Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian-dakwah.id

Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?

Terakhir diperbarui pada · 2,859 views

Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?

Saya laki-laki, mempunyai 1 saudara laki-laki dan 1 saudara perempuan. Calon ahli waris dari seorang Ibu. Menurut Ibu kami, adik perempuan kami mestinya mendapat ½  harta warisan karena laki-laki hanya Ashabah. Sementara sepengetahuan kami, perempuan menerima ½ bagian laki-laki. Bagaimana pendapat ustadz?  Dan apa dasar/dalilnya? Jazakumullah khairan. [Arif I]

 

JAWABAN

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم

Jika seorang Ibu meninggal, sedangkan ahli warisnya adalah hanya dua anak laki-laki dan seorang perempuan, maka pembagiannya adalah sebagaimana berikut:

A (anak laki laki) B (anak laki laki) C (anak perempuan)

 

Hak anak laki-laki 2 : 1 anak perempuan.

 

Dalilnya, firman Allah ‘azza wajalla,

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”  (QS. An-Nisa’: 11)

 

Jika dijumlah  2 + 2 + 1 = 5 bagian;

A : 2/5 bagian

B : 2/5 bagian

C : 1/5 bagian

Anak perempuan mendapat 1/2 dari seluruh harta warisan jika dia sendirian dan tidak memiliki saudara laki-laki.

Dalilnya, firman Allah ‘azza wajalla,

وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ

Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).” (QS. An-Nisa’: 11)

 

Saat ini, dan setelah meninggalnya si Ibu, kewajiban untuk menafkahi C adalah tugas bersama yang diemban A dan B. Allahu a’lam bish shawab [dakwah.id]

 

 

Konsultasi Fikih Warisan ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Fikih Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.

 

Artikel Konsultasi Lainnya:

Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi?
Vaksinasi Hepatitis pada Bayi, Boleh atau Tidak?
Talak Ketika Nifas Apakah Tetap Berlaku, atau Bagaimana?
Tidak Puasa Ramadhan Dua Kali Karena Sedang Hamil Dan Menyusui
Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana Pandangan Syariat Tentang Ini?
Umrah Di Bulan Rajab Apakah Ada Dalil Yang Menganjurkannya?

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *