Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Warisan untuk Ayah, Istri, 1 Anak Laki-laki, 2 Anak Perempuan” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Pertanyaan:
Seorang suami meninggal, meninggalkan ahli waris, yaitu
1. ayah (ibu sudah meninggal);
2. istri;
3. anak ke-1 perempuan (balig);
4. anak ke-2 laki-laki (SD); dan
5. anak ke-3 perempuan (SD).
Apakah mereka yang berhak saja atau ada yang lain yang berhak dan berapa bagian hak masing-masing dari harta suami yang ditinggalkan?
Asko—Jakarta
Jawaban:
اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami selalu mengingatkan bahwa sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris, segala hal yang menjadi tanggungan mayit harus diselesaikan terlebih dahulu.
Baik tanggungan itu berupa utang, wasiat, atau tanggungan-tanggungan lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan mayit. Jika masih terdapat sisa harta, itulah yang menjadi hak para ahli waris.
Dari pertanyaan di atas, diketahui bahwa seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang di antaranya adalah ayah, istri, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Kita asumsikan bahwa ayah beserta anak-anaknya adalah ayah dan anak kandung mayit, bukan ayah ataupun anak tirinya mayit.
Artikel Konsultasi: Siapa Ahli Waris Utama yang Pasti Mendapatkan Warisan?
Pertanyaan pertama, apakah hanya mereka yang berhak mendapatkan harta warisan?
Jawabannya adalah iya, hanya mereka yang berhak mendapatkan warisan. Sebab, di sana terdapat ayah dan juga anak laki-laki yang mana keberadaan mereka itu memahjubi (menutupi) ahli waris lainnya, seperti saudara, kemenakan, paman, ataupun sepupu.
Berapa Bagian Masing-masing Ahli Waris?
Pertanyaan selanjutnya adalah berapa bagian masing-masing ahli waris?
Bagian istri pada kasus di atas adalah 1/8 dari harta warisan. Hal ini disebabkan adanya anak mayit yang menjadi ahli waris. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala dalam Surah an-Nisa’ ayat ke-12,
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (QS. An-Nisā`: 12)
Bagian warisan untuk ayah adalah 1/6 dari harta warisan. Hal itu disebabkan adanya anak laki-laki yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian ashabah (sisa). Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala dalam Surah an-Nisa’ ayat ke-11,
وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.” (QS. An-Nisā`: 11)
Bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah ashabah bil ghair (sisa) setelah diambil seluruh ahli waris. Bagian masing-masing keduanya adalah dua banding satu (2:1) antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala dalam Surah an-Nisa’ ayat ke-11,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisā`: 11)
Cara Menghitung Warisan
Selanjutnya cara menghitung warisan adalah perhatikan tabel di bawah ini:
Ahli waris | Bagian | Ashlul mas’alah = 24 | Perbaikan ashlul mas’alah 24 x 4 = 96 | Saham |
---|---|---|---|---|
Istri | 1/8 | 3 | 12 | 12 |
Ayah | 1/6 | 4 | 16 | 16 |
1 Anak laki2 2 Anak perempuan | Sisa | 17 | 68 | 34 34 (@17) |
Pada tabel di atas terdapat perbaikan ashlul mas’alah, sebab bagian sisa (17) tidak dapat dibagikan kepada 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan pembagian 2:1 antara keduanya.
Oleh karena itulah, membutuhkan perbaikan dengan cara ashlul mas’alah dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dan perempuan di mana laki-laki dihitung 2 dan perempuan dihitung 1, sehingga dapatlah angka 4 dari 1 laki-laki dan 2 perempuan sebagaimana tercantum dalam tabel.
Materi Khutbah Idul Adha: Hikmah Peristiwa Bersejarah Bulan Dzulhijjah
Jika telah diketahui jumlah saham masing-masing ahli waris, maka selanjutnya membagikan harta kepada ahli waris dengan cara jumlah seluruh harta dibagi ashlul mas’alah setelah diperbaiki.
Misalnya, jumlah harta 150 juta rupiah : 96 = Rp 1.562.500. Selanjutnya, hasil pembagian tinggal dikalikan setiap saham masing-masing ahli waris.
- Istri: 12 x Rp 1.562.500 = Rp 18.750.000
- Ayah: 16 x Rp 1.562.500 = Rp 25.000.000
- Anak laki-laki: 34 x Rp 1.562.500 = Rp 53.125.000
- Setiap anak perempuan: 17 x Rp 1.562.500 = Rp 26.562.500
Demikianlah pembagian warisan untuk ayah, istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan. Mudah-mudahan memberikan pencerahan baik bagi penanya ataupun pembaca sekalian.
Semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa menuntun kita kepada jalan yang benar. Wallahu a’lam bish Shawab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru: