Gambar Hukum Paylater Sangat Terkait dengan Riba dakwah.id.jpg

Hukum Paylater Sangat Terkait dengan Riba

Terakhir diperbarui pada · 2,822 views

Hukum Paylater bisa halal dan bisa haram tergantung dengan akad dan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Tulisan ini akan membahas spesifik pada hukum GoPayLater dan SPayLater dalam kaca mata fikih Islam.

Definisi Paylater

Paylater merupakan sistem pembayaran berbasis teknologi yang sedang digandrungi dan diminati oleh banyak orang hari ini. Khususnya di kalangan anak muda.

Hal ini terjadi disebabkan penyelenggara Paylater menawarkan skema belanja dahulu bayar belakangan. Artinya, customer (pengguna) diberikan fasilitas utang oleh pihak Penyelenggara Paylater dengan ketentuan dan sistem yang berbeda-beda pada setiap penyelenggara Paylater tersebut.

Secara singkat paylater berarti sistem pembayaran yang memungkinkan pengguna menunda pembayaran dengan meminjam sejumlah uang dari suatu aplikasi.

Sistem ini sejatinya hampir sama dengan kartu kredit. Perusahaan penyelenggara Paylater akan menalangi terlebih dahulu pembelian atau transaksi yang pengguna lakukan. Kemudian pada batas waktu tertentu pengguna perlu melunasi biaya tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa paylater merupakan sistem pembayaran berbasis utang melalui aplikasi atau website.

Hukum Berutang

Berutang pada asalnya tidaklah haram. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wataala,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ…

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar….” (QS. Al Baqarah: 282)

Dalam ayat tersebut Allah menyeru kepada orang-orang yang beriman agar mencatat utang piutang yang mereka lakukan di antara mereka. Dan para ulama berdasarkan firman Allah tersebut memahami bahwa hukum asal berutang adalah mubah.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun pernah berutang. Sebagaimana yang diceritakan oleh Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu anha,

تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُوْنَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِيْنَ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat sedangkan baju perang beliau tergadai pada seorang Yahudi dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berutang padanya 30 sha syair.” (HR. Al-Bukhari no. 2916)

Berdasarkan dua dalil yang disebutkan di atas, maka tampak jelaslah bahwa berutang hukum asalnya adalah boleh.

Kendati demikian bukan berarti seseorang boleh bermudah-mudahan dan berlebih-lebihan dalam berutang. Walaupun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sampai akhir hayatnya masih memiliki utang.

Karena sejatinya, beliau benci apabila berutang menjadi kebiasaan beliau.

Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, Rasulullah biasa berdoa dalam shalatnya,

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا، وَفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, dari fitnah al-Masih ad-Dajjal, dari fitnah kehidupan, dan fitnah kematian. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perkara-perkara yang menyebabkan dosa dan dari berutang.”

Lantas berkatalah seseorang kepada beliau (Rasulullah),

مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيْذُ مِنَ المَغْرَمِ؟

Betapa sering engkau memohon perlindungan dari berutang?”

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Seseorang yang (sering) berutang (sampai dia tidak mampu membayar), jika dia berkata dia pun berdusta dan jika dia berjanji dia pun mengingkari.”(HR. Al-Bukhari no. 832 dan Muslim no. 587, 589).

Hukum Paylater

Sistem pembayaran paylater di Indonesia sangat beragam, hal ini disebabkan banyaknya aplikasi yang menyediakan sistem paylater. Dan akan dibahas skema serta hukum setiap aplikasi yang menawarkan pembayaran paylater pada tulisan ini secara detail.

Pada awal tulisan ini telah dijelaskan definisi paylater sehingga mungkin terlihat paylater hanya sebatas jual beli dengan ada utang saja.

Kendati demikian bukan berarti paylater halal 100%. Sebab masih penting untuk dirincikan setiap gambaran dan sistem yang berlaku pada setiap produk paylater yang ada di Indonesia.

Pertama: GoPayLater

GoPayLater adalah produk paylater yang diterbitkan oleh PT Gojek.

GoPayLater juga termasuk dari kalangan paylater yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia hari ini. Mengingat GoPayLater termasuk salah satu sistem pembayaran (berbasis utang) yang ada pada aplikasi Gojek. Selain itu, GoPayLater juga bisa digunakan di aplikasi Tokopedia serta toko-toko lain yang sudah terintegrasi dengan GoPay (e-wallet Gojek).

Sehingga hadirnya GoPayLater ini tidak jarang dianggap sebagai sarana kemudahan bagi masyarakat.

Namun perlu dipahami bersama, setiap yang tampak lahirnya seperti memberikan kemudahan tidak berarti serta merta transaksi tersebut langsung dihukumi halal. Sebab sangat banyak transaksi haram yang terselubung pada era transaksi digital zaman ini.

Dengan demikian, salah satu dari tanda baiknya keimanan seorang muslim adalah dia berhati-hati pada setiap hal-hal yang belum jelas kehalalannya.

Adapun hukum paylater GoPayLater adalah haram berdasarkan faktor-faktor berikut.

Biaya GoPayLater

Pada website Gojek dijelaskan setiap pengguna yang bertransaksi menggunakan pembayaran GoPayLater, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 7.500–Rp 49.000 per bulan.

Biaya yang dikenakan oleh pihak Gojek atas penggunaan GoPayLater tidak jelas, sebab tidak jelas atas biaya apa. Apakah atas biaya layanan semisal biaya admin atau malah justru biaya tersebut merupakan bunga riba atas utang yang diperhalus bahasanya dengan menggunakan istilah biaya.

Jikalau dikatakan biaya tersebut merupakan biaya admin (layanan), maka harus jelas nominalnya bukan malah bentuk taksiran.

Sebab jika ditetapkan menggunakan taksiran maka akan terjadi gharar, karena pengguna tidak tahu secara pasti berapa biaya admin yang harus dia keluarkan.

Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengharamkan gharar pada jual beli, Ibnu Abbas radhiyallahu anhu mengatakan,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli gharar (jual beli yang ada padanya ketidakjelasan.” (HR. Ahmad no. 2752; Al-Bukhari no. 380; 727, 860, 871, 874; Muslim no. 266, 658; Ibnu Majah no. 2195; Ath Thabrani no. 11341; dan Ad-Daraquthni [3/15]).

Alasan kedua mengapa biaya tersebut tidak dapat dikatakan sebagai biaya layanan (admin) adalah adanya perbedaan antara belanja membayar tunai dengan GoPay dan nontunai dengan GoPayLater.

Pengguna yang membayarkan barang atau jasa menggunakan GoPay secara tunai tidak dikenakan biaya apa pun. Dan ketika ada biaya admin (pada transaksi transfer uang atau pembayaran tagihan), biaya adminnya pun jelas.

Materi Khutbah Jumat: Jauhi Riba Perbanyak Sedekah Harta

Sedangkan pengguna GoPayLater malah dikenakan biaya yang tidak jelas atas dasar apa, serta nominal yang tidak jelas. Padahal GoPayLater merupakan fitur bagian yang tidak terpisahkan dari GoPay, sebab GoPayLater adalah salah satu sistem pembayaran yang menggunakan GoPay selaku e-wallet atau e-money.

Alasan ketiga mengapa biaya tersebut tidak dapat dikatakan sebagai biaya layanan (admin), yaitu sejatinya bukanlah pihak Gojek yang memberikan utang kepada pengguna GoPayLater.

Melainkan ada perusahaan vendor atau perusahaan penyelenggara pembiayaan berbasis teknologi. Perusahaan tersebut menalangi terlebih dahulu kepada pihak Gojek atas utang pengguna yang membeli suatu barang atau jasa.

Perusahaan yang menjadi vendor Gojek dalam hal ini adalah Findaya. Dalam website PT Mapan Global Reksa (Findaya) disebutkan dalam disclaimer PT tersebut, “Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.”

Pada disclaimer di atas telah jelas ada kalimat “bunga pinjaman”. Karena itu, biaya yang telah ditetapkan oleh pihak Gojek bagi pengguna GoPayLater merupakan bunga riba yang diperhalus bahasanya dengan menggunakan istilah biaya. Dengan tujuan, agar mengelabuhi umat Islam atas keharaman GoPayLater ini sehingga mereka pun mau menggunakan GoPayLater tersebut.

Dan nyatanya apa yang dilakukan oleh pihak Gojek telah terlaksana dengan mulus. Sebab di lapangan telah banyak umat Islam yang terkecoh dengan istilah tersebut yang mengakibatkan mereka terjerumus ke dalam kubangan dosa riba tanpa sadar.

Ada kaidah fikih yang memperjelas hal ini,

اَلْعِبْرَةُ فِيْ الْعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِيِّ لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِيِّ

“Hukum setiap akad itu diambil berdasarkan maksud (tujuan) akad dan makna (yang tersirat dalam akad), bukan berdasarkan lafal akad dan gambaran akad.” (Al Mumti fi Al Qawaidh Al Fiqhiyah, Dr. Musallam bin Muhammad bin Majid Ad-Dausari, hlm. 78).

Kaidah fikih di atas menjelaskan bahwa ketika ada istilah akad yang disebutkan, namun berbeda dengan maksud (tujuan) dan makna yang terkandung pada akad tersebut, maka lafaz akad yang disebutkan itu tidak dianggap dan hukum tidak berpijak pada lafaz tersebut. Melainkan hukum berpijak pada maksud (tujuan) dan makna yang tersirat dalam akad.

Oleh karena itu, lafaz biaya pada GoPayLater tidak dianggap sebagai biaya sebab bertentangan dengan makna dan maksud (tujuan) dari akad. Dengan demikian, ia pun dihukumi sebagai bunga riba.

Bunga riba merupakan tambahan atas utang sehingga hukum memberikan dan menerimanya pun haram. Berdasarkan dalil-dalil haramnya riba, baik dari al-Quran, As-Sunah, maupun ijmak.

Ibnu Qudamah menukil pernyataan dari Ibnu al-Mundzir tentang ijmak para ulama atas haramnya tambahan atas utang,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيْهِ أَنْ يَزِيْدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ، بِغَيْرِ خِلَافٍ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا. وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً

“Setiap utang yang pemberi utang mempersyaratkan ada tambahan padanya adalah haram tanpa ada perselisihan (atas keharamannya). Ibnu al-Mundzir berkata, ‘Ulama sepakat bahwa pemberi utang yang mensyaratkan adanya tambahan atau hadiah kepada peminjam (penerima utang), lantas dia pun memberi utang atas dasar syarat tersebut, sehingga mengambil tambahan tersebut atas dasar syarat itu hukumnya riba.’ Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhum bahwasanya mereka melarang utang yang membuahkan manfaat (keuntungan kepada pemberi utang).” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 4/240).

Biaya yang ditetapkan oleh pihak Gojek kepada pengguna GoPayLater merupakan bunga riba yang telah dipersyaratkan dari awal oleh pemberi utang kepada penerima utang.

Denda keterlambatan

Selain memberlakukan biaya (bunga riba), pihak Gojek selaku penyelenggara GoPayLater memberlakukan denda keterlambatan bagi pengguna yang telat membayar tagihan setiap di akhir bulan atau awal bulan. Denda keterlambatan tersebut senilai Rp 2.000 per hari. Keterangan ini telah dimuat oleh Gojek dalam website resminya.

Jadi, penetapan denda keterlambatan tersebut termasuk faktor yang menghukumi haramnya GoPayLater. Sebab denda keterlambatan termasuk tambahan atau manfaat yang diterima oleh pihak pemberi utang.

Padahal telah datang riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu yang mengharamkan manfaat atau keuntungan yang diterima oleh pemberi utang dari pihak penerima utang,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Setiap utang yang mendatangkan manfaat atau keuntungan maka hukumnya riba.” (HR. Al-Harits no. 437)

Denda keterlambatan merupakan skema riba jahiliah yang masih dilestarikan sampai hari ini dengan berbagai bentuk gambaran dan penawaran kamuflase.

Abu Muhammad Makki al-Qurthubi al-Maliki menuturkan dalam kitabnya,

وَكَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا حَلَّ أَحَدُهُمْ الْأَجَلَ فِيْ دَيْنِ عَلَيْهِ، يَقُوْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِ الدَّيْنِ: زِدْنِيْ فِيْ الْأَجَلِ وَأَزِيْدُكَ فِيْ دَيْنِكَ، فَنَهَى اللهُ عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ: {اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ * فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ}.

“Dahulu orang-orang jahiliah jika salah seorang di antara mereka telah masuk jatuh tempo utangnya, dia pun berkata kepada pemberi utang, ‘Berilah tangguhan pembayaran kepadaku niscaya akan aku beri tambahan pada utang yang kau berikan.’ Allah pun melarang hal itu seraya berfirman, ‘Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.’” (QS. Al-Baqarah: 278—279). (Al-Hidayah ila Bulugh an-Nihayah, al-Qurthubi, 1/907).

Berdasarkan dua faktor di atas maka terlihat jelaslah sisi keharaman ribawi yang ada pada GoPayLater.

Kedua: SPayLater (Shopee paylater)

SPayLater (Shopee PayLater) adalah produk paylater yang diluncurkan dan dimiliki oleh PT Shopee Internasional (Shopee).

Shopee juga merupakan salah satu niaga elektronik (e-commerce) paling banyak diminati di Indonesia dan di beberapa negara ASEAN. Karena itu, tidak jarang kita temukan iklan dan penawaran dagangan di internet dari Shopee.

Adapun salah satu penawaran yang masih terus digenjot dan diupayakan oleh Shopee adalah SPayLater.

Tujuannya tidak lain adalah agar makin banyak pengguna yang tertarik kepada e-commerce yang satu ini. Dan agar Shopee menjadi e-commerce yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.

SPayLater sama halnya dengan GoPayLater. Di mana pihak Shopee juga memiliki vendor atau penyelenggara pembiayaan atas produk SPayLater ini. Adapun perusahaan yang menjadi vendor bagi Shopee atas penyelenggara SPayLater adalah PT Commerce Finance.

Namun demikian, apakah hukum paylater SPayLater juga haram seperti haramnya GoPayLater yang telah kita bahas. Penjelasannya akan dibahas pada poin-poin berikut.

Suku bunga

Berbeda dengan GoPayLater dengan sikap dan teknik marketingnya yang tidak transparan sehingga menggunakan bahasa yang tidak jelas, cenderung mengelabuhi calon penggunanya yang gampang terkecoh dengan menggunakan istilah-istilah tidak to the point, maka Shopee dengan tegas menggunakan istilah bunga pada nominal pembayaran tambahan atas utang dari SPayLater. Pernyataan ini sangat jelas tertulis pada website Shopee.

Oleh sebab itu, hukum SPayLater pun jelas tanpa harus mencari lebih dalam delik-delik keharamannya.

Hukum bunga riba telah dijelaskan dengan cukup detail pada pembahasan GoPayLater. Oleh karena itu, berdasarkan bunga riba ini pula hukum SPayLater adalah haram, disebabkan bunga riba merupakan pertambahan yang dipersyaratkan atas utang.

Biaya keterlambatan

Sama halnya dengan Gojek, Shoope juga menerapkan biaya (denda) keterlambatan bagi pengguna SPayLater yang telat bayar.

Hukum denda keterlambatan telah diulas pada penjelasan hukum GoPayLater. Oleh karena itu, berdasarkan poin kedua ini makin tampak jelaslah keharaman SPayLater.

Berdasarkan dua alasan di atas maka SPayLater juga haram dan bentuk keharamannya adalah riba.

Demikianlah ulasan hukum GoPayLater dan SPayLater menurut fikih Islam. Semoga mencerahkan. (Dakwah.id/Noer Kholish Aziz)

Baca juga artikel Fikih Jual Beli lainnya:

Topik Terkait

11 Tanggapan

masyaallah ternyata biaya admin pun termasuk riba sy baru tau dan ternyata sy dikelabui dengan skema gopaylater yang tanpa bunga namun ada biaya admin, terimakasih sudah memberi ilmunya,,barakallahu fik

Masya Allah syeikh nur kholis, seorang ulama medan yang karirnya masya Allah. Allahuakbar!!!

Alhamdulillah akhirnya ada yang bahas secara rinci seperti ini. Jazakallahu khairan katsiran kang karena udh menghindarkan banyak orang khususnya ane dari jeratan riba paylater ☺️

Alhamdulillah, semoga mencerahkan

Alhamdulillah, semoga mencerahkan kita

Sangat bagus untuk menambah wawasan ilmu

Alhamdulillah, semoga mencerahkan

Alhamdulillah tercerahkan

Alhamdulillaah
Tercerahkan

afwan untuk linknya kok nggak bisa di buka

Terima kasih Pak telah mengingatkan. Link sudah kami perbaiki dan bisa dibuka. Barakallah fikum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *