Jawaban:
Banyak yang salah paham terhadap hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan shahih oleh al-Albani)
Banyak yang memasukkan kasus seperti yang saudari tanyakan dalam hadits di atas. Sering pula dimasukkan kasus jual barang kontan harga sekian sedangkan jika kredit lebih mahal.
Para ulama menjelaskan, yang harus diperhatikan adalah saat serah terima barang, apakah sudah disepakati harga jualnya, meskipun semua ditawarkan dengan lebih dari satu harga. Untuk kasus saudari, orang yang membeli online, bahkan hanya tahu satu harga, yakni harga yang tertera di laman situs; baik dengan diskon atau tanpa diskon.
Imam asy-Syaukani menyatakan, ‘illah atau alasan diharamkannya dua jual beli dalam satu jual beli adalah ketidakpastian harga, yakni jual beli satu barang dengan dua harga.”
Pada kasus saudari, harga yang disepakati saat transaksi sudah jelas. Maka, asalkan tidak ada faktor pengharam transaksi, transaksi online saudari sah. Wallahu a’lam. [dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Sebelumnya:
- Titip Beli Online Mulai Viral dan Jadi Trend, Bolehkah Memanfaatkannya?
- Mengambil Keuntungan Dagang Bolehnya Maksimal Berapa Rupiah?
- Shalat Jumat di Atas Kapal Tidak Sah, Bagaimana bisa Demikian?
- Hadiah Untuk Guru Dari Wali Murid Apakah Boleh Diterima?
- Sisa Donasi Dana Acara Tabligh Akbar Harus Dikemanakan?
- Syahadat Orang Kafir di Akhir Hayat, Apakah Sah Secara Syariat?