Suami Meninggal, Berapa Warisan 1 Istri, 1 Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan?
Pertanyaan:
Bagaimana jika suami meninggal dan meninggalkan istri dan satu anak laki laki dan dua anak perempuan dan anak pertama perempuan punya juga anak dua perempuan dan anak perempuan kedua punya anak satu perempuan?
Penanya: Fauziyah (fauziah.***********@gmail.com)
Jawaban
اَلْحَمْدُ للهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَمَنْ وَالَهُ
Seorang suami meninggal, anggap saja namanya Abdullah, meninggalkan keluarga sebagai berikut.
Pertama, Istri yang bernama Aminah
Kedua, Seorang anak laki-laki Ibrahim
Ketiga, Dua anak perempuan, Zainab dan Fatimah.
- Zainab memiliki dua anak perempuan; Mawar dan Melati
- Fatimah memiliki 1 anak perempuan; Lili
Berapakah bagian mereka masing-masing?
Pertama, Aminah, sebagai istri mendapatkan bagian 1/8.
Dalilnya firman Allah subhanahu wata’ala,
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa’: 12)
Kedua, Sisanya untuk Abdullah, Zainab, dan Fatimah dengan rumus 2:1.
Dalilnya firman Allah subhanahu wata’ala,
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ
“(yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Ketiga, Mawar, Melati, dan Lili tidak mendapatkan warisan karena dihalangi oleh Ibrahim.
Misalnya Abdullah, suami yang meninggal, meninggalkan harta 32 Milyar, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Aminah mendapatkan 1/8 bagian.
1/8 x 32M = 4 Milyar
Sisanya adalah 28 Milyar.
Ibrahim mendapat 2 bagian. Zainab mendapat 1 bagian. Fatimah mendapat 1 bagian. Jumlah semuanya 4 bagian. Maka bagian masing-masing sebagai berikut.
Ibrahim 2/4 x 28M = 14M
Zainab 1/4 x 28M = 7M
Fatimah 1/4 x 28M = 7M
Perwalian Zainab dan Fatimah menjadi milik Ibrahim. Sewaktu suami mereka berdua meninggal atau mereka diceraikan, maka Zainab dan Fatimah kembali kepada Ibrahim. Wallahu a’lam.
Konsultasi Fikih Warisan ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Fikih Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.
Artikel Konsultasi Lainnya:
Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim
Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?
Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi?
Talak Ketika Nifas Apakah Tetap Berlaku, atau Bagaimana?
Mau tanya… Bagaimana jika seperti ini…
Ayah kami berlima adalah ayah tiri yang tidak memiliki pekerjaan dan usaha, ibu kandung lah yang bekerja dan menghidupi kami. ibu meninggal tahun 2014, meninggalkan sebidang tanah seluas 1200m2 dan pensiun sebesar 1 juta per bulan.. ayah tiri kami dengan ibu memiliki anak 3, jadi kami berdelapan. bagaimana hak masing2 kami dan ayah tiri terhadap sebidang tanah dan pensiun tsb.
Mohon Maaf jika salah, bukan kah seharusnya jika almarhum masih memiliki orang tua (Ayah dan Ibu) masing -masing mendapatkan 1/6 , dan setelah di potong Hutang dan wasiat bila ada.
hal-hal seperti ini juga harus di jelaskan biar gak ada kesalahpahaman..