Daftar Isi
Pernah dengar istilah mazhab fikih?
“Kita ini Mazhabnya Syafi’i,” tutur seorang ustadz di sebuah video Youtube. Anda pasti pernah mendengar ucapan demikian.
Bagi kebanyakan kaum muslimin istilah mazhab mungkin masih asing di telinga. Karena bagi mereka yang terpenting adalah “Saya muslim, dan agama saya Islam.” Cukup.
Istilah mazhab bagi orang-orang awam (mungkin) menjadi istilah baru yang masuk dalam kamus kosakatanya. Terlebih pada saat geliat ‘hijrah’ sedang digandrungi banyak kaum muslimin. Mereka mulai mengenal satu demi satu istilah baru dalam proses belajarnya. Salah satunya istilah mazhab.
Dalam Islam, sumber utama pedoman beragama adalah al-Quran dan hadits Nabi shalallahu ‘alahi wa salam. Namun tidak semua orang bisa mengakses dan memahaminya dengan baik, apalagi mengeluarkan kesimpulan-kesimpulan hukumnya.
Karena al-Quran dan hadis tidak bisa dipahami secara tekstual saja. Butuh perangkat ilmu khusus untuk bisa menginterpretasikan al-Quran dan Hadits dengan benar. Dan tentu, ada kriteria yang sudah ditetapkan oleh para ulama bagi mereka yang telah merasa mampu menyimpulkan sebuah turunan hukum dari nash al-Quran dan hadits.
Materi Khutbah Jumat: Al-Quran dan as-Sunnah Pedoman dan Ruh Kehidupan
Karena tidak semua orang mampu dan bisa memahami keduanya dengan baik, maka dibutuhkan sebuah jembatan yang bisa menghubungkan seseorang untuk memahami al-Quran dan hadits-hadits Nabi shalallahu ‘alahi wa salam, agar dapat dipahami sesuai dengan apa yang diinginkan oleh syariat. Maka secara sederhana jembatan tersebut disebut mazhab.
Pengertian Mazhab
Menurut KBBI, mazhab adalah haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan mazhab Hambali).
Jika dilihat dari pecahan katanya, mazhab berasal dari kata Dzahaba-yadzhabu, yang berarti pergi, sedangkan kata mazhab menunjukkan nama tempat atau waktu. (lihat: Lisan al-‘Arab, Ibnu Manzur, 1/394)
Dalam penggunaan lain, kata dzahaba juga bermakna sebagai pendapat seseorang atau mengikuti pendapat, seperti kalimat:
ذَهَبَ إِلَى قَوْلِ فُلَانٍ
“Dia berpendapat sesuai dengan pendapat fulan.” (Mu’jam al-Wasith, Musthafa Ibrahim, 1/316)
Menurut Prof.Dr. Wahbah az-Zuhaili, mazhab secara bahasa ialah tempat pergi atau jalan. Sedangkan secara istilah, mazhab berarti hukum-hukum yang terdiri atas kumpulan permasalahan.
Artikel Fikih Ikhtilaf: Sikap Muslim Awam ketika Mendapati Keragaman Fatwa Ulama
Maka dengan pengertian ini terdapat persamaan makna antara makna bahasa dan istilah, yaitu mazhab secara bahasa adalah jalan yang menyampaikan seseorang kepada satu tujuan tertentu di kehidupan dunia, sedangkan hukum-hukum menyampaikan seseorang kepada tujuan akhirat. (Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, 1/39)
Namun Istilah mazhab tidak hanya berkaitan dalam persoalan hukum-hukum fikih saja. Istilah mazhab juga disebut jalan atau cara yang telah digariskan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam masalah keyakinan, perilaku, hukum, dan lainnya. (lihat: Al-Madhal ilaa asy-Syariah wa al-Fiqh al-Islami, Umar Sulaiman al-‘Asyqar, 205)
Maka penggunaan istilah mazhab, sebenarnya tidak terkhusus pada bidang kajian fikih saja. Karena penggunaan kata mazhab juga terdapat dalam kajian akidah (teologi), ekonomi, qira’at, dan sebagainya, sesuai maknanya secara linguistik.
Namun mazhab dalam tulisan ini lebih mengarah pada pemaparan historis dalam proses perkembangan fikih sejak masa Rasulullah hingga masa keemasannya (golden age) di abad keempat Hijriyah, di mana mazhab menjadi bagian yang begitu melekat pada diskursus kajian fikih.
Sejarah Munculnya Mazhab
Istilah mazhab tidak muncul begitu saja. Ada rangkaian panjang histori yang membentuk kata ini menjadi sesuatu yang melekat pada khazanah kajian fikih.
Di mana saat tertulis pada buku-buku literatur Islam, istilah ‘imam empat mazhab’ atau ‘menurut mazhab A atau B’, maka memori pembaca akan terbawa pada diskursus kajian fikih secara otomatis.
Sebagai istilah baku, istilah mazhab baru digunakan pada abad ke 2 Hijriyah. Di mana pada masa itu kaum muslimin mengikuti para ulama mujtahid seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i atau Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullahu.
sebelum mazhab menjadi apa yang kita kenal sekarang. Ada fase-fase yang terjadi dalam proses terjadinya pola bermazhab.
Syaikh Manna’ Qathan dalam kitabnya Tarikh at-Tasyri’ al-Islami menyebutkan ada 4 fase dalam proses terbentuknya mazhab. Dimulai sejak masa Rasulullah hingga abad keempat Hijriyah, di mana mazhab-mazhab telah membentuk corak dan polanya sendiri.
Adapun pembagian fase-fase tersebut sebagai berikut:
Fase Pertama: Tasyri’ Hukum
Pertama, fase tasyri’ (masa nubuwwah—wafatnya Nabi tahun 11 H) atau juga dikenal dengan istilah ‘ahdu ‘at-Tasyri’.
Fase ini terhitung sejak masa nubuwwah hingga wafatnya Nabi shalallahu ‘alahi wa salam. Pada masa ini, sumber penetapan hukum hanya berasal dari al-Quran dan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Nabi shalallahu ‘alahi wa salam.
Artikel Tarikh Tasyri’: Pentingnya Kajian Sejarah Hukum Islam
Jika terdapat persoalan yang membutuhkan jawaban, maka Allah akan menurunkan ayat yang berkaitan dengan hal tersebut kepada Nabi, atau Nabi akan menjawabnya sesuai dengan jawaban yang diinginkan oleh Allah. Karena tidaklah Nabi berbicara, kecuali hal tersebut adalah bagian dari wahyu.
Pada masa ini, sedikit sekali terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat, karena semua persoalan bisa diselesaikan oleh Nabi sebagai hakim tertinggi, tempat semua masalah bermuara untuk diputuskan hukumnya.
Fase Kedua: Munculnya Embrio Mazhab
Kedua, fase munculnya embrio mazhab (11 H-40 H). Yaitu masa setelah meninggalnya Rasulullah shallahu ‘alahi wa salam. Wahyu terputus, maka al-Quran dan hadits-hadits yang dihafal para sahabat menjadi warisan untuk menjawab segala persoalan.
Pada masa ini, keputusan-keputusan ditentukan oleh para Khalifah; Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu ‘anhum, para pemimpin pengganti Nabi yang mengurus urusan Agama dan umat, dan juga ditopang para ulamanya sahabat.
Pada fase kedua ini, terjadi improvisasi dalam menyimpulkan hukum, disebabkan meluasnya kekuasaan kaum muslimin karena banyaknya futuhat (pembebasan) yang dilakukan pada masa ini. Sehingga memunculkan banyak kasus baru yang membutuhkan jawaban.
Artikel Sejarah: 5 Langkah Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Islam di Madinah
Maka dalam menyikapi hal tersebut para sahabat mencari jawaban dari al-Quran dan as-Sunnah. Jika pada keduanya tidak didapati jawaban, maka para sahabat akan berijtihad dan bermusyawarah hingga terjadinya konsensus (ijmak) di antara mereka.
Maka pada fase kedua ini mulai berkembang diskursus dan dialektika di antara para sahabat senior dalam menanggapi kasus-kasus baru yang tidak ada pada masa Rasulullah.
Tidak semua sahabat memiliki kompetensi dalam interaksi dengan nash. Sehingga memunculkan beberapa nama sahabat yang lebih menonjol dalam berpendapat atau berfatwa. Maka mulai muncul ungkapan mazhab Umar bin Khattab, mazhab ‘Ali bin Abi Thalib, mazhab Ibnu Mas’ud, mazhab Ibnu Umar dan mazhab ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. (Lihat: Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili, 1/39)
Contoh kasus pada masa ini, seperti kasus pengumpulan al-Quran pada masa Abu Bakar, pembagian tanah di Iraq pada masa Umar, dan penyatuan al-Quran menggunakan dialek Quraisy pada masa Utsman, radhiyallahu ‘anhum.
Pada kasus-kasus tersebut para sahabat berdiskusi cukup panjang dan alot. Pro-kontra menjadi biasa dalam upaya mencari pendapat yang paling dekat dengan kebenaran. Dan biasanya akan selesai dengan adanya konsensus atau penetapan kebijakan yang diambil oleh khalifah.
Fase Ketiga: Masa Pertumbuhan Mazhab
Ketiga, jika fase sebelumnya adalah fase lahirnya embrio istilah mazhab. Maka fase ini adalah masa pertumbuhan dan pergolakan, yang dimulai pada masa Umar hingga permulaan abad kedua Hijriyah, di mana pada fase ini pemikiran dan pergolakan pemikiran semakin tumbuh pesat.
Ditandai dengan banyaknya kemunculan kelompok-kelompok sesat, seperti; Syiah, Khawarij, Muktazilah, pemalsuan hadits, dan seterusnya. Juga munculnya madrasah-madrasah fikih yang menambah intensitas diskursus di antara para ulama pada masa ini.
Pada masa ini muncul dua madrasah besar: Ahlu Ra’yi di Kufah dan Ahlu Hadits di Madinah. Dari kedua madrasah ini terciptalah polarisasi metodologi yang berbeda dalam menyimpulkan hukum.
Artikel Fikih: Akar Pertumbuhan Mazhab Syafi’i di Nusantara
Ahlu Ra’yi dikenal dengan banyaknya fatwa-fatwa mereka yang berlandaskan logika. Bukan tanpa sebab, karena di Iraq (Kufah), pada masa itu banyak tersebar hadits palsu dan sedikitnya hadits yang tersebar di sana.
Maka mereka mencukupkan dengan al-Quran dan hadits-hadits yang mereka yakini benar keshahihannya, untuk kemudian berijtihad dengan dalil yang ada dalam menanggapi banyak persoalan baru.
Ahlu ra’yi di sini bukan berarti mereka menghukumi dengan hanya menggunakan pikiran dan hawa nafsu mereka. Akan tetapi, mereka berijtihad saat nash tidak menyediakan jawaban secara sharih. Kemudian mereka mencari korelasi sebuah dalil dalam persoalan lain; untuk ditemukan illat dan sabab-nya, dan kemudian dipahami maksud dan tujuannya.
Maka saat tidak adanya nash, mereka berijtihad dengan tolok ukur maqashid syariah, mashlahat dan mafsadat sesuai timbangan syar’i. (lihat: Al-Madkhal al-Fiqh al-‘Amm, Musthafa Ahma Zarqa, 1/195)
Artikel Fikih: Nalar Fikih Hukum Qashar Shalat Fardhu Seorang Muslim Saat Safar
Sedangkan ahlu hadits adalah mereka yang lebih banyak menjawab persoalan-persoalan berlandaskan nash; al-Quran dan Hadits, dan mencukupkan diri dengan keduanya.
Jika mereka tidak mendapati jawaban, maka mereka lebih berdiam diri sebagai langkah hati-hati (tawaquf).
Fase Keempat: Lahirnya Mazhab Fikih dan Semakin Meningkatnya Upaya Ijtihad
Keempat, fase gemilangnya fikih yang ditandai dengan lahirnya mazhab-mazhab fikih dan banyaknya ijtihad dari para ulama. Dimulai dari permulaan abad kedua Hijriyah hingga pertengahan abad keempat.
Empat mazhab yang terkenal; mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan mazhab Hanbali terbentuk pada fase ini.
Masing-masing mazhab sudah membentuk karakter dan pola ijtihadnya sendiri. Mazhab Hanafi yang dikenal sebagai pewaris madrasah Ahlu Ra’yi, dan mazhab Maliki serta Hanbali sebagai representasi dari madrasah Ahlu Hadits.
Adapun mazhab Syafi’i menggabungkan kedua metode kedua mazhab sebelumnya. Menggabungkan metode Ahlu Ra’yi dan Ahlu Hadits.
Kitab Imam Syafi’i yang berjudul kitab Ar-Risalah merumuskan rancang bangun pola berijtihad atas nash syar’i. Sehingga ilmu Usul Fikih menjadi ilmu yang terkodifikasi sejak itu.
Artikel Ushul Fikih: Azimah, Hukum yang Boleh Ditinggalkan Karena Adanya Uzur
Selain imam empat mazhab, pada masa ini juga banyak ulama lain yang menjadi rujukan umat. Sebut saja seperti, Imam al-‘Auza’i, Imam Laits bin Sa’ad, Imam Sufyan bin ‘Uyainah, Imam Ibrahim an-Nakha’i, Imam asy-Sya’bi, dan masih banyak lagi.
Secara klasifikasi dan kompetensi, mereka adalah para ulama dengan derajat Mujtahid, akan tetapi seiring berjalananya zaman, mazhab-mazhab tersebut hilang tergerus zaman. (lihat: Al-Madkhal al-Fiqh al-‘Amm, Musthafa Ahmad Zarqa, 1/199-200)
Paling tidak dari sekian nama ulama mujtahid, empat ulama yang disebutkan di atas; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal, adalah ulama mazhab yang paling banyak pengikutnya dan mampu bertahan hingga hari ini.
Salah satu yang membuat mereka bertahan adalah, banyaknya kaum muslimin yang menjadi murid mereka, kemudian mengikuti, mendukung, dan menyebarkan pendapat-pendapat mereka. (lihat: Tarikh at-Tasyri’ al-Islami, Muhammad al-Khudari Bek, 194) Wallahu a’lam (Fajar Jaganegara/dakwah.id)