Jawaban:
Dalam transaksi titip beli online seperti yang saudara sampaikan terkandung dua transaksi, yakni transaksi wakalah bil ujrah (menyuruh orang lain untuk membeli sesuatu dengan bayaran yang disepakati) dan qardh (meminjami uang). Pada asalnya transaksi wakalah bil ujrah yang menyatu dengan transaksi qardh tidak diperbolehkan. Sebab di situ terbuka pintu riba. Orang yang meminjami uang mendapatkan manfaat ujrah atas wakalah yang dilakukannya. Inilah dua transaksi dalan satu transaksi yang dilarang.
Hanya, pada sistem transaksi titip beli online yang berjalan sekarang, peminjaman uang tidak ditujukan selain untuk mempermudah transaksi. Karena suatu kebutuhan. Pun orang yang dititipi tidak mendapatkan keuntungan selain jasa membelikan dan mengantar barang. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya riba sudah terantisipasi. Para ulama pun menyatakan, sesuatu yang dilarang karena sadd dzari’ah dibolehkan jika dibutuhkan.
Tidak semua dua transaksi dalam satu transaksi dilarang syariat. Praktik titip beli online ini tidak termasuk yang dilarang. Karena tidak mengandung riba, kezhaliman, maupun gharar. Wallahu a’lam. [dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Sebelumnya: