Gambar Benarkah Umar bin Khattab Mengubur Putrinya Hidup-Hidup dakwah.id.jpg

Benarkah Umar bin Khattab Mengubur Putrinya Hidup-Hidup?

Terakhir diperbarui pada · 4,989 views

Di antara kisah yang masyhur beredar dan disampaikan oleh banyak dai adalah kisah Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu yang pernah mengubur hidup-hidup putri beliau.

Kisah Umar mengubur putrinya ini sering dibawakan dalam tema sirah, khususnya ketika membahas potret masa jahiliyah yang dahulu dilalui oleh para sahabat. Sejatinya, sebab kemayhuran kisah ini juga tak dapat dihindarkan melihat sebagian ulama menyebut kisah ini dalam beberapa kitab fikih tanpa sanad sama sekali.

Riwayat Umar Mengubur Putrinya Hidup-Hidup

Riwayat pertama

Imam al-Mawardi asy-Syafii rahimahullah berkata,

وَرُوِيَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى وَأَدْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْتِقْ بِكُلِّ مَوْءُودَةٍ رَقَبَةً!

Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu anhu ia berkata, “Wahai Rasulullah, dahulu aku pernah melakukan penguburan anak di masa jahiliyah.” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Bebaskanlah seorang budak perempuan untuk setiap penguburan anak perempuan!” (Al-Hawi al-Kabir, al-Mawardi, 13/67).

Kisah ini juga disebutkan oleh al-Imrani asy-Syafii dalam al-Bayan fi Madzhab al-Imam asy-Syafii (11/623) dan al-Qudury al-Hanafi rahimahumullah dalam at-Tajrid (11/5809).

Dari kalangan ulama muashirin (kontemporer) juga menyebut kisah ini semisal Syaikh al-Muthi’iy Asy-Syafii rahimahullah dalam Takmilah al-Majmu’ (19/187).

Riwayat kedua kisah Umar mengubur putrinya

Juga terdapat versi lain riwayat bahwa Umar mengubur putrinya hidup-hidup. Ini disebutkan oleh Syaikh al-Amin asy-Syinqithi al-Maliki rahimahullah,

وَقَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَوْلُهُ أَمْرَانِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَحَدُهُمَا يُبْكِينِي وَالْآخِرُ يُضْحِكُنِي، أَمَّا الَّذِي يُبْكِينِي فَقَدْ ذَهَبْتُ بِابْنَةٍ لِي لِوَأْدِهَا، فَكُنْتُ أَحْفِرُ لَهَا الْحُفْرَةَ وَتَنْفُضُ التُّرَابَ عَنْ لِحْيَتِي، وَهِيَ لَا تَدْرِي مَاذَا أُرِيدُ لَهَا، فَإِذَا تَذَكَّرْتُ ذَلِكَ بَكَيْتُ وَالْأُخْرَى كُنْتُ أَصْنَعُ إِلَهًا مِنَ التَّمْرِ أَضَعُهُ عِنْدَ رَأْسِي يَحْرُسُنِي لَيْلًا، فَإِذَا أَصْبَحْتُ مُعَافًى أَكَلْتُهُ، فَإِذَا تَذَكَّرْتُ ذَلِكَ ضَحِكْتُ مِنْ نَفْسِي

Terdapat riwayat dari Umar radhiyallahu anhu yang pernah berkata,

Ada 2 hal di masa jahiliyah yang salah satunya membuat aku menangis dan yang kedua membuatku tertawa.

Adapun yang membuatku menangis, aku pernah pergi dengan seorang putriku agar aku dapat menguburkannya hidup-hidup. Aku gali untuknya sebuah lobang sehingga tanah menutupi jenggotku, sementara ia tidak tahu apa yang akan aku lakukan terhadapnya. Setiap kali aku mengingat peristiwa itu, aku pasti menangis.

Sedangkan yang kedua, aku pernah membuat sebuah berhala dari kurma, lalu aku taruh di atas kepalaku supaya ia bisa melindungiku di malam hari, namun paginya tiba-tiba saja aku selera dan memakan berhala itu. Setiap kali aku mengingat peristiwa itu, pasti aku akan menertawakan diriku sendiri.” (Adhwa-u al-Bayan, asy-Syinqithi, 8/439)

Validitas Riwayat

Riwayat pertama

Riwayat pertama tidak ditemukan sanad tentangnya sedikit pun, baik dalam kitab-kitab hadits maupun sirah.

Andaikan itu pernah terjadi, pastinya akan diriwayatkan secara masyhur sampai kepada kita. Menimbang salah satu putri Umar radhiyallahu anhu dan merupakan putri tertua beliau adalah salah istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yakni Hafshah binti Umar bin Khatthab radhiyallahu anha.

Justru sanad tentang kisah Umar mengubur putrinya hidup-hidup tersebut tidak didapati sama sekali walau sanad yang palsu sekalipun. Ini menunjukkan bahwa kisah di atas tidak valid dan tidak benar jika dinisbahkan kepada khalifah kedua umat Islam tersebut.

Riwayat yang valid

Meski demikian, terdapat riwayat yang diriwayatkan dari Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu mengenai peristiwa penguburan anak, tetapi pelakunya bukan beliau.

Kemungkinan ini adalah kekeliruan penisbahan, di mana sebagian ulama menisbahkan kisah tersebut kepada Umar, padahal pelakunya bukan beliau. An-Nukman bin Basyir radhiyallahu anhu menceritakan,

سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، يَقُولُ وَسُئِلَ عَنْ قَوْلِهِ {وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ} قَالَ: جَاءَ قَيْسُ بْنُ عَاصِمٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّي وَأَدَتُ ثَمَانِيَ بَنَاتٍ لِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ، قَالَ: «أَعْتِقْ عَنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهَا رَقَبَةً»، قُلْتُ: إِنِّي صَاحِبُ إِبِلٍ، قَالَ: «اهْدِ إِنْ شِئْتَ عَنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ بَدَنَةً»

Aku mendengar Umar bin Khatthab ditanyai mengenai firman Allah, “Apabila anak perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanyai” (QS. At-Takwir: 8). Umar menjawab, “Dahulu Qais bin Ashim pernah datang kepada Rasulullah sembari berkata, ‘Sungguh aku telah mengubur 8 putriku hidup-hidup di zaman jahiliyah?’ Beliau pun bersabda, ‘Merdekakanlah seorang budak perempuan untuk setiap orang dari mereka.’ Qais berkata, ‘Aku sejatinya adalah seorang peternak unta.’ Nabi menjawab, ‘Kalau kau mau, maka sembelihlah seekor unta untuk masing-masing dari mereka.’” (HR. Ath-Thabarani dalam al-Kabir No. 863; HR. Al-Bazzar dalam al-Bahru az-Zakkhar No. 238; dan HR. Al-BaIhaqi dalam al-Kubra No. 16424)

Al-Hafizh Al-Haitsami rahimahullah berkata mengenai riwayat ini,

رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَالطَّبَرَانِيُّ، وَرِجَالُ الْبَزَّارِ رِجَالُ الصَّحِيحِ غَيْرُ حُسَينِ بْنِ مَهْدِيٍّ الْأَيْلِيِّ وَهُوَ ثِقَةٌ

Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabarani. Rawi-rawi al-Bazzar adalah rawi-rawi (periwayat kitab) shahih selain Husain bin Mahdi al-Ayli dan ia tsiqah.” (Majma az-Zawaid, al-Haitsami, 7/134)

Imam al-Baihaqi rahimahullah cenderung menilai hasan hadits ini karena adanya riwayat lain yang mendukungnya, sebagaimana diisyaratkan olehnya dalam as-Sunan al-Kubra (8/202).

Ibnu Mulaqqin rahimahullah menyebutnya dalam al-Badr al-Munir (8/505), namun tidak memberi penilaian sedikit pun tentang riwayat ini dan hanya menukil ucapan Imam al-Baihaqi rahimahullah saja.

Artikel Refleksi: Fenomena Tabarruj Muslimah Modern

Demikian juga adz-Dzahabi rahimahullah dalam al-Muhaddzab fi Ikhtishar as-Sunan (6/3207), hanya saja beliau melemahkan riwayat pendukung yang dijadikan oleh al-Baihaqi untuk menguatkan hadits tersebut dengan mengatakan, “Qais adalah perawi yang layyin (lunak).”

Al-Albani rahimahullah menilai shahih hadits ini dalam as-Silsilah ash-Shahihah (7/877—879) dan menegaskan penisbahan pada Husain bin Mahdi adalah al-Ubuly sebagaimana dalam riwayat al-Baihaqi rahimahullah, bukan al-Ayli sebagaimana penuturan al-Haitsami  rahimahullah di atas.

Adapun riwayat pendukung hadits di atas diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Kabir No. 868; Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya No. 19168; dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra No. 16425 dengan muara sanad,

حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ الرَّبِيعِ عَنِ الأَغَرِّ بْنِ الصَّبَّاحِ عَنْ خَلِيفَةَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ

“Qais bin ar-Rabi’ menceritakan kepada kami, dari al-Agharr bin ash-Shabbah, dari Khalifah bin Hushain, dari Qais bin ‘Ashim”, dengan redaksi ucapan Qais bin Ashim,

إِنِّي وَأَدْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ اثْنَتَي عَشْرَةَ بِنْتًا أَو ثَلَاثَةَ عَشَرَ بِنْتًا

Sungguh aku telah mengubur 12 atau 13 putriku hidup-hidup di zaman jahiliyah.”

Perbedaannya, ath-Thabarani meriwayatkannya dari jalur al-Husain bin Ishaq at-Tusturi dari Yahya al-Yamani dari Qais bin ar-Rabi’, sementara Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur ayahnya sendiri (Abu Hatim) dari Abdullah bin Raja dari Qais bin ar-Rabi’, sedangkan al-Baihaqi dari jalur al-Haitsam bin Khalid dari Abu Nu’aim dari Qais bin ar-Rabi’. Qais bin ar-Rabi’ inilah yang dinilai lunak oleh al-Hafizh adz-Dzahabi sebagaimana di atas.

Juga didukung oleh riwayat Abdurrazzaq secara mursal dalam Tafsirnya: 3512 dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Jami al-Bayan (24/248) melalui jalur Ma’mar, dari Qatadah, dari Qais bin ‘Ashim dengan redaksi sebagaimana riwayat dari Umar bin Khatthab di atas.

Ringkasnya, pada riwayat Umar radhiyallahu anhu dan mursal Qatadah rahimahullah Qais mengubur 8 putrinya, sedangkan pada riwayat Qais bin ‘Ashim  radhiyallahu anhu sendiri adalah 12 atau 13 putri. Namun, ketiga riwayat ini yakni riwayat Umar, mursal Qatadah, dan riwayat Qais bin ‘Ashim sepakat pada riwayat berupa perintah Nabi kepada Qais, “Sembelihlah seekor unta untuk masing-masing dari mereka!”

Jika kita perhatikan, riwayat ini mirip redaksinya dengan kisah tanpa sanad yang dibawakan tentang Umar radhiyallahu anhu yang mengubur hidup-hidup putrinya tersebut. Inilah barangkali kisah yang dimaksud, yakni kisah Qais bin ‘Ashim radhiyallahu anhu yang pernah mengubur hidup-hidup putrinya.

Namun, sepertinya sebagian ulama tersebut keliru dengan menjadikan kisah tersebut adalah kisah Umar radhiyallahu anhu, padahal beliau hanya meriwayatkan kisah tersebut, bukan pelakunya.

Riwayat kedua

Kisah Umar mengubur putrinya dalam riwayat kedua juga sama keadaannya. Hanya disebutkan dalam beberapa kitab tanpa diketahui sanad maupun sumbernya. Ini adalah kisah fiktif yang tidak diketahui dari mana asalnya. Tidak didapati dalam kitab-kitab riwayat sedikit pun.

Tak menutup kemungkinan ini adalah hasil gubahan para tukang kisah sebagaimana kisah Rasulullah yang berbuat baik kepada Yahudi yang telah pernah kita bahas sebelumnya, yang dapat Anda baca pada link berikut: Rasulullah Menjenguk Yahudi Kisahnya Palsu?

Atau mungkin kisah buatan sekelompok orang yang tidak suka kepada Umar radhiyallahu anhu demi menjelek-jelekkan beliau dengan mengada-ada tentang perjalanan hidup beliau di masa Jahiliyah.

Sebab kisah ini tidak ditemukan sedikit pun dalam berbagai referensi sejarah yang memiliki mata rantai periwayatan sejarah. DR. Abdu as-Salam bin Muhsin Alu Isa hafidzhahullah mengatakan,

وَأَمَّا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَقَدْ ذُكِرَ عَنْهُ أَنَّهُ وَأَدَ ابْنَةً لَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، وَلَمْ أَجِدْ مَنْ رَوَىَ ذَلِكَ عَنْ عُمَرَ فِيمَا اطَّلَعْتُ عَلَيْهِ مِنَ الْمَصَادِرِ

Adapun Umar radhiyallahu anhu, maka disebutkan bahwa beliau pernah mengubur putri beliau hidup-hidup di masa jahiliyah. Namun, aku tidak menemukan seorang pun yang meriwayatkan kisah tersebut (dengan sanad) dari Umar menurut berbagai referensi sejarah yang telah aku telaah.” (Dirasah Naqdiyah fi al-Marwiyat fi Syakhsiyyah Umar bin Khatthab wa Siyasatihi al-Idariyah, Abdu as-Salam bin Muhsin, 1/111—112)

DR. Abdu as-Salam bin Muhsin hafidzhahullah sendiri adalah seorang ulama peneliti yang melakukan telaah secara menyeluruh terhadap sejarah personal Umar radhiyallahu anhu dan berbagai kebijakannya semasa hidupnya.

Beliau memiliki karya khusus yang memuat studi kritis mengenai Umar radhiyallahu anhu dan disebarkan oleh Dekanat Riset Ilmiyah Universitas Islam Madinah.

Maka tidak berlebihan menukil pendapat DR. Abdu as-Salam bin Muhsin di atas untuk mengonfirmasi ketiadaan referensi yang otentik mengenai kisah Umar radhiyallahu anhu yang mengubur hidup-hidup putrinya yang masyhur diceritakan oleh sebagian dai hari ini.

Urgensi Sanad

Baik riwayat pertama maupun kedua, sama-sama diriwayatkan tanpa sanad. Sebagian kitab fikih maupun tafsir hanya sekadar menyebut matannya tanpa menyertakan sanadnya. Sementara hal itu amat dibutuhkan untuk memeriksa benar atau tidaknya riwayat tersebut.

Imam Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah mengatakan,

الْإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ، وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ

Sanad bagian dari agama. Andaikan bukan karena sanad, niscaya orang akan berbicara (tentang agama) semaunya.” (Shahih Muslim, Muslim, 1/15)

Mengisahkan sesuatu yang tidak valid riwayatnya atau yang tidak diketahui kebenarannya termasuk dari larangan Allah Ta’ala,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Janganlah engkau mengikuti apa yang engkau tidak memiliki ilmu dengannya. Sesungguhnya, pendengaran, penglihatan, dan hati seluruhnya akan dimintai pertanggung jawaban.” (QS. Al-Isra: 36)

Dan termasuk pada dugaan yang Allah cela, sebagaimana kaum musyrik yang membangun keyakinan mereka tanpa dasar yang jelas,

وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

Dan tidaklah mereka memiliki ilmu tentangnya. Mereka tidak lain hanya mengikuti dugaan semata dan sesungguhnya dugaan tidak akan mencukupi dari kebenaran sedikit pun.” (QS. An-Najm: 28)

Dari sini jelas, tiadanya sanad yang menyebut tentang kisah Umar radhiyallahu anhu yang mengubur putrinya hidup-hidup tersebut menunjukkan bahwa kisah tersebut batil, palsu, dan tidak halal untuk diriwayatkan dan dikisahkan.

Mengisahkannya termasuk kebohongan dan kedustaan serta mengada-ada atas nama Umar radhiyallahu anhu.

Jika mengada-ada atas nama seorang muslim saja merupakan suatu dosa yang besar, maka bagaimana jika kedustaan itu dilakukan atas nama seorang sahabat besar yang dijamin masuk surga, wali Allah, mertua Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan khalifah kedua umat Islam yang setan pun takut bersua dengannya?! Tentu dosanya jauh lebih besar lagi!! 

Tinjauan Matan Kisah Umar Mengubur Putrinya

Selain ketiadaan mata rantai periwayatan (silsilah sanad), kisah Umar mengubur putrinya tersebut juga amat ganjil.

Sebab anak pertama Umar radhiyallahu anhu adalah seorang perempuan yang dengannya beliau diberi kunyah, yakni Hafshah binti Umar radhiyallahu anhuma yang juga salah satu istri Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Jika memang Umar radhiyallahu anhu pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya, apa yang menghalangi beliau mengubur Hafshah radhiyallahu anha? Padahal Hafshah radhiyallahu anha lahir sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus dan pastinya Umar radhiyallahu anhu masih berada dalam kejahiliyahan?!

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu bercerita tentang putrinya sendiri Hafshah radhiyallahu anha,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ عُمَرَ قَالَ وُلِدَتْ حَفْصَةُ وَقُرَيْشٌ تَبْنِي الْبَيْتَ قَبْلَ مَبْعَثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخَمْسِ سِنِينَ

Mengabarkan kepada kami Muhammad bin Umar (al-Waqidi). Menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Umar. Umar berkata,“Hafshah dilahirkan ketika kaum Quraisy membangun Kabah 5 tahun sebelum diutusnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, 6752; HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, 8/65)

Hanya saja muara riwayat di atas adalah Muhammad bin Umar, yaitu al-Waqidi. Baik riwayat Ibnu Sa’ad maupun al-Hakim. Namun, al-Hakim meriwayatkan dari al-Waqidi melalui al-Husain bin al-Faraj, bukan dari Ibnu Sa’ad. Sementara telah masyhur bagaimana dahsyatnya celaan para ulama terhadap al-Waqidi.

Meski demikian, sebagian ulama memberi toleransi memakai riwayat dari al-Waqidi jika berkenaan dengan sejarah, selama tidak memiliki sangkut paut dengan akidah maupun syariah.

Al-Hafizh adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan,

وَقَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الوَاقِدِيَّ ضَعِيْفٌ، يُحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي الغَزَوَاتِ وَالتَّارِيْخِ، وَنُوْرِدُ آثَارَهُ مِنْ غَيْرِ احْتِجَاجٍ، أَمَّا فِي الفَرَائِضِ، فَلاَ يَنْبَغِي أَنْ يُذْكَرَ

Telah jelas bahwa al-Waqidi adalah perawi yang dhaif. Akan tetapi, boleh berargumen dengannya dalam masalah kisah-kisah peperangan maupun sejarah. Kami sendiri memaparkan berbagai riwayatnya tanpa berhujah dengannya. Adapun dalam masalah hukum, maka tidak seyogianya riwayatnya dipertimbangkan.” (Siyar Alam Nubala, adz-Dzahabi, 9/469)

Andaikan riwayat al-Waqidi tersebut tidak dapat dijadikan hujah, tetap itu tidak menghalangi Hafshah radhiyallahu anha lahir di masa jahiliyah atau sebelum Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu masuk Islam.

Sebab di awal dakwah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di Makkah, Hafshah radhiyallahu anha telah masuk Islam bersama suaminya Khanis bin Hudzafah as-Sahmi radhiyallahu anhu hingga akhirnya ia menjanda setelah suaminya wafat di Madinah karena Perang Uhud dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahinya pada tahun ke-3 Hijriyah, sebagaimana yang dirajihkan oleh al-Hafizh al-Asqalani rahimahullah dalam al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah (8/86).

Ini menunjukkan bahwa Hafshah radhiyallahu anha telah baligh di awal diutusnya Rasulullah, sekaligus menunjukkan bahwa ia lahir sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus di mana Umar radhiyallahu anhu pada saat itu masih berada dalam masa kejahiliyahan.

Terlebih Umar radhiyallahu anhu masuk Islam beberapa tahun agak lama dari sebagian sahabat yang masuk Islam di awal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus. Mustahil Hafshah radhiyallahu anha lahir dalam keadaan Umar radhiyallahu anhu telah masuk Islam.

Jika demikian adanya, apa yang menghalangi Umar radhiyallahu anhu untuk tidak membunuh putrinya tersebut ketika Hafshah radhiyallahu anha masih bayi jika memang Umar radhiyallahu anhu pernah mengubur putrinya hidup-hidup? Ini semakin menambah kebatilan kisah tersebut.

Menepis Syubhat Umar Mengubur Putrinya

Sebagian orang ada yang berusaha membela kisah Umar mengubur putinya dengan mengatakan,

Tidak menutup kemungkinan kisah itu terjadi. Andaikan pun terjadi, itu bukan masalah bagi Umar radhiyallahu anhu. Karena Islam telah menghapus dosa-dosanya sebelumnya.”

Perlu diperhatikan, mungkin atau tidaknya kisah tersebut haruslah membutuhkan bukti berupa sanad dan keshahihan riwayat.

Tidak halal bagi seorang muslim berasumsi dengan dugaan terhadap masa lalu orang lain tanpa ada bukti dan keterangan yang jelas. Ini sama saja dengan prasangka buruk yang muncul dari kebohongan yang diharamkan. Terlebih jika itu seorang sahabat besar sekaliber Umar radhiyallahu anhu.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ

Jauhilah oleh kalian prasangka. Karena berprasangka adalah ucapan paling dusta.” (HR. Muslim no. 2563 dari Abu Hurairah)

Di samping itu, kisah fiktif tersebut bisa menjadi tuduhan serius bagi Umar radhiyallahu anhu. Melihat adanya beberapa kelompok yang berkepentingan untuk menjatuhkan kredibilitas dan kapasitas Umar radhiyallahu anhu dalam panggung sejarah Islam.

Bukankah kaum Rafidhah dan orientalis Barat berusaha mengait-ngaitkan perselisihan antara Ali dan Mu’awiyah radhiyallahu anhum dengan peristiwa masa lalu berupa persaingan antara bani Hasyim dan bani Umayyah, sehingga jadilah perselisihan tersebut terkesan sebagai perselisihan kekuasaan dan kepentingan dunia semata? Padahal perselisihan tersebut murni karena perbedaan cara pandang (ijtihad) dalam menyikapi kasus pembunuhan Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.

Bukan mustahil jika suatu hari nanti kisah fiktif Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu yang mengubur hidup-hidup putrinya tersebut dijadikan sebagai senjata dan legitimasi untuk membunuh karakter Umar radhiyallahu anhu dengan mengait-ngaitkan kepemimpinan beliau dengan masa lalunya yang fiktif tersebut.

Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Supados Donga Dipun Ijabah

Seakan-akan ajaran Islam adalah hasil gubahan Umar radhiyallahu anhu yang masih terpengaruh dengan kejahiliyahannya, sebagaimana kaum Rafidhah menuduh Umar radhiyallahu anhu sebagai sosok munafik yang masih menyembah berhala karena mempertahankan kejahiliyahannya dan mengacak-acak ajaran Islam selepas wafatnya Rasulullah.

Mereka juga menuduh bahwa al-Quran adalah hasil distorsi Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu anhum. Karena ketiga sosoknya inilah yang terlibat langsung dalam pengumpulan dan pembukuan al-Quran.

Jika umat Islam telah ragu terhadap Umar radhiyallahu anhu, maka umat Islam pun akan ragu terhadap Al-Quran. Karena Umarlah yang mengusulkan kepada Abu Bakar radhiyallahu anhu agar al-Quran dikumpulkan. Sampai-sampai Umar radhiyallahu anhu melarang keras dan menghukum siapa saja yang lebih mengutamakan penulisan hadits daripada al-Quran di masanya.

Umar radhiyallahu anhu juga yang menjadi sebab terpilihnya Abu Bakar radhiyallahu anhu sebagai pengganti Rasulullah dan menjadi sebab terpilihnya Utsman bin Affan radhiyallahu anhu sebagai penggantinya sendiri.

Ketiga khalifah inilah yang menjadi sebab terjaganya syariat, terpertahankannya sunnah Rasulullah di tengah-tengah kaum muslimin, dan tersebarnya Islam ke penjuru dunia, hingga Romawi dan Persia bertekuk lutut di bawah kedigdayaan Islam.

Alangkah benarnya ucapan Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu anhu ketika ditanya mengenai “pintu” yang menjadi pembatas antara fitnah agama yang akan menimpa umat Islam. Hudzaifah radhiyallahu anhu menjawab,

البَابُ عُمَرُ

Pintu itu adalah Umar.” (HR. Al-Bukhari No. 525; HR. Muslim No. 144)

Tak ayal lagi, jika kaum Rafidhah Majusi dan orientalis Barat memberikan perhatian lebih terhadap Umar radhiyallahu anhu dan kepribadiannya. Di antara sekian sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Umar radhiyallahu anhu adalah sahabat yang mendapat porsi terbanyak untuk dikaji oleh para peneliti Barat.

Maka tak heran jika serangan demi serangan pembusukan karakter ditujukan kepada Umar radhiyallahu anhu. Meski kaum orientalis harus berkolaborasi dengan kaum Rafidhah yang sedari dulu menaruh dendam terhadap Umar radhiyallahu anhu atas keberhasilan beliau dalam meruntuhkan keangkuhan peradaban Majusi Persia Raya. Karena “pintu pembatas” itu adalah Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu.

Kesimpulan

Kisah bahwa Umar radhiyallahu anhu pernah mengubur putrinya hidup-hidup adalah kisah fiktif yang tidak memiliki mata rantai periwayatan (sanad) yang jelas dan tidak bersumber sama sekali.

Kemungkinan itu adalah kekeliruan atau bisa jadi sengaja diada-adakan untuk kepentingan tertentu.

Tidak halal bagi seorang muslim menceritakan kisah tersebut dengan menyandarkannya pada Umar radhiyallahu anhu, padahal beliau tidak pernah melakukan hal itu sama sekali.

Hendaknya kita waspada dari setiap riwayat tidak shahih jika telah menyangkut kehormatan para sahabat Nabi radhiyallahu anhum. Karena merekalah penjaga agama ini dari berbagai distorsi dan kesesatan orang-orang yang hendak membuat ragu umat Islam terhadap agamanya sendiri, khususnya Khulafaurasyidin radhiyallahu anhum. (Fathan Abu Uswah/dakwah.id)

Baca juga artikel Tabayun atau artikel menarik lainnya karya Fathan Abu Uswah.

Artikel Tabayun terbaru:

Topik Terkait

Fathan Abu Uswah

Penikmat Ilmu Syar'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *