Gambar Warisan Rumah dan Tanah untuk Tiga Anak Perempuan dan Istri dakwah.id.jpg

Warisan Rumah dan Tanah untuk Tiga Anak Perempuan dan Istri

Terakhir diperbarui pada · 389 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul Warisan Rumah dan Tanah untuk Tiga Anak Perempuan dan Istri” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Seorang bapak wafat dengan meninggalkan 3 anak kandung perempuan dan seorang istri, dan tidak punya ahli waris lain. Anak pertama sudah menikah dan sudah dibikinkan rumah (tidak jelas akadnya), anak kedua dan ketiga belum menikah dan belum dibikinkan rumah.

Mayit meninggalkan harta berupa sebuah rumah serta kebun seluas 5 hektar.

5 tahun setelah bapak wafat, istrinya menyusul wafat, dengan meninggalkan ahli waris: Ibu kandung, tiga anak tersebut, dan tiga saudara kandung.

Pertanyaannya: Berapa warisan yang didapat ketiga anak tersebut? Jazakalloh khoiran katsiran.

Maryadi—Bumi Allah

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Pada permasalahan di atas perlu diselesaikan satu per satu.

Pertama: Membagikan harta warisan bapak.

Kedua: Membagikan warisan ibu (istri).

Pertama: Membagikan Harta Warisan Bapak

Sebelum menentukan bagian warisan kepada setiap ahli waris, perlu dipastikan kejelasan harta peninggalan mayit. Apakah mayit masih memiliki tanggungan berupa utang, wasiat, atau tanggungan lainnya? Jika ada, harus diselesaikan terlebih dahulu.

Termasuk masalah yang disebutkan di atas, yaitu membikinkan rumah untuk anak pertama yang sudah menikah yang belum jelas akadnya. Apakah itu hibah (pemberian) ataukah hanya sekadar meminjamkan rumah untuk anaknya?

Apabila rumah yang diberikan untuk anak pertama berupa akad hibah (pemberian), maka itu sah menjadi milik anak pertama dan tidak dijadikan sebagai harta warisan.

Akan tetapi, jika rumah itu hanyalah dipinjamkan kepada anaknya yang pertama, berarti rumah itu termasuk harta peninggalan bapaknya yang harus dibagikan kepada seluruh ahli warisnya. Tentu hal ini harus ditanyakan dan dipastikan kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, ketika bapak meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris seorang istri serta 3 anak perempuan. Bagian untuk istri adalah 1/8 dari harta peninggalan, dikarenakan mayit memiliki anak.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (Q.S. An-Nisa’: 12)

Adapun untuk ketiga anak perempuan sebetulnya mereka mendapatkan bagian sebesar 2/3 dari harta peninggalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS. An-Nisa : 11)

Namun, karena tidak ada ahli waris lainnya, dan tidak ada yang mendapat bagian ashabah (sisa), maka pada kasus ini masih terdapat radd (sisa setelah diambil oleh semua ahli waris). Dan radd hanya dapat diberikan kepada ahli waris selain suami/istri. Maka yang mendapat radd hanyalah ketiga anak perempuan.

Jadi, penghitungannya adalah sebagai berikut.

Ahli WarisBagianAshlul Mas’alah = 24Jumlah saham = 24
Istri1/83Saham masih sisa 5 dan harus diberikan kepada 3 anak perempuan3
3 Anak perempuan2/31621 (@7)

Jika harta warisan berupa rumah dan tanah dan ingin dibagikan dalam bentuk rumah dan tanah, tentu cukup sulit. Yaitu 3/24 dari rumah untuk istri dan sisanya dibagi rata untuk 3 anak perempuan (masing-masing 7/24). Begitu pula tanah, 3/24 untuk istri dan sisanya dibagi rata untuk 3 anak perempuan.

Namun, jika harta warisan rumah dan tanah ingin dijual dan dibagikan dalam bentuk uang, maka hasil penjualan seluruh harta warisan dibagi jumlah saham untuk mendapatkan nilai per saham.

Misalnya, hasil penjualan senilai Rp 1.200.000.000. Maka nilai per saham adalah (1.200.000.000,- : 24) = Rp 50.000.000. Selanjutnya tinggal mengalikan bagian masing-masing ahli waris.

  • Istri 3 x 50.000.000,- = 150.000.000,-
  • 3 anak perempuan 21 x 50.000.000,- = 1.050.000.000,- (per anak 350.000.000,-)

Kedua: Membagikan Warisan Ibu (Istri)

Sebagaimana yang dijelaskan di atas, bahwa 5 tahun kemudian Istri meninggal dunia dan ahli warisnya adalah Ibu kandung, 3 anak perempuan, dan 3 saudara kandung. Dalam hal ini, warisan untuk ibu adalah 1/6 bagian dikarenakan mayit memiliki anak.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ

Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak(QS. An-Nisa’ : 11)

Sedangkan ketiga anak perempuan mendapatkan bagian sebesar 2/3 dari harta peninggalan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS. An-Nisa : 11)

Adapun ketiga saudara laki-laki kandungnya mendapat sisa (ashabah) yang dibagi secara merata untuk ketiganya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

 أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.” (Muttafaq Alaihi).

Cara membagi warisan kepada masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut.

Ahli WarisBagianAshlul Mas’alah = 6Perbaikan ashlul mas’alah 6×3 = 18
Ibu1/613
3 Anak perempuan2/3412 (@4)
3 Saudara laki-lakisisa13 (@ 1)

Selanjutnya seluruh harta istri dibagi ashlul mas’alah atau jumlah saham untuk mengetahui nilai per saham. Baik harta istri sendiri maupun warisan yang didapat dari suami, semua diberikan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing.

Jika tidak memiliki harta kecuali yang didapat dari warisan suami, maka sebagaimana permisalan di atas, harta warisan bagian istri adalah 150.000.000,-. Maka nilai per sahamnya adalah (150.000.000,- : 18 ) = Rp 8.333.333,33. Selanjutnya tinggal menghitung bagian masing-masing ahli waris.

  • Ibu 3 x Rp 8.333.333,33 = 25.000.000,-
  • 3 anak perempuan 12 x Rp 8.333.333,33 = 100.000.000 (@ Rp 33.333.333,33)
  • 3 saudara laki-laki 3 x Rp 8.333.333,33 = 25.000.000 (@Rp 8.333.333,33)

Jika pertanyaannya berapa warisan yang didapat oleh 3 anak perempuannya, maka jawaban dengan permisalan di atas adalah setiap anak mendapat warisan dari bapaknya Rp 350.000.000 dan dari ibunya Rp 33.333.333.

Demikian jawaban untuk pertanyaan kasus di atas, mudah-mudahan bisa dipahami dan dipraktikkan dengan baik. Semoga Allah Ta’ala senatiasa membimbing kita dalam menjalankan setiap perintah-Nya. Allahumma Aamiiiin… Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

4 Tanggapan

Ma Syaa Allah.
Mennambah ilmu.
Sangat Bagud.

Alhamdulillah, barakallah fikum

Luar biasa kajiannya sangat mencerahkan.
Dan masalah waris ini sdh banyak diabaikan oleh kebanyakan ummat Islam
Semoga kajian ini bisa menambah pengetahuan bagi kami semuanya.

Semoga mencerahkan, Alhamdulillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *