Pada artikel sebelumnya, Ngaji Fikih #7, telah diulas pembahasan fardhu wudhu yang keempat, yaitu mengusap kepala saat wudhu. Artikel Ngaji Fikih #8 kali ini insyaallah akan membahas fardhu wudhu yang kelima, yaitu membasuh kaki saat wudhu.
Untuk membaca kembali artikel Ngaji Fikih seri 1-7 yang disarikan dari kitab Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif karya Ahmad Yusuf An-Nishf, silakan klik link berikut ini:
Baik, kita lanjutkan.
Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Semuanya harus dicuci; sela-selanya, kulitnya, rambutnya, bisulnya, dan semua sisinya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab. Dikisahkan ada orang yang tidak membasuh kuku kakinya saat wudhu, dan ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, lalu Nabi bersabda:
ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ
“Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” (HR. Muslim No. 243)
Ngaji Fikih #3: Cara Niat Wudhu yang Benar
Apabila sebagian anggota kaki buntung maka wajib membasuh sebagian yang tersisa. Akan tetapi, jika buntungnya di atas mata kaki, maka tidak wajib membasuh apa pun.
Hanya saja disunahkan membasuh sebagian yang tersisa. Meskipun sudah bukan anggota yang wajib dicuci. (Arif Hidayat/dakwah.id)
(Disarikan dari kitab Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 55, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014. Al-Imta’ bi Syarhi Matan Abi Syuja’, Hisyam Kamil Hamid, hal. 31, Dar Al-Manar, cet. 1/2011).
QUOTE