Daftar Isi
Ada enam perbuatan penghapus pahala puasa, sebagaimana yang disebutkan oleh Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaff, dalam kitabnya at-Taqrirat as-Sadidah fi al-Masa’ili al-Mufidah (kitab fikih kontemporer mazhab Syafi’i).
Habib Hasan al-Kaff menyebutkannya ketika menjelaskan bab “Pembatal Puasa” (hlm. 448—459), yang secara umum beliau membagi bab ini menjadi dua bagian. Bagian yang pertama disebut dengan al-Muhbithat (المحبطات), dan yang kedua disebut dengan al-Mufaththirat (المفطرات). Berikut penjelasannya.
Apa itu Al-Muhbithat?
Al-Muhbithat adalah perbuatan yang membatalkan pahala puasa seseorang meskipun puasanya tetap sah dan dia tidak wajib mengqada puasa tersebut.
Al-Muhbithat merupakan perbuatan yang masuk dalam akhlak yang buruk (sayyi’ah), yang jika dilakukan dalam kondisi puasa, maka berkonsekuensi pada hilangnya pahala puasa bagi yang bersangkutan.
Sebab memang dalam syariat Islam, puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus saja. Tetapi lebih dari itu, puasa juga terkait dengan perbuatan dan tingkah laku seseorang.
Berikut perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam kategori al-Muhbithat yang disebutkan oleh Habib Hasan al-Kaff.
Perbuatan-Perbuatan Penghapus Pahala Puasa
Pertama: Ghibah
Ghibah dalam bahasa yang lebih populer disebut dengan menggunjing atau menggosip. Yang bermakna, membicarakan keburukan orang lain sementara orang tersebut sedang tidak ada di tempat tersebut, meskipun yang dibicarakan itu benar adanya.
Dalam Surat al-Hujurat ayat ke-12 Allah subhanahu wata’ala memberikan permisalan orang yang melakukan ghibah ini dengan memakan bangkai manusia yang sudah mati. Memakan bangkai manusia yang sudah mati, pasti kita jijik mendengarnya.
Maka jika masih ada iman dalam hati, pasti kita percaya pada apa yang Allah katakan bahwa perbuatan ghibah sama halnya dengan memakan bangkai. Karenanya, kita pun merasa jijik dan enggan melakukan perbuatan tersebut.
Ghibah dapat mengoyak kehormatan orang lain, sama dengan orang yang memakan daging, daging tersebut akan terkoyak dari kulitnya. Mengoyak kehormatan atau harga diri seseorang tentu lebih buruk lagi.
Kedua: Namimah
Perbuatan penghapus pahala puasa kedua adalah namimah atau bisa diartikan dengan adu domba. Yaitu perbuatan menyampaikan atau memberitahukan rahasia seseorang kepada orang lain dengan tujuan buruk sehingga berpotensi merusak nama baiknya.
Praktik perbuatan namimah ini bisa melalui tulisan, isyarat, perbuatan, sindiran, dan lain sebagainya. Intinya, namimah adalah perbuatan yang berpotensi menimbulkan cekcok berkepanjangan.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berjalan di salah satu sudut Kota Makkah atau Kota Madinah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di dalam kubur.
Maka beliau bersabda,
يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ. ثُمَّ قَالَ: بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ.
“Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak bersuci setelah kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba (namimah).” (HR. Al-Bukhari no. 213 dan Muslim no. 292)
Berikut ini di antara dampak buruk dari perbuatan namimah: (1) menyebabkan terputusnya tali silaturahmi, (2) menyulut api permusuhan terhadap sesama muslim, (3) merusak ketenteraman, dan (4) mendapat murka dari Allah.
Oleh karena itu, merupakan sikap yang tepat bagi seorang muslim ketika menerima kabar buruk tentang saudaranya adalah melakukan tabayun kepada yang bersangkutan untuk mengecek apakah kabar yang dia terima sebagaimana adanya.
Ketiga: Berbohong
Penghapus pahala puasa ketiga adalah berbohong, yaitu mengabarkan sesuatu tidak sesuai dengan kejadian aslinya.
Termasuk salah satu tanda bahwa seseorang beriman kepada Allah dan hari akhir adalah berkata yang baik atau diam. Di antara tanda bahwa seseorang itu berkata baik, dia selalu jujur dalam perkataannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ.
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik atau diamlah!” (HR. Al-Bukhari no. 5672 dan Muslim no. 47)
Keempat: Melihat yang haram, atau halal namun disertai syahwat
Melihat hal-hal yang diharamkan misalnya adalah melihat lawan jenis yang bukan mahram atau aurat wanita, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, melalui foto atau sosial media.
Kemudian, di antara perbuatan penghapus pahala puasa adalah melihat yang halal (istri), namun disertai syahwat. Dengan catatan, dia melihatnya dengan sengaja dan menikmati hal tersebut.
Apabila perbuatan ini dilakukan pada saat seseorang sedang berpuasa, pahala puasanya bisa hilang.
Kelima: Sumpah palsu
Para ulama bersepakat bahwa sumpah palsu hukumnya haram, dan termasuk dosa besar. Bahkan, sumpah palsu dengan tujuan untuk mengambil hak seorang muslim, pelakunya diancam masuk neraka oleh Rasulullah.
Termasuk sumpah palsu adalah saat seorang pedagang mengiklankan barang dagangannya secara berlebihan agar laris.
Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah,
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ. فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا.
“Barang siapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seorang muslim, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu, maka ia akan menghadap kepada Allah sedangkan Allah murka kepadanya.” Kemudian dibacakanlah firman Allah Ta’ala yang artinya,“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (HR. Al-Bukhari no. 2229)
Materi Khutbah Jumat: 4 Larangan dalam Jual Beli yang Masih Sering Dilanggar
Terkadang demi mendapatkan keuntungan yang banyak, seorang pedagang mengatakan bahwa ia telah membeli barang sekian (modalnya), lalu menjualnya dengan harga yang dia tawarkan kepada pembeli. Padahal harga modal aslinya tidak seperti yang dia sebutkan.
Hal tersebut bisa masuk ke dalam perkara dusta sekaligus sumpah palsu, jika dalam proses meyakinkan si pembeli dia menggunakan lafaz yang bermakna sumpah.
Keenam: Berkata kotor dan melakukan perbuatan keji
Terkait larangan akan hal ini, secara spesifik Rasulullah menjelaskan dalam sebuah hadits,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ.
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta (bohong) dan malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh rasa lapar dan haus yang ia tahan.” (HR. Al-Bukhari no. 1804)
Artikel Adab: Menghina dengan Sebutan Binatang itu Dosa Besar
Dalam hadits yang lain (HR. Al-Bukhari no. 1805 dan Muslim no. 1151) Rasulullah mengajarkan, apabila dalam kondisi puasa kita terlibat pertengkaran, perselisihan, dihina atau dicaci, lalu timbul nafsu ingin marah atau berkata-kata kasar, maka Rasul memerintahkan untuk menahannya sembari mengatakan, “Inni sha’imun (saya sedang berpuasa).”
Hal ini dilakukan agar setiap orang bisa menutup celah amarah atau emosi yang bisa timbul akibat adanya keinginan untuk membalas keburukan yang diterima dengan keburukan juga.
Makna Al-Mufaththirat dan Perbuatan-Perbuatannya
Sedangkan pembatal puasa yang kedua disebut dengan al-Mufaththirat. Maknanya adalah perbuatan yang membatalkan puasa berikut pahalanya, apabila dilakukan pelakunya harus mengqada puasa yang batal tersebut.
Sedangkan yang termasuk dalam perkara al-Mufaththirat ada delapan hal, yaitu
Pertama: Murtad
Pembatal puasa pertama adalah murtad. Murtad adalah keluar dari agama Islam dengan niat, perkataan, atau perbuatan walau hanya sesaat.
Kedua: Haid dan nifas
Kedua adalah haid dan nifas (melahirkan), walau hanya sesaat pada waktu siang hari ketika sedang puasa.
Ketiga: Gila
Ketiga adalah gila, walaupun sebentar.
Keempat: Pingsan dan mabuk
Pembatal puasa keempat adalah pingsan dan mabuk, jika terjadi sepanjang puasa. Adapun jika ia sadar walau hanya sesaat maka puasanya sah apabila dia tidak sengaja.
Adapun jika ia sengaja (melakukan sesuatu yang menyebabkannya pingsan atau mabuk) walau hanya sesaat, maka puasanya batal.
Kelima: Jimak
Kelima adalah jimak (berhubungan intim), apabila dilakukan dengan sengaja, tidak dipaksa, dan tahu akan keharamannya.
Jika seseorang melakukannya maka dia mendapat hukuman (kaffarah), yaitu
(1) berdosa,
(2) wajib imsak (menahan diri dari melakukan pembatal puasa sampai magrib),
(3) mendapatkan takzir (hukuman dari hakim syariah),
(4) wajib qadha’, dan
(5) sang suami wajib membayar kaffarah salah satu secara berurutan dari poin berikut: membebaskan budak yang beriman, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin setiap hari sebanyak satu mud (675 gram menurut hitungan BAZNAS).
Keenam: Masuknya benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang tubuh yang terbuka
Keenam adalah masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang tubuh yang terbuka (al-manfadz al-maftuh). Baik melalui mulut, hidung, telinga, lubang dubur, maupun lubang kemaluan.
Ketujuh: Istimna’
Pembatal puasa ketujuh adalah istimna’ (onani), yaitu upaya mengeluarkan air mani, baik dengan tangan sendiri maupun tangan istrinya tanpa ada penghalang.
Kedelapan: Istiqa’ah
Kedelapan adalah istiqa’ah, yaitu berupaya dan sengaja untuk mengeluarkan muntah, walaupun sedikit, maka hal ini membatalkan puasa.
Hadits Puasa #13: Muntah tanpa Disengaja Ketika Puasa
Al-Muhbithat dan Realitas Sosial Masyarakat
Meskipun keduanya termasuk dalam bab “Pembatal-Pembatal Puasa”, namun pada praktik dalam kehidupan nyata, al-Muhbithat lebih sulit untuk diidentifikasikan daripada al-Mufaththirat, dan berpotensi sering dilakukan tanpa sadar.
Sebab al-Mufaththirat perbuatannya jelas, dapat dilihat, dan biasanya cepat disadari oleh pelakunya sehingga relatif lebih mudah dihindari.
Walaupun secara hukum al-Muhbithat memiliki konsekuensi yang lebih ringan (puasanya tetap sah), tapi ia harus menjadi prioritas untuk diperhatikan. Sebab poin-poinnya sebagian besar merupakan perbuatan yang sudah menjadi realitas sosial dan membudaya di tengah masyarakat kita.
Ghibah, misalnya. Di mana ada tempat tongkrongan, di situ bisa dipastikan ada ghibahnya. Tidak afdal rasanya kalau nongkrong tanpa membicarakan si A, si B, atau si C. Karena dengan membicarakannya, biasanya pembicaraan akan lebih hidup, seru, dan mengasyikkan.
Begitu juga halnya dengan poin-poin yang masuk dalam kriteria al-Muhbithat yang lain: bohong, adu domba, mengucap kata kasar, sumpah palsu, dan melihat hal yang diharamkan. Apalagi pada era media sosial seperti hari ini, semua poin itu adalah fenomena harian yang sangat mudah untuk disaksikan oleh siapa pun.
Hal ini harus mendapat perhatian lebih bagi siapa saja yang ingin meraup kesempurnaan pahala ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Walau ini dalam konteks Ramadhan, bukan berarti di luar Ramadhan boleh dan bebas dilakukan. Tetap saja tidak boleh dan sama-sama akan menuai dosa.
Materi Khutbah Jumat: Bulan Ramadhan Kesempatan Belajar Menjaga Lisan
Lantas pertanyaannya adalah: Kenapa di bulan Ramadhan harus jadi perhatian khusus?
Jawabannya adalah karena dengan wasilah ibadah puasa Ramadhan, Allah melipatgandakan pahala berkali lipat, bahkan melebihi batas umur yang diberikan.
Jadi, alangkah meruginya kita jika di bulan Ramadhan justru tidak mendapatkan pahala sama sekali dari ibadah utamanya (puasa), dikarenakan terjerumus pada al-Muhbithat tadi.
Logikanya, kalau dalam bulan Ramadhan yang sudah Allah kondisikan sedemikian rupa agar manusia lebih mudah mengontrol nafsunya saja kita masih tak mampu menahan diri, lantas bagaimana nasib pada sebelas bulan yang lain? Wallahu a’lam. (Ashabul Yamin/dakwah.id)
Penulis: Ashabul Yamin
Editor: Ahmad Robith
Baca juga artikel Fikih Ramadhan atau artikel menarik lainnya karya Ashabul Yamin.
Artikel Fikih Ramadhan terbaru: