E-Commerce dalam Islam dakwah.id

E-Commerce dalam Pandangan Islam

Terakhir diperbarui pada · 1,004 views

E-Commerce dalam Pandangan Islam — Jual beli berarti menukar barang dengan barang untuk menjadi milik pribadi dan terjadi perpindahan kepemilikan. Berasal dari kata “baa‘a” yang berarti saling mengulurkan tangan, karena baik penjual dan pembeli sama-sama mengulurkan tangan untuk memberi dan menerima barang. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 6/5)

Dilihat dari definisi itu, dapat dirumuskan rukun jual beli yaitu ada kedua belah pihak (Aqid), ada barang untuk ditukar (ma’qud ‘alaih) (barang yang dijual dan uang atau benda sebagai alat tukar) dan berakibat hukum yaitu perpindahan kepemilikan.

Ibnu Qudamah tidak menjadikan ijab dan qabul sebagai rukun meski beliau menyebutkan ada sebagian ulama mazhabnya (mazhab Hanbali) yang berpendapat bahwa jual beli itu adalah ijab dan qabul.

Artikel Fikih: Transaksi Jual Beli: Definisi, Hikmah, Rukun, Syarat

Namun Ibnu Qudamah memberikan catatan pada definisi itu karena menurutnya tidak mencakup seluruh aspek. Sebab, jual beli mu’athah tidak termasuk ke dalamnya yang juga memungkinkan masuknya akad lain di luar jual beli ke dalam definisi tersebut. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 6/5)

Menurut mazhab Hanbali, Allah menghalalkan jual beli dan tidak merinci bagaimana caranya. Artinya, harus dikembalikan kepada adat kebiasaan masyarakat. Seperti kebiasaan jual beli berupa serah terima barang, berpisah dari tempat penjualan, dan itulah yang biasa dilakukan muslimin di pasar-pasar mereka.

Syariat hanya menetapkan beberapa hukum dan membiarkannya sesuai yang pernah dilakukan orang banyak. Tidak ada pula keterangan dari Nabi dan para sahabat yang membatasi harus dengan ijab dan qabul. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 6/8)

Fikih Jual Beli: 4 Larangan dalam Jual Beli yang Masih Sering Dilanggar

Terkait dengan barang yang dijual, maka di dalam mazhab Hanbali harus jelas wujudnya atau dalam keadaan barang tidak ada dalam majelis maka sifat-sifatnya harus dijelaskan.

Sebab jual beli harus berdasarkan keridhaan dari kedua belah pihak sehingga melihat barang yang dijual harus dilakukan supaya keridhaan itu sempurna dari kedua belah pihak. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 6/33)

Penyebutan barang yang disifati sama halnya dengan jual beli Salam. Orang sudah bisa membayangkan barang yang akan dia beli dengan mendengar ciri-cirinya dari penjual. Dengan itu dia juga bisa menentukan berapa harga yang pas untuk barang tersebut. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 6/33)

Penjelasan E-Commerce dalam Islam dakwah.id

Adapun e-commerce atau perdagangan elektronik yang merupakan jual beli melalui internet bisa dideskripsikan sebagai berikut:

Penjual dan pembeli tidak berada pada satu tempat yang sama; bisa dalam kota, wilayah, atau negara yang berbeda.

Konsekuensinya, maka fisik barang yang diperjualbelikan dalam transkasi e-commerce ini tidak berada di satu tempat dimana penjual dan pembeli bertemu. Kalaupun ada, barang tersebut hanya berupa gambar yang ditunjukan kepada pembeli sebelum terjadinya transaksi jual beli.

Pembayaran dilakukan oleh pembeli di depan secara tunai, bukan dihutang, baru kemudian barang akan dikirim oleh penjual kepada pembeli.

Alat pembayaran yang digunakan adalah uang yang ditransfer melalui kartu kredit, kartu debit, atau smart card.

Berdasarkan fakta di atas, maka bisa disimpulkan bahwa hukum yang berlaku terkait dengan transaksi e-commerce ini tidak bisa dilepaskan dari hukum jual beli jarak jauh dan Salam.

Fikih Jual Beli: Menjual Barang di Atas Penjualan Saudaranya

Sebagaimana dalam ketentuan jual beli, secara umum syariat telah menjadikan faktor suka sama suka sebagai prinsip mendasar bagi akad jual beli. Suka sama suka bisa terjadi ketika penjual dan pembeli ada di satu tempat yang sama dan bisa juga terjadi meski penjual dan pembeli berada di dua tempat yang berbeda. Jual Beli dalam Pandangan Islam, Shobirin, dalam Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 3, No. 2, Desember 2015)

Karena itu, tempat tidak menghalangi terjadinya pertemuan ijab dan qabul. Kondisi ketika suka sama suka antara penjual dan pembeli tadi terjadi, dan pertemuan antara ijab dan qabul juga terjadi di majelis akad.

Jual beli jarak jauh ini baik dengan menggunakan telepon, faks, internet, dan sebagainya pada dasarnya memiliki hukum yang sama dengan jual beli pada satu tempat yang sama.

Tanya Jawab Fikih: Titip Beli Online Mulai Viral dan Jadi Trend, Bolehkah Memanfaatkannya?

Dengan demikian, terjadinya pertemuan antara kehendak penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli dari jarak jauh, sama hukumnya dengan pertemuan antara kehendak penjual dan pembeli di satu tempat yang sama.

Fakta jual beli jarak jauh ini berlaku untuk jual beli yang menggunakan media elektronik seperti teleks, faks, surat elektronik, atau internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce (e-commerce) atau e-business. Wallahu a’lam (Iwan Setiawan, M.H/dakwah.id)

Topik Terkait

Iwan Setiawan, M.H

Magister Ekonomi Syariah di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati, Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *