Amar makruf nahi mungkar adalah salah satu jalan untuk mencapai titik kebahagiaan dan keselamatan hidup umat manusia. Eksistensi metode tersebut dalam tubuh umat Islam juga menjadi legitimasi paripurna atas sandangan orang beriman sebagai ‘umat terbaik’.
Allah ‘azza wajalla berfirman,
“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar. Dimana syarat-syarat ini masih belum maksimal diperhatikan dengan baik oleh pihak yang mencoba menegakkan amar makruf nahi mungkar.
Ali bin Nayif asy-Syahud dalam tulisannya al-Khulashah fi Bayan Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha menjelaskan secara singkat padat tentang syarat-syarat tersebut.
3 Syarat Menegakkan Amar Makruf Nahi Mungkar
SYARAT PERTAMA: KEMUNGKARANNYA BERBENTUK SESUATU YANG DILARANG DALAM SYARIAT
Amar Makruf Nahi Mungkar boleh ditegakkan jika kemungkarannya berbentuk sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam.
Imam al-Ghazali (Ihya’ Ulumid Diin, Abu Hamid al-Ghazali, 2/324) menjelaskan, kemungkaran itu lebih umum cakupannya dari kemaksiatan. Dalam contoh penerapannya, jika ada seseorang yang mendapati anak-anak atau orang gila yang menenggak khamr, maka ia harus menumpahkan khamr tersebut dan melarang yang bersangkutan dari meminumnya. Contoh lain, jika ada seseorang yang mendapati laki-laki gila berzina dengan perempuan gila, atau berzina dengan binatang, maka ia harus mencegahnya.
Dalam konteks dua contoh di atas, bagi orang gila atau anak-anak yang bersangkutan, perbuatan mereka tidak dianggap sebagai kemaksiatan. Sebab mereka tidaklah mukallaf (tidak terbebani dengan hukum-hukum syar’i karena kondisi mereka, sehingga dosa belum berlaku untuk mereka).
Oleh sebab itu, penulis kitab al-Furuq dan al-Qawa’id menyebutkan, dalam amar makruf nahi mungkar itu tidak disyaratkan objek yang diperintah ataupun yang dilarang adalah sedang berbuat maksiat. Akan tetapi yang disyaratkan adalah jika salah satunya melakukan perbuatan kerusakan yang wajib hukumnya untuk dihalangi secara syar’i, atau meninggalkan kemaslahatan yang sebenarnya hukum meraih dan merealisasikan kemaslahatan itu adalah wajib.
Baca juga: ‘Statement’ Politik Syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Hal ini berlaku pula pada beberapa bentuk kemungkaran yang wajib diubah oleh pihak yang memiliki kemampuan. Di antaranya:
Pertama, memerintah seseorang untuk berbuat makruf dimana ia belum tahu bahwa perbuatan makruf itu hukumnya wajib dikerjakan, dan melarang seseorang dari perbuatan mungkar dimana ia belum tahu hukum haram mengerjakannya. Sebagaimana yang dilakukan oleh para Nabi kepada umatnya di awal pengutusannya.
Kedua, memerangi bughat (pemberontak) meskipun ia tidak mendapat dosa atas perbuatannya lantaran keliru dalam mentakwil.
Ketiga, memukul anak yang melakukan perbuatan keji (fahisyah), meninggalkan shalat, meninggalkan shaum, dan ibadah maslahat lainnya.
Keempat, membunuh seorang anak atau orang gila yang mengamuk hingga menumpahkan darah atau mengobrak-abrik barang dagangan dan tidak ada cara lain untuk menghentikannya kecuali dengan membunuhnya.
Kelima, jika seseorang mewakilkan pelaksanaan hukuman qishash kemudian wakilnya justru memaafkan tanpa sepengetahuan orang yang diwakilinya, atau ada yang mengabarkan kepadanya pemaafan itu tapi ia orang yang fasik sehingga tidak bisa dipercaya, dan ia tetap akan melaksanakan qishash, maka hendaknya orang fasik tersebut menghalanginya dengan membunuhnya—jika tidak ada cara lain untuk menghalanginya selain dengan membunuhnya—demi menghindari mafsadat berupa pembunuhan dengan cara yang tidak hak.
Keenam, seseorang yang memukul binatang saat ia sedang berlatih atau olahraga agar tidak membuat kegaduhan atau terkena mata panah. Demikian pula memukulnya agar mau berlari kencang di saat yang dibutuhkan, mendesak, atau dalam arena peperangan. (Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, Izzuddin Ibnu Abdissalam, 1/121)
Baca juga: Makna Bid’ah Versi Mazhab Muwassi’in dan Mudhayyi’qin
SYARAT KEDUA: BENTUK KEMUNGKARANNYA JELAS, BUKAN RANAH IJTIHAD ULAMA
Amar Makruf Nahi Mungkar boleh ditegakkan jika bentuk kemungkarannya jelas, bukan ranah ijtihad ulama.
Setiap perbuatan yang masih menjadi ranah ijtihad itu tidak bisa ditegakkan hisbah (nahi munkar) pada perbuatan tersebut. (Ihya’ Ulumid Diin, Abu Hamid al-Ghazali, 2/416). Ahmad bin Ghunaim Ibnu Muhanna menjelaskan, hendaknya kemungkaran tersebut telah disepakati hukum haramnya oleh para ulama, atau, jika ada pendapat yang mengatakan kemungkaran itu tidak haram, pendapat tersebut statusnya lemah.
Sebab, pada dasarnya al-Ahkam asy-Syar’iyyah (hukum syar’i) itu ada dua bentuk:
Pertama, hukum yang tergolong sebagai kewajiban-kewajiban yang kasat dan tampak, seperti wajibnya shalat, wajibnya shaum, zakat, Haji; atau, tergolong sebagai keharaman-keharaman yang populer, seperti haramnya zina, membunuh, mencuri, minum khamr, membegal, ghasab, riba, dan semisalnya, dimana semua itu telah diketahui hukumnya oleh setiap muslim. Sehingga tidak bisa dibeda-bedakan dalam aksi hisbahnya.
Kedua, hukum-hukum yang berkisar pada detail perkataan dan perbuatan yang hanya dapat diungkap dan diketahui oleh para ulama saja. Seperti persoalan-persoalan furu’ (cabang fikih) dalam ibadah, muamalah, fikih nikah, dan hukum-hukum lainnya. Hukum dalam jenis ini terdapat dua macam:
Macam pertama, hukumnya telah disepakati (menjadi ijmak) para ahli ilmu sehingga mereka sepakat atas ditegakkannya hisbah pada perbuatan-perbuatan tersebut, meski hukum-hukum tersebut tidak dapat diketahui oleh masyarakat awam.
Macam kedua, hukumnya masuk dalam ranah ijtihad dan masih diperselisihkan oleh para ahli ilmu. Maka setiap perbuatan yang hukumnya menjadi ranah ijtihad para ulama, tidak bisa ditegakkan hisbah di dalamnya. (Syarh an-Nawawi ala Muslim, 2/23; Al-Faqih wal Mutafaqih, 2/67,68; Ihya’ Ulumid Diin, 2/415; Al-Adab asy-Syar’iyyah, 1/186,187; Tuhfatun Nazhir wa Ghunyatu adz-Dzakir, 4,7; Az-Zawajir, 2/169). Namun, pendapat ini tidak bisa dipahami secara mutlak; bahwa perbedaan (khilafiyah) yang dimaksud di sini adalah perbedaan pada pendapat-pendapat yang didukung dengan dalil. Adapun jika pendapat tersebut tidak didukung dengan dalil, maka tidak dapat dijadikan sandaran. Ibnu Qayyim telah menegaskan persoalan ini dalam kalimatnya,
Baca juga: Cadar, Bukti Keimanan Hingga Fashion Kekinian
“Pengingkaran—dalam persoalan khilafiyah—bisa terjadi pada perkataan, fatwa, atau perbuatan. Pertama, jika suatu perkataan menyelisihi sunnah atau ijmak, maka disepakati bahwa perkataan itu wajib diingkari. Atau jika tidak, menjelaskan kelemahan perkataan tersebut dan penyelisihannya terhadap dalil adalah bentuk lain cara mengingkarinya.”
“Kemudian jika ada perbuatan yang menyelisihi sunnah atau ijmak, maka perbuatan tersebut wajib diingkari sesuai dengan derajat pengingkarannya.”
“Lantas, bagaimana bisa seorang yang faqih mengatakan ‘tidak ada pengingkaran pada perkara khilafiyah’, padahal para ulama fikih dari berbagai kalangan telah jelas-jelas mengkritik secara hukum terhada seorang hakim yang menyelisihi al-Quran dan as-Sunnah meski pendapat hakim tersebut disetujui juga oleh sebagian ulama.”
“Adapun jika dalam perkara tersebut tidak ada dalil argumentasinya dari as-sunnah ataupun ijmak, maka pintu ijtihad pada persoalan tersebut sangat terbuka dimana tidak boleh ada pengingkaran bagi yang mengamalkannya, baik statusnya sebagai mujtahid atau muqallid.” (I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 3/223,224)
Materi Khutbah Jumat : Membaca al-Quran saja Belum Cukup, Pahami Juga Artinya!
Imam an-Nawawi juga menegaskan,
“Seorang muhtasib (petugas hisbah) atau lainnya tidak boleh mengingkari perbuatan orang lain, (mereka juga mengatakan) seorang mufti atau qadhi juga tidak berhak menolak pendapat yang berbeda dari pendapat mereka jika pendapat yang berbeda tersebut tidak menyelisihi nash atau ijmak atau qiyas jali. Hukum ini telah disepakati oleh ulama empat mazhab; bahwa hukum itu akan berkurang jika menyelisihi al-Kitab atau as-Sunnah atau ijmak atau qiyas.” (Syarh an-Nawawi ala Muslim, 2/24; Al-Furuq, 4/40,41; Al-Fawakih ad-Dawani, 2/394; Hasyiyyah Raddul Mukhtar, 5/292; AlFaqih wal Mutafaqih, 2/65; Ghayatul Ushul Syarh Lubbul Ushul, 149)
SYARAT KETIGA: PROSES INKARUL MUNGKAR TIDAK MENIMBULKAN KEMUNGKARAN YANG LEBIH BESAR
Amar Makruf Nahi Mungkar boleh ditegakkan jika proses inkarul munkar tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
Para ulama fikih menjelaskan bahwa penegakan hisbah itu hukumnya dapat berubah menjadi haram, makruh, mandub, ataupun tawaquf.
Penegakan hisbah menjadi haram dalam dua kondisi:
Pertama, hisbah yang dilakukan oleh orang yang jahil, tidak tahu tentang hal-hal yang makruf dan hal-hal yang munkar, tidak bisa membeda-bedakan antara keduanya. Dalam kondisi objek seperti ini, haram hukumnya menegakkan hisbah kepadanya sebab dikhawatirkan ia akan memerintahkan kepada hal yang munkar dan melarang dari hal yang makruf.
Kedua, jika inkarul munkar yang dilakukan membawa kepada kemunkaran yang lebih besar, seperti melarang seseorang dari minum khamr dimana larangan tersebut justru malah menimbulkan persitiwa pembunuhan terhadap orang yang melarang oleh pelaku kemungkaran. Maka ini haram untuk dilakukan. (An-Nazir wa Ghunyatudz Dzakir, 4, 6; Al-Furuq, 4/257; Al-Adab asy-Syar’iyyah, 1/185; Ghidzaul Albab, 1/191)
Penegakan hisbah menjadi haram hukumnya jika berdampak pada timbulnya perkara lain yang hukumnya makruh. (Ihya’ Ulumiddin, 2/428; Ittihafu as-Sadati al-Muttaqin, 7/52, 53)
Baca juga: Bertobatlah Kepada Allah — Hadits Puasa #27
Penegakan hisbah hukumnya menjadi mandub dalam dua kondisi berikut ini:
Pertama, jika ada seseorang yang meninggalkan amalan yang hukumnya mandub atau melakukan perbuatan yang hukumnya makruh, maka penegakan hisbah pada keduanya hukumnya mandub atau mustahab (dianjurkan). Amalan yang dikecualikan dalam kondisi ini adalah: wajib hukumnya memerintah untuk melaksanakan shalat ‘Id meskipun shalat tersebut hukumnya sunnah. Sebab, shalat ‘Id termasuk bagian dari syiar yang tampak, maka seorang muhtasib (petugas hisbah) wajib memerintahkan masyarakat untuk melaksanakannya meski hukum shalat itu tidak wajib. (Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, 2/168; Al-Adab asy-Syar’iyyah, 1/194; Al-Fawakih ad-Dawani, 2/394)
Perintah untuk melaksanakan suatu perbuatan yang hukumnya mustahab maka hukumnya menjadi mustahab bagi selain muhtasib (petugas hisbah). Dan jika seorang imam memerintahkan untuk melaksanakan shalat istisqa’ atau shaum, maka itu menjadi wajib, namun jika yang memberi perintah adalah orang lain, selain imam, maka pelaksanaan atas perintah tersebut menjadi bukan wajib lagi. (Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, 2/168;; Hasyiyyah Raddul Mukhtar, 2/172; Al-Adab asy-Syar’iyyah, 1/182, 183)
Kedua, jika hukum wajib menegakkan hisbah telah gugur, seperti jika takut atas keamanan dirinya sendiri, dan pelaksanaan hisbah dapat menghilangkan rasa aman pada dirinya sendiri. (Qawa’id al-Ahkam, 1/110, 111; Al-Furuq, 4/257; Nishab al-Ihtisab, 190; Tuhfatun Nadzir, 6; Kasyful Asrar an Ushuli Fakhril Islam al-Bazdawi, 2/317)
Baca juga: 5 Langkah Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Islam di Madinah
Penegakan hisbah hukumnya menjadi tawaquf (tertahan untuk dilakukan) jika maslahat yang akan muncul kadarnya seimbang dengan mafsadat yang bakal timbul. Sebab, mengimplementasikan maslahat dan menghindari mafsadat itu menjadi visi dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar. Jika terkumpul maslahat-maslahat dan mafsadat-mafsadat dalam satu waktu, jika memungkinkan untuk meraih maslahat dan menghindar dari mafsadat maka tidak mengapa hisbah ditegakkan. Hal ini berangkat dari firman Allah ‘azza wajalla,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Taghabun: 16)
Namun jika upaya penghindaran tersebut tak dapat diraih, maka sebaiknya itu—potensi terjadinya mafsadat—ditinggalkan meskipun harus kehilangan maslahat. Allah ‘azza wajalla berfirman,
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Allah ‘azza wajalla mengharamkan khamr dan maisir (judi) karena mafsadatnya lebih besar dari manfaatnya (Qawa’idul Ahkam, 1/98). Maka jika hanya terkumpul mafsadat saja, jika mungkin untuk ditinggalkan, maka ditinggalkan. Jika tidak bisa ditinggalkan seluruhnya, maka ditinggalkan mafsadat yang paling parah. Jika sama-sama tak bisa ditinggalkan, maka tawaquf, terkadang pula tetap harus memilih salah satunya tersebab adanya perbedaan kesamaan dan hal yang bakal hilang. (Qawa’idul Ahkam, 1/93)
Baca juga: Doa Menyembelih Kurban (Udhiyyah) yang Sesuai Sunnah itu Seperti Apa?
Untuk mengimplementasikan syarat-syarat di atas, membutuhkan usaha ekstra dalam memahami dalil dan memastikan kondisi lapangannya. Dan ini hanya dapat dilakukan oleh seorang ahli ilmu. Oleh sebab itu, ahli ilmu menempat posisi yang sangat krusial dan keberadaannya menjadi urgen di tengah aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sehingga praktik amar makruf nahi mungkar tidak dilakukan secara niranalisis dan serampangan yang kemudiannya justru menimbulkan kerusakan yang lebih fatal. Wallahu a’lam [dakwah.id/Sodiq Fajar. Tulisan ini pernah diterbitkan oleh Majalah Fikih Islam Hujjah edisi 52 dengan judul Syarat Penegakan Amar Makruf Nahi Mungkar]