Pertanyaan:
Ustadz, sebagaimana yang sudah diketahui, perbedaan pendapat di negeri ini terkadang berakibat pada dilaksanakannya shalat ‘Idul Adhha dua kali. Hal itu berangkat dari penentuan awal bulan yang berbeda. Bagaimana hukumnya jika saya berudhiyah dengan sepertujuh sapi lalu panitia udhiyah menyembelih sapi itu setelah pelaksanaan shalat ‘Id, sementara saya meyakini ‘Id masih keesokan harinya? Saya baru akan melaksanakan shalat ‘Id keesokan harinya. Sahkah udhiyah saya? (Saleh—Sukoharjo)
Jawaban:
Para ulama sepakat bahwa binatang udhiyah yang disembelih sebelum shalat ‘Id tidak sah. Tidak bernilai udhiyah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw
مَنْ ذَبِحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبِحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ
“Barangsiapa yang menyembelih udhiyah sebelum shalat, hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya. Sedangkan yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan menyebut nama Allah.” (HR. al-Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960)
مَنْ ذَبِحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ وَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِيْ شَيْءٍ
“Barangsiapa yang menyembelih udhiyah sebelum shalat, sesungguhnya itu adalah daging yang diberikannya kepada keluarganya. Binatang itu bukan nusuk sama sekali.” (HR. al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961)
Oleh karena itu, hendaklah dibicarakan dengan panitia agar binatang udhiyah disembelih pada tanggal yang tidak diperselisihkan. Menyembelih binatang udhiyah pada tanggal 11 Dzulhijjah diperbolehkan. Wallahu a’lam. [dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Sebelumnya:
- Harga Online Lebih Murah Dari Harga Offline, Satu Barang Dua Harga
- Titip Beli Online Mulai Viral dan Jadi Trend, Bolehkah Memanfaatkannya?
- Mengambil Keuntungan Dagang Bolehnya Maksimal Berapa Rupiah?
- Shalat Jumat di Atas Kapal Tidak Sah, Bagaimana bisa Demikian?
- Hadiah Untuk Guru Dari Wali Murid Apakah Boleh Diterima?
- Sisa Donasi Dana Acara Tabligh Akbar Harus Dikemanakan?