Para ulama mazhab Syafi’i menyebut amalan sunah dengan beberapa istilah, adakalanya disebut dengan masnun, adakalanya juga disebut dengan mandub, nafal, tathawu’, mustahab, hasan, dan adakalanya disebut dengan muraghghab fih. Istilah-istilah tersebut bermakna sama.
Sebelum dilanjutkan, bagi pembaca dakwah.id yang ingin membaca artikel serial Ngaji Fikih 1-9 silakan klik link berikut ini:
Lanjut.
Para ulama mendefinisikan sunah secara bahasa dengan jalan dan kisah, yang baik maupun yang tercela.
Sedangkan secara istilah, sunah adalah perkara yang diminta oleh syara’ dengan permintaan yang tidak penuh.
Hukumnya, orang yang melakukan sunah akan mendapatkan pahala dan orang yang meninggalkan sunah tidak akan disiksa.
Artikel Fikih: Wudhu Anda Sudah Benar? Mari Cek di Sini
Amalan sunah dalam wudhu adalah amalan yang apabila seseorang melakukannya maka akan mendapatkan pahala lebih dari sekedar melakukan fardhu-fardhu wudhu saja.
Selain itu, amalan sunah dalam wudhu dapat menjadikan ibadah semakin semupurna dan utama.
Amalan-amalan sunah penyempurna wudhu sangat banyak. Di antaranya:
- Bersiwak
- Membaca basmalah.
- Mencuci dua telapak tangan.
- Berkumur-kumur.
- Memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq).
- Mengeluarkan air dari hidung (istintsar).
- Membasuh anggota wudhu masing-masing tiga kali.
- Mengusap seluruh kepala (dalam mazhab Syafi’i).
- Mengusap dua daun telinga dan dua lobang telinga.
- Menyela-nyela jenggot tebal.
- Menyela-nyela jari (tangan maupun kaki).
- Memijat-mijat aggota wudhu.
- Memulai dari yang kanan.
- Memanjangkan basuhan anggota wudhu.
- Berkesinambungan (tidak dijeda dengan amalan lain).
- Tidak meminta tolong dalam menuangkan air.
- Tidak mengeringkan bekas basah wudhu.
- Membaca doa setelah wudhu, dan lain sebagainya.
Artikel Fikih: Fikih Prioritas, Amalan Mana yang Harus Didahulukan?
DR. Muhammad Az-Zuhaili dalam kitab Al-Mu’tamad menyebutkan beberapa amalan lain yang disunahkan dalam wudhu, yaitu:
- Berwudhu menghadap kiblat; sebab kiblat adalah arah yang paling mulia.
- Memosisikan tempat air di sebelah kanannya.
- Mengerak-gerakkan cincin; hukumnya akan menjadi wajib jika jari yang dilingkari cincin tidak dapat tersentuh oleh air.
- Berwudhu di tempat yang tinggi; supaya tidak berada dalam genangan air.
- Menggabungkan niat dalam hati dan niat lisan.
- Memastikan basahnya anggota wudhu yang dibasuh.
- Dan meninggalkan amalan-amalan makruh dalam wudhu.
Tentunya masih banyak amalan sunah lainnya yang dapat dilakukan saat berwudhu. Wallahu a’lam. [Arif Hidayat/dakwah.id]
Daftar Pustaka:
- Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 55-56, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
- Al-Mu’tamad fi Al-Fiqhi Asy-Syafi’i, Al-Ustadz DR. Muhammad Az-Zuhaili, 1/83, Dar Al-Qalam Damaskus, cet. 2/2011.
QUOTE