Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Shalat Seperti Apakah yang Dilarang pada Waktu Tahrim. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Dilarang Shalat Saat Khatib Naik Mimbar?
Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:
Hari Jumat adalah hari yang istimewa, hari paling utama dibandingkan dengan hari yang lain. Allah memang mengkhususkan hari Jumat bagi umat Nabi Muhammad menjadi hari yang penuh pahala dan berkah.
Hari Jumat menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk meraih pahala melimpah ruah, karena banyak amal saleh yang disyariatkan untuk dikerjakan pada hari Jumat tersebut.
Mulai dari amalan tentang kebersihan, tentang pengorbanan, sampai tentang kekhusukan dalam menjalankan ibadah sehari-hari.
Pada hari Jumat umat Islam disyariatkan untuk melakukan sunah-sunah fitrah, diperintahkan agar banyak bersedekah, menolong antarsesama, diperintahkan juga untuk memperbanyak ibadah; terutama zikir dan shalat.
Jika syarat dan rukun yang lain terpenuhi, kaum laki-laki yang sudah balig dan berakal wajib mendirikan shalat Jumat secara berjamaah.
Mereka yang tidak ikut dalam shalat Jumat tanpa uzur syar’i atau karena kesengajaan dan peremehan, disebut oleh Nabi sebagai orang munafik. Kata Nabi, Allah akan menutup hati mereka lantaran peremehan tersebut.
Bolehkah Shalat Saat Khatib Naik Mimbar?
Berkaitan dengan shalat Jumat, ada satu persoalan yang jarang dipahami oleh umat Islam yaitu: haram hukumnya mendirikan shalat jika khatib telah naik ke atas mimbar, kecuali satu shalat; shalat tahiyatul masjid.
Islam ingin mengajarkan kepada umatnya bahwa khutbah Jumat merupakan perkara penting. Pesan-pesan yang disampaikan oleh khatib pun biasanya tentang perkara penting dan mendesak untuk disampaikan kepada umat.
Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak ikut shalat Jumat secara berjamaah, sehingga tidak berlaku bagi orang yang tidak akan ikut shalat Jumat berjamaah.
Kaum laki-laki yang masih di rumah dan ingin mengikuti shalat berjamaah, sementara khatib telah naik ke atas mimbar, tidak boleh mendirikan shalat apa pun di rumah ketika itu. Dia harus bergegas datang ke masjid untuk mendengarkan khutbah Jumat.
Artikel Fikih: Bolehkah Memotret Saat Khutbah Jumat Sedang Berlangsung?
Begitu pun berlaku bagi kaum wanita yang ingin mengikuti jamaah shalat Jumat. Mereka tidak boleh mendirikan shalat di rumah atau di perjalanan saat khatib telah naik ke atas mimbar.
Adapun para wanita pada umumnya yang tidak ikut shalat Jumat atau orang yang beruzur seperti orang sakit dan orang yang tidak mampu mendatangi jamaah, maka mereka diperbolehkan mendirikan shalat sekalipun khatib sedang berkhutbah.
Diperbolehkan Shalat Tahiyat Masjid
Hanya ada satu shalat yang boleh dilakukan saat khatib naik ke atas mimbar bagi orang yang ingin mengikuti jamaah Jumat yaitu shalat tahiyat masjid.
Dengan catatan, shalat tahiyat masjid harus dilakukan seringan mungkin. Tidak boleh terlalu panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا
“Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat sedangkan Imam sedang berkhutbah, hendaknya ia shalat dua rakaat dengan ringan.” (HR. Muslim no. 875)
Bahkan menurut Imam Ibnu Hajar rahimahullah, seseorang cukup mengerjakan kewajiban-kewajiban dalam gerakan dan bacaan shalat saja dan tidak perlu memperpanjangnya. Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)
Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 179, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.
Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith
Artikel Ngaji Fikih Terbaru: