Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Tidak Memiliki Keturunan, Siapa Ahli Warisnya?” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Pertanyaan:
Nama saya Ahmad, asal Sulawesi Tengah. Yang saya tanyakan apabila kami tidak memiliki keturunan, maka siapa yang berhak mewarisi harta kami atau rumah yang kami miliki?
Ahmad-Sulteng
Jawaban:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ
Dalam ilmu waris disebutkan oleh para ulama bahwa ahli waris atau kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan bukan hanya keturunan (anak, cucu, dan terus ke bawah), namun terdapat beberapa ahli waris baik dari kalangan laki-laki ataupun perempuan.
Ahli waris dari kalangan laki-laki adalah suami, anak, cucu dari anak laki-laki, ayah, kakek dari ayah, saudara kandung, saudara sebapak, saudara seibu, kemenakan dari saudara laki kandung, kemenakan dari saudara laki sebapak, paman dari saudara ayah sekandung, paman dari sudara ayah sebapak, sepupu dari paman (saudara ayah) sekandung, dan sepupu dari paman (saudara ayah) sebapak.
Adapun ahli waris dari kalangan perempuan adalah istri, anak, cucu dari anak laki-laki, ibu, nenek dari ayah, nenek dari ibu, saudari sekandung, saudari sebapak, dan saudari seibu.
Keberadaan seluruh ahli waris tersebut belum tentu selalu mendapatkan bagian warisan. Mereka yang paling berhak mendapatkan adalah yang paling dekat kekerabatannya dengan mayit. Sehingga, terkadang sebagian di antara mereka tidak mendapatkan hak warisan karena termahjub (tertutupi) oleh ahli waris yang kekerabatannya lebih dekat dengan mayit.
Namun, ada beberapa ahli waris yang keberadaannya pasti mendapat warisan, artinya tidak bisa termahjub oleh siapa pun. Di antaranya adalah anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, suami, dan istri.
Waris Jika Mayit Tidak Memiliki Keturunan
Dari kasus yang ditanyakan di atas, bahwa terdapat seseorang yang tidak memiliki keturunan (anak atau cucu dan terus ke bawah), maka masih ada ahli waris lainnya yang berhak mendapatkan warisan yaitu ayah dan ibu mayit, suami atau istri mayit jika mereka masih ada. Jika mereka telah tiada, maka dilihat yang paling dekat kekerabatannya, saudara dan saudari mayit misalnya. Jika mereka tidak ada, maka dilihat yang paling dekat lagi secara kekerabatan dan begitu seterusnya. Tentunya hal itu ada kententuan-ketentuan yang tidak mungkin kami jelaskan secara detail di sini.
Mudah-mudahan jawaban ini dapat memberikan pencerahan sekaligus memotivasi kepada penanya (khususnya) dan kepada pembaca sekalian (umumnya) untuk mempelajari ilmu waris. Mengingat apa yang pernah disabdakan oleh Rasul bahwa ilmu waris adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Siapa lagi jika bukan kita yang melestarikannya? Wallahu a’lam. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru: