa kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan Umrah?”
Ibnu Umar menjawab, “Empat kali, satu di antaranya pada bulan Rajab.” (HR. Al-Bukhari No. 1652)
Baca Juga: Riba Untuk Membayar Kredit yang Ada Riba, Apakah Boleh?
Pernyataan Ibnu Umar inilah yang dijadikan dalil oleh sebagian orang bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan ibadah Umrah di bulan Rajab. Ditambah dengan beberapa pernyataan lain dari kalangan tabi’in dan Ulama setelahnya. Ulama kontemporer yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Abdullah bin Baz rahimahullah.
Ibnu Taimiyah rahimhullah memasukkan pernyataan Ibnu Umar ini ke dalam salah satu contoh hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah dan dhabith namun konten haditsnya bermasalah (hadits Mu’allal). (Muqadimah Fi ushul at-Tafsir, Ibnu Taimiyah, 30)
Sebagai kesimpulan, pada dasarnya Umrah di bulan Rajab adalah boleh dan sah. Yang menjadi kekhawatiran para Ulama adalah ketika umat terlalu berlebihan dalam mengkhususkan ibadah Umrah pada bulan Rajab sehingga muncul keyakinan bahwa hal tersebut memiliki keutamaan atau fadhilah tersendiri dibanding Umrah di bulan-bulan lain. Wallahu a’lam [dakwah.id/Shodiq Alislami]
Baca Konsultasi Lainnya: