Daftar Isi
Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Dilarang Shalat Saat Khatib Naik Mimbar? Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Siapa Saja yang Wajib Shalat Lima Waktu?
Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:
Shalat yang difardukan adalah shalat lima waktu, yaitu Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh. Orang muslim tidak boleh meninggalkan shalat lima waktu tersebut.
Jika telah masuk waktunya, wajib dikerjakan. Beberapa di antaranya hanya memiliki waktu yang sempit. Seperti shalat Magrib dan Subuh. Namun begitu, setiap muslim hendaknya mendirikan shalat tepat di awal waktu dan tidak menunda-nunda.
Lalu, Siapa saja yang wajib shalat lima waktu tersebut?
Pada dasarnya setiap umat Islam wajib shalat lima waktu, tanpa terkecuali. Tidak laki-laki saja tidak pula wanita saja, semua wajib melaksanakan shalat.
Hanya saja ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk melihat siapa yang benar-benar diwajibkan melaksanakan shalat lima waktu dan siapa yang tidak wajib melaksanakannya.
Enam Syarat Seseorang Wajib Shalat Lima Waktu
Pertama: beragama Islam
Syarat pertama seseorang wajib melaksanakan shalat lima waktu adalah beragama Islam. Dia harus seorang muslim atau muslimah.
Adapun orang kafir atau nonmuslim, tidak diwajibkan shalat lima waktu. Ibadah yang dikerjakan oleh orang kafir adalah ibadah yang tidak sah. Islam tidak menganggapnya sebagai ibadah yang sah.
Orang kafir yang masuk Islam tidak wajib mengqada shalat yang ditinggalkan sepanjang kekafirannya. Allah telah memaafkan dan memberi keringanan kepada mereka.
Berbeda dengan orang murtad. Begitu kembali pada Islam, dia harus mengqada shalatnya sejumlah shalat yang ditinggalkan sepanjang kemurtadannya.
Beberapa ibadah masih tetap dibebankan sekalipun sudah murtad. Karena sebelum menjadi orang murtad, dia adalah seorang muslim.
Rasulullah pernah berpesan kepada seorang sahabat bernama Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dia adalah sahabat yang dikirim untuk berdakwah kepada penduduk Yaman. Rasulullah berpesan,
اُدْعُهُمْ إلِىَ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah, dan aku adalah utusan Allah. Bila mereka mengikuti, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam satu hari satu malam.” (HR. Al-Bukhari no. 1331; HR. Muslim no. 19)
Kedua: sudah balig
Orang muslim yang sudah balig wajib shalat lima waktu. Dengan demikian, anak-anak yang belum balig tidak diwajibkan shalat.
Sekiranya anak-anak tersebut tidak mengerjakan shalat maka tidak dicatat sebagai dosa.
Mereka juga tidak diwajibkan mengqada shalat yang pernah ditinggalkan semasa belum balig. Sekalipun, sebagian ulama menyunahkannya.
Mazhab Syafi’i menyebutkan beberapa tanda-tanda balig, yaitu
- mimpi basah atau keluar mani (bagi anak laki-laki dan anak gadis);
- haid (bagi anak gadis); dan
- berumur 15 tahun (bagi anak laki-laki dan anak gadis).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak-anak hingga dia balig, dari orang gila hingga dia waras.” (HR. Abu Dawud no. 4403)
Ketiga: orang berakal
Berdasarkan sabda Nabi di atas, orang yang tidak berakal seperti gila dan pingsan tidak diwajibkan shalat.
Mereka tidak dibebani qada shalat yang telah ditinggalkan, kecuali jika kondisi tidak berakal itu biasa terjadi pada dirinya. Misalnya, ada orang yang sering pingsan, dia terbiasa pingsan, begitu bangun dan sadar dia wajib mendirikan shalat dan mengqada shalat yang tidak dia kerjakan saat pingsan.
Keempat: suci dari haid dan nifas
Wanita yang suci dari haid dan nifas wajib mendirikan shalat. Dengan begitu, wanita yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan mendirikan shalat.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah bila wanita itu haid, tidak shalat dan tidak berpuasa?” (HR. Al-Bukhari no. 298, 1850)
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak perlu mengqada shalat yang tidak mereka kerjakan pada waktu itu. Sekalipun ulama mazhab Syafi’i berbeda pendapat terkait masalah ini.
Menurut Ibnu Hajar, haram hukumnya dan jika tetap dilakukan maka qada shalatnya tidak sah.
Menurut al-Khatib asy-Syarbini, makruh hukumnya dan jika tetap dilakukan maka qada salatnya tidak dianggap.
Sedangkan menurut ar-Ramli, makruh hukumnya dan jika tetap dilakukan maka shalatnya masih dianggap, artinya masih berpahala.
Kelima: tidak buta dan tuli
Orang yang dilahirkan dalam kondisi buta dan tuli, sekalipun masih dapat berbicara, maka dia tidak diwajibkan untuk mendirikan shalat.
Kecuali ada orang yang bisa mengajak dan menuntunnya untuk melakukan shalat, maka hendaknya orang tersebut tetap mendirikan shalat.
Hukum ini juga berlaku bagi orang yang buta dan tuli saat sudah besar, bukan sejak lahir. Hukumnya pun sama, jika tidak ada orang yang menuntutnya mendirikan shalat maka gugurlah kewajiban shalat baginya.
Orang yang buta, tidak disertai dengan tuli, dia tetap diwajibkan mendirikan shalat saat mendengar kumandang azan. Sebagaimana yang terjadi pada sahabat Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu anhu.
Artikel Fikih: Waktu Qashar Shalat itu Apa Hanya Boleh Jika Safar Kurang Dari 4 Hari?
Orang yang tuli, tidak disertai dengan buta, dia juga tetap berkewajiban untuk mendirikan shalat saat melihat tanda-tanda masuk waktu shalat.
Orang yang buta dan tuli, kemudian Allah takdirnya kesembuhan padanya maka dia tidak wajib mengqada shalat yang pernah dia tinggalkan.
Keenam: sudah tersampaikan dakwah kepadanya
Shalat tidak wajib untuk orang yang belum tersampaikan berita kepadanya bahwa shalat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim.
Apakah hal itu mungkin terjadi? Iya, mungkin terjadi meskipun sangat jarang didapatkan.
Seperti orang yang baru masuk Islam yang tinggal di pedalaman, tinggal di daerah pelosok dan terpencil, sehingga mereka belum mendapatkan dakwah Islam secara sempurna.
Untuk melihat siapa yang diwajibkan mendirikan shalat lima waktu, maka enam syarat wajib di atas adalah jawabannya. Siapa yang terpenuhi enam syarat wajib padanya maka dia orang yang wajib shalat lima waktu. Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)
Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Ta’arif bi Ma’ani wa Masaili al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 181—183, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.
Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith
Artikel Ngaji Fikih Terbaru: