Daftar Isi
Bagi para mudhahhy—orang yang berudhiyyah: berkurban—harus mengerti, menyembelih Udhiyyah jangan sampai keluar dari waktu penyembelihan yang telah disyariatkan. Sebab, ini akan berpengaruh terhadap status pahala sembelihannya.
Udhiyyah pada hakikatnya adalah sebuah bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla (taqarrub) sehingga mampu meraih derajat taqwa yang lebih tinggi. Ibadah udhiyyah ini disyariatkan pada tahun dua Hijriyah sebagaimana zakat dan shalat Id.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh mudhahhy (orang yang berudhiyah) agar ibadah sembelihan udhiyyahnya dihukumi sah. Di antara syarat yang sangat penting untuk diperhatikan adalah menyembelih Udhiyyah tepat waktu.
Memang ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih terkait dengan waktu mulai boleh menyembelih Udhiyyah dan waktu terakhir untuk boleh menyembelih Udhiyyah.
Menyembelih Udhiyyah Sebelum Shalat, Harus Diulangi
Menyembelih Udhiyyah yang dilakukan sebelum shalat tidak akan mendapatkan pahala, maka harus diulangi. Menyembelih Udhiyyah sebelum shalat maksudnya sebelum shalat idul adha berlangsung. Tidak dapat pahala maksudnya sembelihannya tidak termasuk Udhiyyah, namun hanya sembelihan biasa. Tidak mendapat pahala ibadah menyembelih Udhiyyah.
Baca juga: Qurban dan Udhiyyah Apa Bedanya?
Menyembelih Udhiyyah, menurut mazhab Hanafi, dimulai sejak terbitnya matahari pada hari Adha (Idul Adha). Mazhab Hanafi juga menganggap makruh jika menyembelih Udhiyyah di malam hari dengan alasan adanya kesulitan dalam memproses penyembelihan tersebab gelapnya malam.
Namun, mazhab Hanafi tidak membolehkan menyembelih Udhiyyah sebelum shalat idul Adha. Mazhab ini membolehkan menyembelih Udhiyyah sebelum khutbah Idul adha asalkan shalat Id-nya telah selesai.
Pendapat mazhab Hanafi ini didasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من كان ذبح قبل الصلاة فليعد
Dari Anas ia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari Nahr, “Barang siapa menyembelih (Udhiyyah) sebelum shalat (Idul Adha) maka hendaklah ia mengulangi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan selain mazhab Hanafi berpendapat, menyembelih Udhiyyah dimulai setelah Shalat Idul Adha dan Khutbah. Tidak boleh sebelum itu. Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عَنِ البَرَاءِ، قَالَ: خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ، قَالَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ، فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ عَجَّلَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Dari Barra’, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada kami di hari Nahr (penyembelihan), beliau bersabda, “Kita mulai aktivitas pada hari ini dengan shalat, kemudia kita pulang lalu menyembelih, barangsiapa yang melaksanakan itu ia mendapat (pahala) sunnah kami. Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk keluarganya, bukan dipersembahkan dalam rangka nusuk.” (HR. Al-Bukhari, no. 968, Muslim, no. 1961)
Penyembelihan Udhiyyah yang dilakukan masyarakat hanya boleh dilakukan setelah Imam shalat Idul adha menyembelih Udhiyyah. Ini pendapat mazhab Maliki. (Al-Wajiz fil Fiqh Al-Islami, Wahbah az-Zuhaili, 1/512)
Semua ulama fikih menyatakan bahwa penyembelihan Udhiyyah yang dilakukan sebelum waktunya, statusnya berubah menjadi sembelihan biasa. Pelakunya tidak mendapat pahala Udhiyyah. Untuk mendapat pahala menyembelih Udhiyyah, maka ia harus menyembelih Udhiyyah lagi ketika sudah masuk waktunya.
عَنْ مُحَمَّدٍ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ النَّحْرِ، ثُمَّ خَطَبَ، فَأَمَرَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ أَنْ يُعِيدَ ذَبْحَهُ
Dari Muhammad, bahwa Anas bin Malik berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat (Id) pada hari Nahr (penyembelihan), kemudian beliau berkhutbah. Beliau memerintah orang yang telah menyembelih sebelum shalat untuk mengulangi penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 984)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menyembelih Udhiyyah sebelum shalat (Idul Adha) sejatinya ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa menyembelih Udhiyyah setelah shalat, maka sempurnalah pahala nusuk-nya dan mendapat pahala sunnah kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 5546)
Kapan Waktu Menyembelih Udhiyyah Berakhir?
Ulama Fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa waktu menyembelih Udhiyyah berlangsung selama tiga hari; hari Idul Adha dan dua hari pertama dari hari tasyriq. Ujung waktunya berakhir seiring dengan tenggelamnya matahari di hari kedua hari tasyriq tersebut.
Pendapat ini didasari oleh riwayat bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah, Anas bin Malik, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan Ibnu Umar bin Khattab radhyallahu ‘anhu, mengabarkan bahwa menyembelih Udhiyyah waktunya adalah tiga hari. (Bada-i’ ash-Shana-i’, 5/75, Asy-Syarh al-Kabir bi Hasyiyah ad-Dasuki, 2/120, Al-Mughni, 11/114)
Baca Juga: Doa Menyembelih Kurban (Udhiyyah) yang Sesuai Sunnah
Sedangkan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyembelih udhiyyah itu waktunya empat hari, berakhir di ujung hari ketiga dari hari tasyriq bersamaan dengan tenggelamnya matahari di ufuk barat. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Jubair bin Muth’im, Atha’, al-Hasan al-Bashri, dan Umar bin Abdul Aziz. Berdasarkan hadits Nabi,
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari tasyriq adalah (waktu) menyembelih Udhiyyah.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad, 4/82)
Pendapat yang paling kuat argumentasinya adalah pendapat waktu menyembelih Udhiyyah empat hari. Hari Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) ditambah tiga hari tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah dan berakhir dengan tenggelamnya matahari di ufuk barat pada 13 Dzulhijjah.
“Sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Hari penyembelihan (Nahr) yaitu Hari Nahr (Idul Adha) dan tiga hari setelahnya.’ Ini adalah mazhab Imam Ahlul Bashrah, Al-Hasan, dan Imam Ahlu Makkah, Atha’ bin Abi Rabbah, dan Imam Ahlusy Syam, al-Auza’i, dan Imam Fuqaha Hadits, asy-Syafi’i. ini pula pendapat yang dipilih Ibnu Mundzir. Sebab, tiga hari setelahnya adalah hari khusus; hari Mina; Hari Melempar (Jumrah) dan hari Tasyriq, hal mana pada hari-hari itu diharamkan berpuasa.” Demikian penelasan Ibnul Qayyim rahimahullah (Zadul Ma’ad, 2/319)
Dari berbagai penjelasan di atas, pada intinya menyembelih Udhiyyah tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktu atau sesudah waktu yang ditetapkan habis. Jika menyembelih Udhiyyah sebelum melaksanakan shalat Idul Adha, maka sembelihannya tidak sah sebagai sembelihan Udhiyyah. Dan harus menyembelih Udhiyyah lagi setelah masuk waktu.
Demikian pula, jika menyembelih Udhiyyah setelah matahari tenggelam di hari terakhir tasyriq, maka sembelihannya tidak sah sebagai sembelihan Udhiyyah. Ia tidak mendapat pahala Udhiyyah.
Baca Juga: Hukum Berkurban dengan Hewan Ternak Betina
Syaikh Ibnu Utsaimin memberi catatan, kecuali bagi mereka yang udzur. Misalnya, binatang yang akan disembelih lari hingga akhirnya baru tertangkap dan disembelih setelah hari tasyriq berlalu, atau penyembelihan diwakilkan kepada orang lain lalu wakilnya tersebut kebetulan lupa hingga hari tasyriq berakhir, maka pada kasus seperti ini boleh dan Udhiyyah dianggap sah. (islamqa.info)
Ini menjadi catatan penting bagi semua masyarakat Muslim, bahwa ilmu sebelum beramal itu penting. Hendaknya saling mengingatkan agar saudara kita yang ingin menyembelih Udhiyyah jangan sampai melebihi ketentuan hari penyembelihannya. Sayang kan, sekian lama menabung agar bisa berudhiyyah, ternyata nggak jadi dapat pahalanya tersebab menyembelih Udhiyyah meleset dari waktu yang disyariatkan. Wallahu a’lam. [M. Shodiq/dakwah.id]
Tema Terkait: Idul Adha, Udhiyyah, Dzulhijjah