Al-Jam’u, Dua Cara Menghadapi Pandemi Corona
Ketika membahas suatu permasalahan, terkadang kita mendapati dua dalil yang terlihat saling bertentangan satu sama lain. Contohnya, masalah penularan penyakit.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Laa ‘adwaa wa laa thiyarah…” Artinya, “Tidak ada ‘adwa (penularan penyakit) dan tidak boleh thiyarah (merasa sial)…”
Sementara dalam kitab Shahih al-Bukhari, ada himbauan tegas dari Nabi yang menunjukkan bahwa penyakit bisa menular dan kita diminta untuk menghindar, “Firra minal majdzumi, firaraka minal asadi.” Maknanya, “Menjauhlah engkau dari kusta, sebagaimana engkau menjauh dari singa.”
Jadi yang benar mana, penyakit itu bisa menular atau tidak? Untuk menjawab kebingungan ini, para ulama memberikan beberapa solusi.
Mula-mula, mereka menekankan bahwa ta’arudhul adillah (kontradiksi dalil-dalil) hanya terletak pada kata-katanya saja, bukan pada maknanya.
Baca juga: Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi?
Selanjutnya, cobalah untuk memerhatikan konteks yang dibicarakan dari masing-masing dalil. Seperti dalam kasus di atas, maksud dari kalimat “Laa ‘adwa” (tidak ada penularan) yakni: tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya. Karena orang-orang Jahiliyah menganggap bahwa siapa yang duduk di samping orang sakit, 100 % pasti dia akan tertular. Mereka menafikan kehendak Allah. Demikianlah maksud dari, “Laa ‘adwaa…” (Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi, 8/3352).
Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi menambahkan, bahwa penafian dalam hadits tersebut bersifat umum. Bukankah memang ada beberapa jenis penyakit yang tidak menular? Adapun hadits “Firra minal majdzumi” (menjauhlah engkau dari kusta), menurut beliau, ini bersifat khusus, membicarakan salah satu jenis penyakit yang harus dijauhi.
Memahami dalil dengan cara seperti ini disebut dengan istilah “Al-Jam’u bayna dalilayni”, yakni menggabungkan atau mengompromikan dua dalil yang (dianggap) bertentangan. Istilah ini sangat masyhur di kalangan ushuliyyin; para ulama ahli ushul fiqh.
Kembali ke pertanyaan, “Apakah penyakit bisa menular?”
Jawaban singkatnya, dengan merujuk dua hadits di atas, dalam perspektif Islam, penularan penyakit itu bisa terjadi, tapi tidak terlepas dari kehendak Allah. Ini penting untuk dipahami. Agar tidak mubalaghah, over, alias berlebih-lebihan dalam berusaha memproteksi diri dari sebuah penyakit. Karena ketakutan yang berlebihan akan menimbulkan kepanikan dan justru bisa menurunkan imunitas tubuh.
Islam juga mengajarkan agar tidak terlalu menganggap sepele. Harus ada saddu dzara’i (usaha preventif) yang dilakukan seseorang untuk menghindari bahaya. Hadits “Laa ‘adwa”, berfaidah membentengi akidah kita dari menafikan kehendak dan kuasa Allah yang menjadi ciri khas kelompok Qadariyah.
Baca juga: Virus Corona Menyebar, Adakah Hadits Doa Terhindar dari Wabah Penyakit?
Hadits “Firra minal majdzumi” berfaidah meluruskan pemahaman keliru kaum Jabariyah yang cenderung “pasrah” dan tidak mau usaha. Orang Barat menyebutnya fatalisme.
Berangkat dari pemahaman yang benar terhadap dua hadits ini, jika diaktualisasikan dengan wabah corona yang sedang kita hadapi bersama, maka selalain men-jama’ (menggabungkan) dua dalil, kita juga perlu melakukan al-jam’u bayna ikhtiyarayni, yakni menggabungkan dua jenis ikhtiyar: ikhtiyar kauni dan ikhtiyar syar’iy.
Sebagaimana telah masyhur bahwa pada masa Umar bin Khattab pernah terjadi penyakit menular begitu dahsyat. Untuk menangani wabah ini, Khalifah Umar meminta pendapat Amru bin Ash.
Salah satu saran dari shahabiy jalil yang sangat cerdas ini adalah menghindari keramaian, karena di situlah virus atau bakteri dengan leluasa berpindah dari satu orang ke orang lainnya.
Maka dihimbaulah agar masyarakat berpencar, dan jangan berkerumun di satu tempat. Cara menghadapi wabah yang seperti inilah yang dimaksud dengan ikhtiyar kauni. Sebuah kasb atau usaha manusia dalam mencari manfaat atau menghindari madharat. Disebut kauni karena cara yang ditempuh bersesuaian dengan hukum kauni (alam).
Dalam sejarah Islam, sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah, pandemi Tha’un juga terjadi di masa Daulah ‘Abbasiyah, tepatnya di era kekhalifahan Al-Muqtadi Billah.
Penyakit ini menyerang penduduk Iraq, Hijaz dan Syam. Situasi ketika itu sangat genting. Angin hitam bertiup kencang. Pohon-pohon tumbang. Hewan-hewan pun mati bergelimpangan.
Dan apa yang dilakukan sang khalifah ketika itu? Beliau merevitalisasi amar makruf nahi mungkar agar kembali digalakkan.
Tempat-tempat hiburan berikut alat-alatnya dihancurkan. Maka tidak lama kemudian, penyakit Tha’un teratasi.
Maa sya’a Allah. Seni menanggulangi pandemi inilah yang diinginkan dari istilah ikhtiyar syar’iy. Usaha manusia yang mengandalkan kedekatan diri dengan Ilahi. Disebut syar’i karena sangat bersesuaian dengan nilai-nilai syara’.
Baca juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Urgensi, Dalil, Fleksibilitas Hukum, dan Konsep Dasar Praktik Penerapannya
Jika pada masa Umar ikhtiyar kauni lebih ditonjolkan, mungkin karena hal tersebut kurang diperhatikan oleh umat Islam ketika itu. Karena kalau dilihat dari sisi keimanan di masa sahabat dan para tabi’in, tentu kualitas iman mereka jauh di atas rata-rata kebanyakan orang di masa-masa berikutnya.
Adapun kenapa ikhtiyar syar’i lebih ditekankan pada masa Al-Muqtadi Billah, boleh jadi tersebab menipisnya atmosfer ketakwaan, dengan terbuka lebarnya pintu-pintu kemaksiatan, dan umat saat itu lebih banyak disibukkan dengan hal-hal yang laghwun dari pada beribadah kepada-Nya.
Nah, dalam konteks kekinian, dua macam ikhtiyar: syar’i dan kauni, mesti dijama’ alias harus digabungkan. Tidak bisa mengutamakan salah satunya saja. Sebab, kalau boleh meniru aksen betawi; kite-kite ini ye, udah mah lemah iman, juga kurang perhatian ama yang namanya kesehatan.
Mohon maaf, kesadaran kita memang tergolong masih rendah dalam hal ini. Terutama dilihat dari sisi gaya hidup dan kebersihan lingkungan.
Materi Khutbah Jumat: Waspada Penyakit Ujub
Lock down, meliburkan sekolah, menutup tempat-tempat wisata, ragam kebijakan tersebut, masuk kategori ikhtiyar kauni. Ini bagus sebagai bentuk sadd dzara’i dan hifdzhun nafs agar penularan penyakit bisa diminimalisir sebelum akhirnya dibasmi secara tuntas.
Namun yang tidak kalah pentingnya juga himbauan agar menempuh ikthiyar syar’i dengan memperbanyak istighfar, zikir, shalawat, sedekah, dan termasuk di dalamnya mengonsumsi kurma ajwa. Karena dalam sebuah hadits disebutkan, “Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Wal akhir, dari semua bentuk ikhtiyar, yang terpenting adalah meninggalkan maksiat. Karena seburuk-buruk maksiat, adalah kemaksiatan yang dikerjakan ketika wabah sedang melanda. Ia menjadi penanda kebinasaan terbesar yang menimpa seseorang. Sebagaimana dawuh Nu’man bin Basyir, “Innal halakata kullal halakati, an ta’mala ‘amalas suu’i fii zamanil bala’i.” (Hayatus Salaf Baynal Qaul wal ‘Amal, 7/129)
Allahumma innaa na’udzu bika min sayyi’il asqaam…
Muhammad Faishal Fadhli a.k.a Ichang Stranger
Selasa, Depok, 17-03-2020