Gambar Warisan untuk Ibu, Saudari Kandung, Saudari Seibu, Empat Saudara Seibu dakwah.id.jpg

Warisan untuk Ibu, Saudari Kandung, dan Saudara Seibu

Terakhir diperbarui pada · 163 views

Konsultasi fikih warisan “Warisan untuk Ibu, Saudari Kandung, dan Saudara Seibu ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I pengajar Ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Mahad Aly Al-Islam, Bekasi.

Pertanyaan:

Seorang laki-laki tidak menikah. Memiliki ibu kandung, satu saudara perempuan kandung, satu saudara perempuan seibu, dan empat saudara laki-laki seibu. Ia sudah tidak memiliki keluarga yang berpotensi jadi ahli waris lainnya. Saudara seibu masing-masing memiliki anak. Siapa saja yang jadi ahli warisnya?

Ajeng-Wonosobo

Jawabannya:

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَهُ.

Ibu mendapatkan 1/6 karena almarhum meninggalkan banyak saudara. Allah subhanahu wataala berfirman,

‎ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ

Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.” (QS. An-Nisa: 11).

Satu saudari kandung mendapatkan ½. Allah subhanahu wataala berfirman,

‎يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya.’” (QS. An-Nisa: 176).

Satu saudari seibu dan empat saudara seibu mendapatkan 1/3 dibagi rata di antara mereka. Allah subhanahu wataala berfirman,

‎فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu.(QS. An-Nisa: 12).

Contoh Hitungan

Almarhum meninggalkan 24 juta rupiah. Maka

Bagian ibu

Ibu mendapatkan 1/6.

1/6 x 24 = 4 juta.

Bagian saudari kandung

Saudari kandung mendapatkan ½.

1/2 x 24 = 12 juta.

Bagian 1 saudari seibu dan 4 saudara seibu

Saudari seibu dan 4 saudara seibu mendapatkan 1/3 dibagi rata.

1/3 x 24 = 8 juta.

Masing-masing saudara-saudari seibu: 1/5 x 8 juta = 1/6 juta.

Wallahu alam bish shawab. (Abe Hudan/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Abe Hudan Al Hasny, S. Pd.I

Konsentrasi di bidang ilmu Faraidh (Ilmu Waris) dan Tahsin al-Quran. Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi. Pernah memoderatori Kajian Faraidh Ustadz Nizar Jabal Lc, MA (2013). Pernah mengikuti Daurah Juri Tahfidzul Quran Atase (2016), Dauroh Matan Jazari (2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *