Fikih Siyasah Formulasi Penyatuan Islam dan Negara-dakwah.id

Fikih Siyasah: Formulasi Penyatuan Islam dan Negara

Terakhir diperbarui pada · 4,147 views

Fikih Siyasah: Formulasi Penyatuan Islam dan Negara — “Islam Yes, partai Islam No”, sebuah slogan yang sempat viral beberapa tahun silam. Ungkapan ini merupakan simbol Islamophobia sekaligus usaha sekularisasi politik Islam. Para orientalis dan agen-agennya terus melancarkan perang pemikiran (ghazwul fikr) bahwa politik harus steril dari ideologi keagamaan.

Meminjam penjelasan Stave Bruce, sekularisasi menjadikan masyarakat sekular cenderung beralih dari religious culture (budaya beragama) kepada riligious faith (sekedar kepercayaan agama). Kalau sebelumnya agama laksana sifat kata kerja (adverb), maka sekularisasi menjadikan agama hanya sekedar kata benda (noun) belaka.

Kalau dulu orang mengerjakan sesuatu karena dan menurut ajaran agama, maka sekarang orang melakukan apa yang mereka inginkan tanpa peduli pada dan bukan karena agama. Akhirnya agama menjadi Fideisme dan Eupraxophy. Asalkan percaya Tuhan ada, itu sudah dianggap beragama. (lihat: C. John Sommerville, The Secularization of Early Modern England: From Religious Culture to Religious Faith, (Nex York: Oxford University Press, 1992), h.187).

Sekularisasi seperti inilah yang sedang dilancarkan dalam ranah politik Islam, di mana Islam dinafikan sebagai agama yang mengatur politik, pemerintahan dan negara. Islam hendak diposisikan sebagai riligious faith semata dan menghilangkan sisi religious culture-nya, atau dengan kata lain, Islam hendak dijadikan objek, dan manusia sebagai subjeknya.

Fikih Siyasah, Studi Politik dalam Islam

Dalam Islam, politik tidak bisa dipisahkan dari aturan keagamaan (syariat). Politik adalah wasilah dengan tujuan utama terlaksananya syariat Islam. Dalam khazanah keilmuan Islam, politik telah dikaji sejak lama, bahkan menjadi disiplin ilmu tersendiri. Kajian ini biasa dikenal dengan istilah Fikih Siyasah (fikih politik/kenegaraan) atau as-Siyasah as-Syar’iyyah (politik syar’i).

Inti dari kajiannya adalah memformulasikan penyatuan Islam dan negara. Sehingga Fikih Siyasah bermakna, berfungsi, dan bertujuan sebagai kerangka aplikatif implementasi syariat Islam dalam bernegara.

Ibnu Qutaibah ad-Dainuri (w.364 H), seorang ulama ahli politik kenegaraan, dalam kitabnya al-Sulthan mengutip pesan raja Persia Sasan Yazdagird (226-240 M) kepada anaknya. Pesan itu berbunyi:

ٌيَا بُنَيَّ، إِنَّ الْمُلْكَ وَالدِّيْنَ أَخَوَانِ لَا غَنِىَ بِأَحَدِهِمَا عَنْ الْآخَرِ، فَالدِّيْنُ أسٌّ وَاْلمُلْكُ حَارِس

“Hai anakku, negara dan agama bagai dua saudara tak terpisahkan, agama adalah fondasi, sedang negara adalah penjaganya”. (Ibnu Qutaibah ad-Dainuri, as-Sulthan, (Kairo: Maktabah al-Azhariyah li at-Turats, 2002), h.57)

Download kitab As-Sulthan karya Ibnu Qutaibah ad-Dainuri DI SINI.

Pesan di atas menjadi dalil normatif tentang persatuan Islam dan negara (al-Islam Din wa Daulah). Karena pada kenyataannya bukan hanya Islam saja yang menjadikan agama sebagai dasar negara. Tapi banyak kerajaan dan kekuasaan politik di dunia ini menjadikan agama sebagai penopang supremasinya. Seperti, imperium Romawi Timur dengan Kristen Ortodoksnya, kekaisaran Persia dengan Majusinya, dan dinasti Tang di China dengan Budhanya. Ini bukti bahwa penyatuan ideologi dan negara adalah sebuah norma serta kaidah yang berlaku sejak lama.

Ad-Dainuri dalam konsepsi Fikih Siyasah-nya tidak hanya menggunakan dalil normatif sebagai kerangka penyatuan Islam dan negara. Tapi juga dalil teologis, sebagai fondasi utama yang memperkuat posisi pemerintahan Islam (khalifah). Banyak ayat al-Quran, hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik sahabat yang beliau kutip. Dalam as-Sulthan-nya bahkan dibuat daftar khusus ayat-ayat al-Quran, sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, perkataan sahabat, para raja, dan tokoh ahli politik. Tiga hal pertama dijadikannya sebagai basis utama untuk mengukuhkan dan membenarkan praktik politik Islam.

Dari sini dapat dipahami bahwa Fikih Siyasah ad-Dainuri menjadikan dalil teologis dan normatif sebagai penguat kekuasaan pemerintahan Islam (khilafah), dengan memberinya legitimasi ganda, yaitu legitimasi dunia dan agama.

Al-Mawardi, Penerus Konsep Fikih Siyasah ad-Dainuri

Setelah mangkatnya ad-Dainuri, muncul al-Mawardi (w.450 H), sosok ulama negarawan yang mengusung konsepsi Fikih Siyasah yang sama dengannya. Yaitu penyatuan Islam dan negara dengan berdasar dalil teologis dan normatif.

Dalam kitabnya al-Ahkam as-Sulthaniyyah (hukum tata negara), salah satu masterpiece Islam di bidang politik kenegaraan, al-Mawardi menyatakan Imamah (kepemimipinan) dalam Islam mempunyai dua fungsi; yaitu Hirasah ad-Din (menjaga agama), dan Siyasah ad-Dunya (mengatur dunia).

Download kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah lil Mawardi DI SINI.

Dalam kitab tersebut, tampak beliau telah melakukan ijtihad serius dalam menyusun kerangka politik Islam, tentang bagaimana mekanisme Fikih Siyasah dalam suatu negara atau pemerintahan. Ada 20 bab yang dipaparkannya, mulai dari ketentuan pengangkatan pemimpin negara (khalifah), pejabat daerah, hakim, komandan militer dan tugas-tugasnya sampai dengan permasalahan hisbah (penertiban keamanan sosial kemasyarakatan).

Dalam pandangan politik al-Mawardi, syariah adalah simbol tertinggi institusi pemerintahan. Ini merupakan corak teori politik Sunni, dimana syariah menjadi ruh utama seluruh bangunan kehidupan. (lihat: Ahmad Syafi’i Ma’arif, Islam dan Masalah Kenegaraan, (Jakarta: LP3S, 1996), h.31)

Selain itu, teori kontrak sosial adalah keunikan pemikiran Fikih Siyasah al-Mawardi yang tidak dimiliki oleh pemikir Islam sebelumnya. Bahkan teori ini baru dikenal pemikir Barat lima abad setelahnya. (lihat: Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI Press, 1993), h.69).

Sebagaimana Plato, Aristoteles, dan Ibnu Abi Rabi’, al-Mawardi berteori bahwa manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya. Namun dalam teorinya ini beliau memasukkan unsur-unsur agama sebagai dasar penguatnya. Seperti penjelasan al-Quran tentang penciptaan manusia dengan latar belakang bangsa, budaya dan kultur berbeda-beda. Perintah saling tolong-menolong antara sesama dan lainnya. Sedangkan dalam hadis lebih banyak lagi didapati penjelasan tentang hubungan sosial ini.

Al-Ghazali dan Dua Kitabnya yang Mengulas Fikih Siyasah

Perumusan penyatuan Islam dengan negara melalui Fikih Siyasah, tidak hanya dikemukakan oleh ad-Dainuri dan al-Mawardi. Banyak ulama lain yang mempunyai konsepsi yang sama. Al-Ghazali (w.505 H)  salah satunya yang layak untuk dikaji.

Dalam kitabnya at-Tibr al-Masbuuk fii Nashihat al-Muluk (nasehat emas bagi para raja) dan al-Iqtishad fi al-I’tiqad (moderat dalam berakidah), beliau menjelaskan urgensi pemerintahan Islam sebagai alat untuk pelaksanaan aturan agama (Nidzamu ad-Dunya Dharuriyun fi Nidzami ad-Diin).

Download kitab at-Tibr al-Masbuk fii Nasihati al-Muluk DI SINI.
Download kitab al-Iqtishad fi al-I’tiqad DI SINI.

Keberadaan pemerintahan Islam (khilafah) sangat urgen dalam pandangannya, karena ia adalah perangkat yang digunakan oleh kepala negara (khalifah) untuk melindungi syariat dan melaksanakan hukum Ilahi tersebut di tengah-tengah masyarakat. Beliau berkata,

“Keteraturan agama tidak bisa dihasilkan kecuali dengan adanya kepala negara yang ditaati” (lihat: al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I’tiqad, http://www.alwarraq.com, h.75-76).

Mafhum dari ungkapan ini adalah pentingnya kepala negara sebagai penjaga dan pengawas pelaksanaan syariat.

Ciri khas dari pemikiran Fikih Siyasah al-Ghazali adalah pendekatan etika kuasa. Hal ini bisa ditelusuri dalam kitabnya at-Tibr al-Masbuk fii Nasihati al-Muluk. Kitab ini adalah kumpulan nasihat yang ditujukan kepada Sultan Muhammad ibn Malik Syak dari dinasti Saljuk.

Sebagai ulama yang berpikiran tajam dan jiwa yang jernih, beliau berusaha menempatkan diri sebagai agen perubahan dalam perbaikan pemerintahan. Menariknya, beliau tidak terjun langsung sebagai praktisi pemerintahan, juga bukan pihak oposisi.

Namun beliau memosisikan diri sebagai mitra yang bertugas amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa. Baginya reformasi moral terhadap penguasa adalah tanggung jawab alim ulama. Beliau berkata:

“Faqih (ahli agama) adalah orang yang menguasai aturan-aturan politik Islam dan mengetahui cara memediasi perselisihan manusia, jika mereka berselisih dengan hukum yang tidak benar. Maka seorang faqih hendaknya menjadi guru dan membimbing sultan serta mengarahkannya dalam mengatur manusia. (lihat: Ihya Ulum ad-Din, (Beirut: Dar al-Ma’rifah), 1/17)

Baca juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Urgensi, Dalil, Fleksibilitas Hukum, dan Konsep Dasar Praktik Penerapannya

Al-Ghazali mengingatkan, di antara adab dan etika kepala negara adalah memahami bahwa hakikat kepemimpinan (al-Wilayah) merupakan amanah. Hal ini dikuatkannya dengan mengutip hadis bahwa kepala negara harus memperhatikan tiga perkara; bila rakyat meminta/membutuhkan belas kasih, maka sang pemimpin harus berbagi kasih pada mereka. Bila menghukumi mereka, maka harus adil. Dan melaksanakan apa yang telah dikatakan alias menepati janji.

Beliau mengingatkan penguasa, jika tiga hal ini ditinggalkan maka integritas negara terancam. Untuk antisipasi hal ini, al-Ghazali menasehati kepala negara (sulthan) untuk tidak meninggalkan ulama, hendaknya mereka dijadikan mitra dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Namun tidak sembarangan ulama dijadikan mitra, yaitu bukan ulama suu’ (ulama jahat) yang justru akan membawa negara pada kehancuran.

Menurutnya, ciri ulama suu’ adalah selalu memuji-muji pemimpin secara tidak wajar, orientasi dakwahnya hanya duniawi. Sebaliknya ulama sejati (ulama al-Akhirah) mereka sama sekali tidak mengharapkan balasan uang dari tangan pemimpin, mereka memberi nasehat murni ikhlas karena mengharapkan kebaikan untuk pemimpin, negara dan masyarakat. (lihat: Al-Tibr al-Masbuk fii Nasihat al-Muluk, http://www.almeshkat.net/, h.5)

Baca juga: Ulama Umat yang Diam Terhadap Kesesatan

Dari tiga perspektif di atas, dapat disimpulkan bahwa Fikih Siyasah adalah salah satu bidang keilmuan dalam Islam yang merumuskan bagaimana menyatukan agama dan negara. Formulasi ini didasarkan pada dalil teologis dan normatif yang berlaku.

Mayoritas ulama Islam dalam kajian Fikih Siyasah-nya mempunyai tujuan yang sama dalam menjadikan agama sebagai fondasi bernegara. Perbedaannya hanya pada pendekatan rumusan aplikatif, sehingga kajian mereka satu sama lain memiliki ciri khas yang berbeda.

Selain itu, Fikih Siyasah juga mencakup cara bagaimana berkuasa dan menguasai, berpikir tentang politik, mengelola negara, mengontrol dunia dengan agama, mengatur hubungan antara sesama, dan banyak dimensi lainnya. Wallahu ‘Alam [Muhammad Ridwan, Mahasiswa Pascasarjana UNIDA Gontor/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *