Warisan untuk 2 Anak Laki-laki, 3 Anak Perempuan, Ibu Kandung dakwah.id

Warisan untuk 2 Anak Laki-laki, 3 Anak Perempuan, Ibu Kandung

Terakhir diperbarui pada · 5,596 views

Pertanyaan:

Saya mau bertanya bagaimana pembagian warisan untuk 2 anak laki-laki, 3 anak perempuan dan ibu kandung. Saya adalah anak pertama laki-laki. Sebelumnya terima kasih. (Awank-aw***********@yahoo.com)

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ

Sebelum membagi harta warisan dari harta peninggalan ayah saudara Awank, harus dipastikan bahwa beliau telah terbebas dari utang-utangnya dan seluruh wasiat yang berkaitan dengan harta peninggalannya telah dilaksanakan. Setelah itu, sisa dari harta itu baru dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Dari kasus di atas, dipahami bahwa pihak yang meninggal adalah seorang suami yang meninggalkan 1 istri, 2 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan. Maka, istri mendapatkan bagian 1/8 dari harta pihak yang meninggal karena memiliki anak.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.(QS. An-Nisa’: 12)

Kemudian 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan adalah sebagai ashabah bil ghair (mendapatkan sisa harta setelah dikurangi untuk bagian istri), dengan pembagian dua banding satu antara laki-laki dan perempuan.

Artikel Konsultasi: Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?

Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.(QS. An-Nisa’: 11)

Cara Menghitung

Ahli Waris Bagian Ashlul mas’alah: 8 Saham
Istri 1/8 1 1
2 Anak Laki-laki Ashabah (sisa) 7 4 (2 perorang)
3 Anak Perempuan 3 (1 perorang)

Dari tabel di atas diketahui bahwa jumlah seluruh saham atau ashul mas’alah-nya adalah 8. Maka, seluruh harta peninggalan yang menjadi hak ahli waris dibagi jumlah saham.

Misalnya harta peninggalan sebesar 100.000.000,- maka (100.000.000,- : 8) hasilnya adalah 12.500.000,-. Jadi, nilai per saham dari ahli waris di atas adalah 12.500.000,-. Maka bagian harta setiap ahli warisnya adalah:

  1. Warisan untuk Istri: 1 x 12.500.000,- = 12.500.000,-
  2. Warisan untuk 2 Anak laki-laki: 4 x 12.500.000,- = 50.000.000,- (perorang dapat 25.000.000,-)
  3. Warisan untuk 3 Anak Perempuan: 3 x 12.500.000,- = 500.000,- (perorang dapat 12.500.000,-)

Demikianlah pembagian warisan untuk 2 anak laki-laki, 3 anak perempuan, dan ibu kandung. Mudah-mudahan memberikan pencerahan baik bagi penanya ataupun pembaca sekalian. Dan semoga Allah Ta’ala senantiasa menuntun kita kepada jalan yang benar. Wallahu a’lam bish Shawab (Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel konsultasi warisan sebelumnya:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

11 Tanggapan

Ass wr wb.
Mau bertanya rumus cara pembagian warisan secara islam, peninggalan warisan kedua orang tua yang sudah meningal kalau ia mempunyai anak laki-laki 2 orang dan anak perempuan 3 orang. Terima kasih sebelumnya. Wassalam.

Ass wr wb.
Mau bertanya rumus cara pembagian warisan secara islam, peninggalan warisan kedua orang tua yang sudah meningal kalau ia mempunyai anak laki-laki 2 orang dan anak perempuan 3 orang. Terima kasih sebelumnya. Wassalam.

Harta ibu( bukan pencarian Bpk) dimana ibu tdk menginginkan perhiasanya di bagikan ke anak2 laki2 dg alasan
1, anak laki2 tdk pernah peduli dg ortu
2, suka melawan sm ortu
3. Karna anak laki2 udh sering di pinjamkan modal utk usaha tapi tdk pernah di pulangkan.
Jd perhiasan ibu hanya di bagikan ke 4 anak perempuannya.
Bagaimana hukumnya menurut islam. ??
Sebelumnya sy ucapkan terimakasih ats pencerahanya 🙏🙏

Assalamu’alaykum semoga ust. Dalam lindungan Alloh SWT, izin bertanya apabila
Suami meninggalkan 1 istri, 3 anak laki2 dan 2 anak perempuan berapa bagian masing2 ust ?
Dan apabila setelah sudah dibagi secara hukum waris selanjutnya kita kebijaksanaan membagi rata apakah boleh?

Assalamu’alaykum semoga ust. Dalam lindungan Alloh SWT, izin bertanya apabila
Suami meninggalkan 1 istri, 3 anak laki2 dan 2 anak perempuan berapa bagian masing2 ust ?
Dan apabila setelah sudah dibagi secara hukum waris selanjutnya kita kebijaksanaan membagi rata apakah boleh?

Saya tuju bersaudara ,Kaka 123perempuan saya laki laki 456 dan perempuan terakhir ,jika Aya saya meninggal sipa yg jadi ahli waris dan bagai mana pembagian nya 🙏

Untuk membagikan harta warisan harus diketahui terlebih dahulu seluruh kerabat mayit yang berpotensi menjadi ahli waris. Dengan demikian, kita dapat menentukan bagian harta warisan pada masing-masing ahli waris.

Dalam kasus di atas, apakah mayit masih punya istri, orang tua kandung (ibu dan ayah), kakek dari ayah, nenek dari ayah dan ibu?

Jika ahli waris yang ada hanyalah ketujuh anak kandung tersebut, maka harta warisan dibagian kepada mereka dengan pembagian 2 banding 1 antara anak laki-laki dan perempuan. barakallah fikum.

Assalamualaikum.. Izin tanya lanjutan. Jika yg meninggal adalah bapak, serta ibu juga sudah meninggal. Dan Bapak mempunyai 1 orang saudara perempuan seibu. Apakah saudara bapak ini mendapatkan hak waris?

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu akan terhalangi oleh pokok (ayah, kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Jika pertanyaan ini adalah lanjutan dari pertanyaan di atas, maka saudari seibu tersebut terhalang oleh keberadaan anak kandung.

Barakallah fikum

Ana mau nanya ,, jika seorang suami meninggal dunia,,trus ahli warisnya hanya istri,,dan tdak mempunyai anak, berarti istri mendapat 1/4 bagian…lalu yang 3/4 di bagi kemana ?? jazakumulohu khoiron

Jika seorang suami meningal dunia dan tidak memiliki ahli waris selain istri (artinya si mayit sudah tidak memiliki anak, orang tua, saudara, keponakan, paman dan sepupu) maka dalam istilah ilmu waris sisa setelah dibagikan kepada istri yaitu 3/4 itu disebut Radd. Para ulama berbeda pendapat dalam kasus Radd, jumhur ulama berpendapat Rad diberikan kepada seluruh ahli waris selain zaujain (suami atau istri), karena kekerabatan keduanya bukan karena nasab. Pendapat kedua mengatakan Radd seluruhnya diberikan kepada baitul mal.

Karena yang tersisa ahliwarisnya hanyalah istri, walaupun mengambil pendapat pertama, maka ia tetap TIDAK mendapatkan Radd. Sehingga sisanya diberikan kepada baitul mal. Wallahu a’lam bish Shawwab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *