Pertanyaan
Ustadz, saya seorang pengurus takmir masjid. Kami biasa mengadakan acara tabligh akbar atau kegiatan dakwah yang lain. Terkait dengan pendanaannya, kami meminta bantuan dengan membawa proposal kepada umat untuk menjadi donatur. Biasanya, masih ada sisa donasi. Bagaimana hukum sisa donasi dana acara tabligh akbar tersebut. Bolehkah seandainya dana sisa tersebut digunakan untuk acara atau kegiatan keislaman lain tanpa memberi tahu para donatur? (Wawan-Sukoharjo)
Jawaban
Ketika suatu kepanitiaan mengajukan proposal pembiayaan sebuah kegiatan tabligh akbar atau dakwah lainnya, sesungguhnya ia sedang menawarkan diri untuk diberi amanah oleh masyarakat. Harta yang mereka serahkan kepada panitia adalah amanah yang harus ditunaikan sebagaimana tercantum dalam proposal, tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang lain tanpa seizin para donatur. Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan berbagai amanah kepada ahlinya.” (QS. An-Nisa’: 58)
Rasulullah pun bersabda,
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
“Orang-orang Islam itu terikat dengan kesepakatan di antara mereka.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan ad-Daruquthniy)
Oleh karena itu, seyogianya di dalam proposal tertulis klausul tentang penggunaan sisa donasi dana kegiatan. Bahwa sisa donasi tersebut akan dimasukkan ke dalam kas takmir masjid, atau disedekahkan kepada fakir miskin di sekitar masjid, atau disimpan untuk kegiatan berikutnya atau kegiatan semisal di masa yang akan datang. Dengan begitu, para donatur akan rela hati mendengar adanya sisa donasi dana kegiatan dan dialokasikan untuk keperluan yang tertulis di dalam proposal.
Di antara yang seyogianya diwujudkan adalah pembuatan laporan pertanggungjawaban, khususnya berkaitan dengan pemanfaatan dana. Laporan ini seyogianya dibuat detail dan ditempelkan di papan pengumuman masjid; juga dikirimkan kepada para donatur. Tidak harus berupa lembaran-lembaran kertas. Kiriman file via aplikasi smartphone atau bahkan SMS pun cukup. Dengan begitu, para donatur pun akan bertambah kepercayaannya kepada takmir masjid atau panitia kegiatan dan tidak akan bakhil mengeluarkan dana pada masa-masa yang akan datang. Wallahu a’lam. [dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Sebelumnya: