Rumah yang telah Disita Bank, Bolehkah Dibeli atau Dikontrak?
Ustadz, bolehkah mengontrak atau membeli rumah yang telah disita Bank karena yang memilikinya gagal bayar utang? Dalam hal ini kita membayar kontrakan dan pembelian rumah kepada orang yang rumahnya disita. [Ahmad—WA 085704177xxx]
Saat seseorang mengajukan kredit kepada Bank Ribawi, umumnya ia diminta untuk menyerahkan sertifikat tanah atau rumah miliknya sebagai tanda bahwa ia menjadikan tanah atau rumah miliknya sebagai barang jaminan atas utangnya. Apabila masa jatuh tempo telah tiba sementara ia belum dapat melunasi utangnya, ia akan mendapatkan surat teguran dan akhirnya tanah atau rumah tersebut akan disita oleh Bank sampai ia melunasi utangnya.
Meskipun transaksi dengan Bank Ribawi mengandung riba, hukum-hukum Islam tetap tidak boleh dilanggar. Salah satunya, apabila seseorang menjaminkan suatu barang miliknya, maka barang itu tidak boleh ditransaksikannya. Sama saja apakah ia menjualnya atau mengontrakkannya. Sebab saat itu hartanya tidak 100 % miliknya. Pada hartanya ada hak orang lain. Ini adalah pendapat para ulama mazhab Hanafi dan Hanbali. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (4/254). Sedangkan menurut para ulama mazhab Maliki dan Syafi’i, ia boleh mengontrakkannya sampai batas waktu akhir pelunasan utang.
Masalahnya, kasus yang ditanyakan adalah rumah yang telah disita Bank. Dengan menggunakan pendekatan mazhab mana pun, mengontrakkannya tidak diperbolehkan. Adapun menjualnya, jika disetujui oleh pihak pemberi pinjaman dimana sebagian dana hasil menjual rumah tersebut akan digunakan untuk melunasi utang, maka hal itu diperbolehkan.Wallahu a’lam. [Majalah Hujjah/dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Lainnya:
Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim
Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?
Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi?
Talak Ketika Nifas Apakah Tetap Berlaku, atau Bagaimana?
Tidak Puasa Ramadhan Dua Kali Karena Sedang Hamil Dan Menyusui
Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana Pandangan Syariat Tentang Ini?
berapa rakaat shalat witir yang baik ,untuk dilaksanaklan setelah shalat isya, apakah boleh satu rakaat,dua rakaat, atau 3 rakaat,mohon penjelasannya. jazakallah khairan