Menjawab Salam Orang Kafir dan Memulai Salam Kepadanya-dakwah.id

Menjawab Salam Orang Kafir dan Memulai Mengucap Salam Kepadanya

Terakhir diperbarui pada · 7,776 views

Pro kontra hukum menjawab salam orang kafir, cara menjawab salam orang kafir, hukum memulai mengucapkan salam kepada orang kafir, dan bentuk ucapan salam untuk orang kafir adalah satu topik diskusi yang selalu berulang. Paling tidak di lingkungan internal umat Islam.

Sebab topik tersebut memang benar-benar dibutuhkan oleh setiap muslim. Terutama bagi muslim yang hidup berdampingan dengan orang kafir.

Secara lingkungan sosial, mereka dituntut untuk melakukan proses interaksi dengan orang-orang di luar Islam. Dalam struktur syariat Islam, topik ini masuk dalam kategori norma interaksi dengan sesama manusia atau sesama makhluk.

Karena saking serunya, diskusi tentang cara dan hukum menjawab salam orang kafir ini terkadang menimbulkan ketegangan antar kelompok organisasi Islam yang berbeda pendapat.

Bahkan tak jarang didapati sikap saling vonis dengan julukan yang tak semestinya disematkan pada sesama saudara muslim.

Perlu kiranya mengulik lebih dalam penjelasan para ulama salaf dan khalaf tentang perkara ini. Sehingga muncul secercah sinar yang menerangi semua elemen umat.

Harapannya, timbul rasa tasamuh dalam perkara khilafiyah. Dengan tetap memupuk ukhuwah Islamiyah. Sehingga umat Islam menjadi umat yang solid dalam membangun peradaban dan dakwah.

 

Orang Kafir Mengucapkan Salam, itu bagian dari etika atau norma agama?

Dalam agama-agama resmi yang diakui di Indonesia, salam pun diajarkan kepada para pengikutnya. Baik salam kepada sesama pemeluk agamanya atau kepada orang di luar mereka.

Jadi bisa disimpulkan salam merupakan suatu ajaran yang diperintahkan dalam agama-agama tersebut. Tidak hanya sekedar sapaan saja.

Baca juga: Pengertian Syariat Islam yang Perlu Anda Pahami dengan Baik

Dalam Injil Lukas 10: 5-6 misalnya,

“Kalau kamu memasuki suatu rumah, katakanlah lebih dahulu: Damai sejahtera bagi rumah ini (5) Dan jikalau di situ ada orang yang layak menerima damai sejahtera, maka salammu itu akan tinggal atasnya. Tetapi jika tidak, salammu itu kembali kepadamu (6).”

Dalam Matius 5: 47, kaum Kristiani pun dianjurkan untuk mengucap salam kepada orang selain mereka sebagai pemberitahuaan bahwa mereka lebih mulia daripada orang selain mereka.

Dan apabila kamu hanya memberi salam kepada saudara-saudaramu saja, apakah lebihnya dari pada perbuatan orang lain? Bukankah orang yang tidak mengenal Allah pun berbuat demikian?”

Tidak heran kalau hari ini kita sering mendengar informasi aksi kristenisasi yang terjadi di berbagai daerah.

Karena mungkin salah satu motivasinya adalah perintah menyebarkan salam kepada selain mereka yang ujungnya mengajak ‘domba-domba tersesat’ masuk ke dalam agama mereka.

Selain itu, salam dalam agama Katolik juga diucapkan ketika membuka acara-acara keagamaan. Seperti acara Tata Perayaan Ekaristi atau disebut dengan Sakramen Ekaristi dan Perayaan Sabda.

Baca juga: Hukum Menggambar Manusia Tanpa Menampakkan Wajah

Begitu juga dalam agama lain, salam diajarkan kepada para pengikutnya.

Dalam agama Hindu, salam mereka diverbalkan dengan kata Om Swastyastu. Artinya: Semoga Tuhan menyelematkanmu dan memberikan kesejahterahan bagimu.

Ternyata tidak hanya sekedar etika, salam dalam Hindu adalah bentuk ibadah tersendiri yang diucapkan dalam pembukaan dan penutupan ritual keagamaan.

Salam Om Swastyastu disebutkan dalam kitab Weda bagian Bhagavata Purana.

 

svasty astu visvasya khalah prasidatam

dhyayantu bhutani sivam mitho dhiya

manas ca bhadram bhajatad adhoksaje

avesyatam vo matir apy ahaituki

 

Artinya:

“Semoga ada keberuntungan yang baik di seluruh alam semesta dan semoga semua orang-orang yang iri dipuaskan. Semoga semua makhluk hidup menjadi tenang dengan mempraktekkan bhakti yoga, karena dengan melaksanakan bhakti, mereka akan berpikir tentang kesejahteraan masing-masing yang lain. Dengan demikian marilah kita semua sibuk didalam pelayanan kepada Tuhan Yang Maha Tinggi, Sri Krishna dan senantiasa tetap khusuk berpikir tentang Beliau.” (Bhagavata Purana, skanda 5 Bab 18 ayat 9). (Adhoksaje adalah nama lain dari Sri Krishna).

Baca juga: Fikih Siyasah: Formulasi Penyatuan Islam dan Negara

Melihat data-data dari pemaparan di atas, salam dalam berbagai agama tidak hanya sekedar etika dalam bersosial.

Lebih dari itu, salam merupakan salah satu bentuk peribadatan sakral yang memiliki nilai khusus.

Maka dari itu, sebagai seorang muslim kita pun harus menyikapinya dengan bijak. Tidak memandang hal tersebut hanya sebagai etika bersosial masyarakat semata, melainkan harus dengan kacamata syariat Islam dalam menjawab problematika yang kompleks ini.

Karena mengucap salam atau menjawabnya memiliki konsekuensi ibadah yang memiliki aturan gamblang dalam syariat.

 

Menjawab Salam Orang Kafir, Wajib atau Tidak?

Setelah mengetahui bahwa salam dalam agama selain Islam merupakan bentuk ibadah kepada tuhannya, juga mereka diperintahkan untuk menyebarkannya kepada orang selain pemeluk agama mereka, tentu wajib bagi kita mengetahui pandangan para ulama dalam menyikapi hal tersebut.

Berikut penjelasan para ulama tentang hukum menjawab salam orang kafir.

Jumhur Ulama membolehkan menjawab salam orang kafir. Di antaranya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Baari.

Baca juga: Materi Khutbah Jumat: 8 Hal yang Perlu Kita Ketahui tentang Ibadah Shalat

Ibnu Baththal bahkan menyatakan menjawab salam ahli dzimmah merupakan kewajiban. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الكِتَابِ، فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ

“Jika ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah ‘begitu juga bagi kalian’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Demikian pula pendapat Sang Bahrul Ummah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

مَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ فَرُدَّ عَلَيْهِ وَلَوْ كَانَ مَجُوسِيًّا

“Barang siapa yang mengucapkan salam kepadamu maka jawablah walau pun seorang Majusi.”

Pendapat ini juga dipegang oleh asy-Sya’bi dan Qatadah. Tetapi Jumhur dan Imam Malik melarang menjawab salam orang Majusi. Karena tidak termasuk golongan yang disebutkan dalam hadits. (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 11/42)

Adapun Syaikh Bin Baz mengatakan bahwa hukum orang-orang kafir yang lain disamakan dengan Ahlul Kitab, Yahudi, dan Nasrani. Alasan beliau karena tidak adanya dalil yang jelas yang membedakan di antara orang-orang kafir dalam masalah ini.

Sedangkan jika yang mengucapkan salam dari golongan kaum musyrik dan murtad, maka tidak boleh menjawabnya karena mereka tidak termasuk dalam golongan yang dimaksudkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Demikian penjelasan Lajnah Daimah lil Buhuts wa Ifta.

Ulama kontemporer yang mengamini pendapat bolehnya menjawab salam orang kafir di antaranya Syiakh Bin Baz, Shalih al-Utsaimin, Lajnah Daimah lil Buhuts wa Ifta, dan ulama lainnya.

Selain itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, jika setelah menjawab salam ia beramah tamah dengan orang kafir tersebut, seperti menanyakan kabarnya dan keluarga, hal itu tidak mengapa.

Terlebih jika dengan perilaku tersebut dalam mendatangkan maslahat bagi Islam dan kaum muslimin. Bukan sebagai bentuk penghormatan kepada mereka. Sebagaimana perintah Allah untuk mendakwahi mereka dengan baik dalam surat An-Nahl: 125 dan al-Ankabut: 46.

Konklusi dari pemaparan di atas, menjawab salam orang kafir diperbolehkan dalam Islam. Bahkan kebolehan tersebut dinyatakan mayoritas ulama. Terlebih hal tersebut dapat memberikan maslahat bagi Islam dan kaum muslimin.

 

Bagaimana Cara Menjawab Salam Orang Kafir yang Benar Sesuai Syariat?

Mengetahui akan kebolehan menjawab salam orang kafir tidaklah cukup untuk direalisasikan dalam keseharian, karena dalam Islam semua bentuk peribadatan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Hal itu demi menjaga kemurnian syariat Islam yang diajarkan Nabi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada umatnya, ketika ada seorang Ahlul Kitab yang mengucapkan salam kepadanya maka ia menjawab dengan kalimat, ‘begitu juga bagi kalian’. Baik salam yang diucapkan bermuatan makna keburukan atau kebaikan.

إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُلْ عَلَيْكَ

Sesungguhnya jika seorang Yahudi mengucapkan salam kepada kalian, mereka mengucap, ‘kematian atas kalian’, maka jawablah, begitu juga bagimu’.” (HR. Muslim No. 2164)

Hadits di atas berkaitan dengan peristiwa ketika ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab salam seorang Yahudi dengan ungkapan, ‘bagi kalian kematian dan laknat’.

Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Aisyah radhiyallahu ‘anha cukup munjawab dengan kalimat ‘begitu juga dengan kalian’. Karena Allah menyukai kelemah lembutan dan dalam Islam pun hal itu sangat dianjurkan.

Baca juga: Jenazah korban Bunuh Diri Dishalati atau Enggak? Bagaimana Pendapat Ulama?

Selain itu, sebagai bentuk menjaga izzah Islam dan kaum muslimin di depan musuhnya, maka tidak dibolehkan mengucapkan kata-kata yang tercela kepada orang kafir. Walaupun sejatinya mereka berhak mendapat jawaban tersebut.

Adab Islam itu sangat indah, bukan?

 

Lantas bagaimana jika ucapan salam orang kafir mengandung makna kebaikan?

Syariat Islam mengajarkan arti penting adil dan ihsan—berbuat baik kepada siapa pun—hatta kepada orang-orang non-muslim, baik yang memusuhi atau tidak.

Begitu halnya dalam perkara menjawab salam orang kafir. Para ulama menjelaskan ketika salam yang mereka ucapkan ternyata mengandungkan makna kebaikan, maka jawablah dengan salam yang semisal. Dalilnya firman Allah ‘azza wajalla,

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86)

Juga firman-Nya,

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Baca juga: Mendoakan Keburukan Saat Dizalimi, Harus Begitukah?

Ada satu point yang perlu diperhatikan ketika menjawab salam orang kafir yang mengandung kebaikan:

Apakah kita sebagai muslim harus menjawabnya dengan sempurna sebagaimana dalam Islam, yaitu sampai kata ‘semoga Allah melimpahkan rahmat dan barakah-Nya atas kalian’.

Dalam al-Mau’suah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah dijelaskan akan larangan menjawab salam orang kafir dengan kata ‘semoga rahmat Allah atas kalian’.

Begitu juga dalam Musnad al-Baihaqi, diperintahkan mencukupkan jawaban dengan ‘begitu juga keselamatan atas kalian’.

Mengapa harus begitu? Karena ini berkaitan dengan doa. Di mana doa agar mendapat rahmat Allah hanya boleh diucapkan kepada sesama muslim.

Sebagaimana tertulis dalam beberapa hadits yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud. Yaitu ketika seorang Yahudi bersin di samping Nabi. Orang Yahudi itu berharap beliau mendoakan rahmat atasnya.

Tetapi Rasulullah lebih memilih mendoakan mereka agar mendapat hidayah. Bukan agar mereka mendapat rahmat Allah ‘azza wajalla.

 

Jika memang boleh, bagaimana cara mengucapkan salam kepada non-muslim?

Kemudian, bagaimana pandangan para ulama jika yang mengucapkan salam terlebih dahulu adalah dari pihak muslim. Apakah hukumnya disamakan dengan menjawab salam orang kafir?

Para ulama menjelaskan bahwa memulai salam terhadap orang kafir dilarang dalam Islam.

Sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat,

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

Janganlah kalian memulai salam terlebih dahulu terhadap orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim No. 2167)

Syaikh Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan, larangan memulai salam terlebih dahulu terhadap ahlul kitab adalah jika dilakukan tanpa sebab yang jelas atau sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka.

Adapun jika dilakukan karena sebab tertentu atau adanya maslahat yang akan diraih, maka tidak mengapa memulai salam terhadap mereka.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya. Beliau menyitir perkataan Sufyan bin Uyainah yang membolehkan memulai salam.

Beliau (Sufyan bin Uyainah) mendasarkan perkataannya pada surat Al-Mumtahanah: 8.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah tidak melarang kaum muslimin berbuat baik dan adil kepada Ahlul Kitab selama mereka tidak memerangi dan mengusir kaum muslimin dari negerinya.

Baca juga: Makna Bid’ah Versi Mazhab Muwassi’in dan Mudhayyi’qin

Juga dalam surat Maryam: 47 dikisahkan nabi Ibrahim ‘alaihissalam memberikan salam kepada bapaknya yang jelas-jelas orang kafir.

Kebolehan memulai salam kepada orang kafir ini juga diutarakan oleh Imam an-Nakha’i. Beliau mengatakan ini tidak bertentangan dengan hadits di atas yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Yang dimaksud hadits di atas adalah ketika tidak adanya kebutuhan untuk memulai salam kepada mereka.

Selain itu, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad menjelaskan, kebolehan tersebut juga banyak diriwayatkan oleh ulama lainnya dari kalangan sahabat seperti Ibnu Abbas, Abu Umamah, Ibnu Muhairiz radhiyallahu ‘anhum. Dari golongan tabi’in yang membolehkan adalah imam an-Nakha’i, Alqamah, dan imam al-Auza’i.

 

Jika memulai salam terhadap ahlul kitab dibolehkan, lalu bagaimanakah seharusnya lafal salam yang diucapkan?

Terdapat banyak atsar dari para sahabat dan ulama setelahnya yang mencontohkan bagaimana mengucapkan salam kepada orang kafir.

Di antaranya sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah menuliskan surat yang diawali dengan salam: ‘semoga keselamatan atasmu’.

Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan dijelaskan juga dalam Ahkam Ahlu Dzimmah oleh Ibnul Qayyim.  Begitu juga sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga melakukan yang demikian.

Baca juga: Istri Berbuat Nusyuz? Begini Cara Menghadapinya

Dibolehkannya memulai mengucapkan salam kepada orang kafir adalah karena ada sebab atau maslahat tertentu yang dapat diraih.

Ibnu Mas’ud mengatakan, di antara sebab bolehnya memulai salam adalah karena persahabatan. Ulama lain menyebutkan, karena untuk memenuhi hak sesama tetangga, keluarga, dan semisalnya.

Prinsip yang harus tetap dipegang erat, menjadi seorang muslim berarti siap tunduk terhadap semua perintah Allah sesuai dengan kemampuan.

Baik perintah yang dirasa ringan hingga berat sekali pun.

Karena itu menjadi barometer keimanan seseorang; sedang terdegradasi atau pada puncaknya. Wallahu a’lam (Hanif/dakwah.id)

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Discover more from Dakwah.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading