Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Warisan untuk Suami, 1 Anak Laki-laki, 1 Anak Perempuan, dan 1 Cucu” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Pertanyaan:
Mau tanya ustadz, seorang istri meninggal, meninggalkan suami, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan 1 cucu. Bagaimana pembagian hak warisnya, njih?
Muhammad Jundi-Karanganyar
Jawaban:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ
Hal pertama yang selalu kami ingatkan, bahwa sebelum membagi harta warisan kepada ahli waris, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa pewaris (mayit) telah terbebas dari segala tanggungan berupa utang dan wasiat-wasiat yang berkaitan dengan harta telah dilaksanakan. Jika masih terdapat sisa, itulah harta yang berhak diberikan kepada para ahli waris.
Artikel Fikih Warisan: Siapa Ahli Waris Utama yang Pasti Mendapatkan Warisan?
Dari kasus yang ditanyakan diketahui bahwa ahli waris yang ditinggalkan pewaris adalah suami, satu anak laki-laki, satu anak perempuan, dan satu cucu. Dalam hal ini suami mendapatkan hak harta warisan sebesar ¼ bagian, karena pewaris (istri) memiliki anak.
Warisan untuk suami ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala,
فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya.” (QS. An-Nisa’: 12)
Selanjutnya, Jika terdapat ahli waris anak laki-laki dan anak perempuan, maka keduanya mendapat bagian sisa yang dalam ilmu waris disebut dengan istilah ashabah bil ghair. Cara membagi warisan untuk keduanya adalah dengan dua banding satu antara laki-laki dan perempuan.
Hal ini telah disebutkan dengan sangat jelas oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Kemudian terdapat satu cucu sebagaimana yang disebutkan oleh penanya. Cucu dalam kasus ini tidak mendapatkan warisan dari pewaris, baik cucu laki-laki maupun cucu perempuan. Baik cucu tersebut dari anak laki-laki atau dari anak perempuan, juga tidak mendapatkan warisan.
Jika cucu itu dari anak laki-laki, maka status dia adalah ter-mahjub (tertutupi) oleh keberadaan anak laki-laki, yaitu ayahnya cucu tersebut.
Apabila cucu itu dari anak perempuan, maka status dia adalah sebagai dzawil arham, yaitu kerabat yang tidak termasuk sebagai ahli waris dari kalangan ashabul furud (yang memiliki bagian tertentu) maupun ashabah (yang memiliki bagian sisa).
Artikel Konsultasi: Cara Membagi Warisan Kepada Dzawil Arham
Cara Menghitung Warisan untuk Suami, 1 Anak Laki-laki, 1 Anak Perempuan, dan 1 Cucu
Cara membagikan harta warisan kepada para ahli waris sebetulnya cukup mudah.
Dari bagian yang telah kami sebutkan di atas sudah sangat jelas, bahwa suami mendapat ¼ bagian. Artinya apabila jumlah harta warisan itu sebesar 100 juta misalnya, maka tinggal dibagi empat (100 : 4 = 25) yaitu 25 juta.
Selanjutnya ahli waris tinggal anak laki-laki dan anak perempuan yang bagian untuk keduanya adalah sisa dengan pembagian 2 : 1. Cara membaginya setiap laki-laki dihitung dua dan perempuan dihitung satu. Karena laki-laki hanya ada satu dan perempuan juga hanya satu, maka terhitung tiga bagian. Sisa harta di atas kemudian dibagi 3 (75 : 3 = 25 ), yaitu 25 juta. Jadi, bagian anak laki-laki adalah (2 x 25) 50 juta dan anak perempuan adalah (1 x 25) 25 juta.
Apabila ingin dibuat sebuah tabel, maka seperti contoh berikut:
Ahli Waris | Bagian | Ashlul Mas’alah = 4 | Saham |
Suami | 1/4 | 1 | 1 |
Anak laki-laki Anak Perempuan | sisa | 3 | 2 1 |
Dari tabel tersebut diketahui bahwa jumlah seluruh saham atau ashlul mas’alah-nya adalah 4. Maka, apabila jumlah seluruh harta warisan tadi senilai 100 juta, maka dibagi jumlah seluruh saham (100 : 4 = 25), sehingga nilai persaham diketahui 25 juta. Selanjutnya tinggal mengalikan:
- Suami 1 x 25 juta = 25.000.000,-
- Anak laki-laki 2 x 25 juta = 50.000.000,-
- Anak perempuan 1 x 25 juta = 25.000.000,-
Demikianlah pembagian warisan untuk suami, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan 1 cucu. Mudah-mudahan memberikan pencerahan baik bagi penanya serta pembaca sekalian. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menuntun kita kepada jalan yang benar. Wallahu a’lam bish Shawab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:
Langganan dakwah.id. kampus yg mampu menjangkau semua umat.
Alhamdulillah menambah wawasan