Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Menghibahkan Harta kepada Cucu” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Pertanyaan:
Mau nanya masalah hibah. Ada seseorang meninggal, punya dua anak perempuan (satu kandung, satu gawan), dua cucu perempuan dari anak kandung, dan tiga saudara kandung: dua laki-laki dan satu perempuan. Mayit sudah tidak punya istri, orangtua, dan ahli waris yg lain, dan anak kandung sudah meninggal sebelum mayit meninggal.
Semasa hidup, mayit tinggal serumah dengan anak kandungnya, kemudian rumah tersebut mayit hibahkan ke salah satu cucunya sebelum ia meninggal. Sertifikat sudah diatasnamakan kepada yg dihibahkan. Apakah itu masih bisa disebut warisan. Atau sudah jadi, sah, hak milik yang dihibahkan?
Hafiz–Boyolali
Jawaban:
Dari pertanyaan di atas, dapat dipahami bahwa sebenarnya yang ingin ditanyakan adalah apakah sah menghibahkan harta kepada cucunya semasa hidup, sedangkan di sana masih ada anak dan saudara-saudaranya?
Hukum Berlaku Adil dalam Menghibahkan Harta kepada Anak
Saya awali dari sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim,
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا فَقَالَ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارْجِعْهُ (متفق عليه) وفي رواية: قَالَ لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْر
“Dari Nu’man bin Basyir dia berkata, “Suatu ketika ayahnya membawa dia menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata, ‘Sesungguhnya saya telah memberi anakku ini seorang budak milikku.’” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah setiap anakmu kamu beri seorang budak seperti dia?” Ayahku menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalau begitu, ambillah kembali.” (HR. Al-Bukhari no. 2446; HR. Muslim no. 1623)
Dalam satu riwayat, beliau bersabda, “Janganlah engkau mempersaksikan aku pada kezaliman”.
Memahami hadits ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada di antara ulama yang mengatakan sunnah hukumnya berlaku adil tanpa melebihkan sebagian anaknya, dan ada pula yang mengatakan hukumnya wajib.
Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa hadits di atas menunjukkan wajibnya menghibahkan harta kepada anak-anaknya dengan kadar yang sama. Melebihkan salah satunya adalah perbuatan yang batil dan tidak adil. Pemiliknya harus menarik kembali pemberian tersebut. Ini adalah pendapat Thawus, ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Malikiyah. Namun, mayoritas ulama hanya sebatas sunnah memberikan harta kepada anak dengan kadar yang sama. (Ad-Darari al-Mudhiyyah Syarh ad-Durar al-Bahiyyah, Muhammad bin Ali asy-Syaukani, 1/348)
Perlu dipahami bahwa kewajiban berlaku adil di sini adalah kepada anak-anaknya yang sederajat. Adapun berlaku adil kepada para anak dan cucu bukanlah sebuah kewajiban. Sebab berbedanya kekuatan hubungan kekerabatan antara mereka.
Hukum hibah kepada cucu
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan ketika diajukan sebuah pertanyaan: Apabila terdapat seorang kakek yang memiliki cucu dan ingin memberikan harta kepada cucunya, apakah wajib berlaku adil?
Beliau menjawab, “Jelas itu tidak wajib, karena hubungan kekerabatan antara bapak dengan anak lebih kuat dari pada antara kakek dengan cucu. Akan tetapi, jika hal itu menyebabkan terputusnya tali silaturahmi maka harus dihindari, seperti memerikannya secara diam-diam.” (Syarh al-Mumti’, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 11/84)
Dengan adanya anak, keberadaan cucu dianggap sebagaimana orang lain, sehingga seorang kakek boleh menghibahkan harta kepada cucunya sesuai dengan keinginannya. Alasanya, mereka bukanlah ahli waris yang berhak mendapatkan warisan tatkala kakeknya meninggal dunia. Selain itu, berwasiat harta kepada mereka juga diperbolehkan, sebab mereka tidak termasuk dari ahli waris.
Khutbah Jumat Singkat: Maulid Nabi Momen Berbenah Diri
Artinya hibah seorang kakek kepada cucu dengan adanya anak adalah hibah yang sah, tentu apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya akad hibah. Sebagaimana kasus di atas, bahwa sertifikat juga telah diatasnamakan cucunya, yang mana hal itu telah menunjukkan adanya serah terima antara yang menghibahkan dan yang menerima hibah. Oleh sebab itu, rumah yang dihibahkan adalah telah sah menjadi milik cucunya dan bukan menjadi harta warisan.
Namun, mempertimbangkan kemaslahatan dan terjaganya tali silaturahmi antarkerabat juga merupakan perkara penting yang harus diperhatikan. Memusyawarahkan kepada semua ahli waris dan semua yang bersangkutan adalah perkara yang sangat baik. Meskipun, terkadang harus ada yang rela berkorban untuk mewujudkan kemaslahatan dan keharmonisan tersebut. Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru: