Bagaimana pembagian harta warisan jika ayah meninggal, meninggalkan 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan (semua anak dari pernikahan terdahulu). 1 istri (sambungan), baru menikah sekitar 2 tahun? (Ibu Teti Endrawati-Jakarta)
JAWABAN
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ومن واله
Diketahui, Seorang laki-laki meninggal, ahli warisnya: 1 orang istri, 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan
Ditanyakan: Bagaimana pembagian harta warisannya?
Dijawab:
Tertib penggunaan harta yang ditinggalkan mayit adalah:
- Untuk biaya pengurusan jenazah
- Pelunasan hutang
- Menunaikan wasiat (kalau ada)
- Setelah itu barulah dibagi sebagai harta warisan.
Cara Menghitung Warisan Istri, 4 Anak Perempuan, dan Ibu Bapak
Misalnya, harta yang akan diwariskan adalah 40 juta, maka Istrinya (meskipun istri sambung atau ibu tiri bagi anak anaknya) mendapat bagian 1/8 dari harta waris.
1/8 x 40 juta = 5 juta. Inilah bagian untuk istrinya.
Dalilnya firman Allah ‘azza wajalla:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Dan bagi kalian (istri-istri) seperempat dari harta yang ditinggalkan oleh suami-suami kalian apabila mereka tidak mempunyai anak (laki-laki atau perempuan). Apabila mereka mempunyai anak, maka bagi kalian seperdelapan harta yang mereka tinggalkan.” (QS. An-Nisa’: 12)
Setelah diambil istri, sisa harta adalah 7/8 bagian. Inilah yang kemudian dibagikan untuk anak anaknya.
40 juta – 5 juta = 35 juta. Inilah bagian untuk semua anak-anaknya.
Anak laki-laki mendapatkan bagian 2x lebih banyak dari anak perempuan. Sehingga perhitungannya menjadi: 1 anak laki-laki 2 bagian, 3 anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Jika dijumlah, menjadi 5 bagian.
Anak laki-laki mendapat 2/5 bagian dari 7/8 harta yang ditinggalkan ayahnya. 2/5 x 35 juta = 14 juta. Inilah bagian warisan satu anak laki-laki.
Masing-masing anak perempuan mendapatkan 1/5 bagian dari 7/8 harta yang ditinggalkan ayahnya. 1/5 x 35 juta = 7 juta. Inilah bagian warisan satu anak perempuan.
Dalilnya firman Allah ‘azza wajalla,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Allahu a’lam bish shawab. [dakwah.id]
Konsultasi Fikih Warisan ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Fikih Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.
Artikel Konsultasi Lainnya:
Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim
Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?
Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi?
Talak Ketika Nifas Apakah Tetap Berlaku, atau Bagaimana?
Tidak Puasa Ramadhan Dua Kali Karena Sedang Hamil Dan Menyusui
bagaimana jika ada seorang meninggal dunia,meninggalkan ahli waris nya:seorang istri,satu orang anak perempuan.kandung ayah,ibu,1 orang cucu laki – laki dari anak laki – laki dan satu orang saudara laki – laki kandung.harta warisan bersih sebesar Rp 24.000.000 hitung bagian masing – masing ahli warisnya?
Assalamualaikum saya mau bertanya ayah saya baru meninggal, meninggal kan istri anak laki-laki 1 anak perempuan 2, & 1 istri sirih 1 anak perempuan, bagaimana pembagian harta nya mohon solusinya
Assalamu’alaikum… Sy mau tanya mengenai pembagian warisan rumah dr ayah sy.. Ayah sy meninggal tahun 2007 meninggalkan istri, anak laki2 2org dan anak perempuan 2org, tapi ada anak angkat perempuan 1 org.. Sementara yg menjaga rumah dari ayah gak ada yaitu anak pertama perempuan… Dia telah membangun rumah tersebut menjadi lebih layak huni.. Sebesar 300jt dan membayarkan hutang alm.ayah sebesar 10jt, sedangkan rumah tersebut kemudian dijual seharga 800jt nah.. Yg sy mau tanyakan.. Bagaimana perhitungan pembagian warisan itu.. Sedangka anak perempuan pertama mau jika rumah dijual minta uang pembangunan rumah dikembalikan yg 300 jt.. Mohon pencerahannya.. Terima kasih
kalau ada suami wafat meninggalkan seorang anak laki laki yang sudah dewasa dan mampu bekerja, seorang anak perempuan berusia 12 tahun serta seorang istri. kalau seperti ini yang wajib bertanggung jawab untuk menanggung nafkah keluarga adalah istri ini atau anak laki laki?. sedangkan, 90% harta warisan dipegang oleh anak laki laki
Misalnya ada bapak memiliki istri dengan 7 anak, 6 perempuan 1 laki-laki, dari pernikahan terdahulu 2 orang laki-laki, bagaimana pembagian harta waris 13 juta
Minta tolong jawaban nya kk.saya anak perempuan dari istri pertama almarhum BPK yg blom lama meninggal ..mama saya sudah meninggal duluan…trus BPK saya menikah lagi..punya anak 4 yg pertama laki laki..yg tiga perempuan semuanya…apakah saya mendapatkan hak warisan setelah BPK meninggal ..warisan ituberupa rumah yg mau dijual seharga 100 juta ..seberapa banyak bagian warisan buat saya….
Assalamu’alaikum wr.wb
Saya mau bertanya bagai mana pembagian warisan 2 anak laki laki,3 perempuan dan ibu kandung ..
Saya anak pertama laki laki ..
Sebelum nya terimakasih wasalamualaikum we.wb
Assalamu’alaikum Ustadz…
Saya mau nanya :
Nenek dan Kakek saya sudah meninggal th 2001 dan 2005, ahli warisnya yaitu Ayah saya dan 3 org adiknya (laki2 semua). Ayah saya memiliki 1 istri (meninggal 2016), anak laki2 pertama meninggal 2005, anak laki2 ke2 2016, lalu Ayah saya meninggal 2021, dan masih memiliki kami 2 anak perempuannya yg masih hidup lalu ke3 paman saya jg masih hidup. Jadi bagaimana utk bagian kami sbg 2 anak perempuannya. Karena Kakek dan Nenek saya meninggal lebih dulu daripada Ayah saya….apakah kami dapatnya utuh sesuai bagian yg seharusnya diterima Ayah saya atau gimana yah?
Wassalam…
Tks
Assalamualaikum bagaimana klo suami meninggalkan istri 4 ank laki” 3 ank perempuan .ad ank laki” yg meninggal sebelum BPK.a
Bgmn scr Islam bila
1 istri punya anak tiri prp
Warisan istri, meninggalkan anak laki-laki (1) dan anak perempuan (1). Harta yg di wariskan 30 juta. Bagaimana pembagian menurut syariat Islam?
Assalamualaikum,
Suami sy meninggal akibat kecelakaan saat hendak brangkat krj, beliau mendapan santunan jasaraharja, perusahaan, jg jamsostek total y ±350jt.
Beliau meninggalkan 1 org istri, 1 anak laki² umr 6tahun, 1anak perempuan berusia 3bln, Ayah dan ibu. Jd untuk pembagian hak waris itu perorangnya brp.
Trs ada hak atau tidak u kluarga lain misalkan kake nene,1 kk laki²,1 kk prmpuan,1 adik laki². Terima kasih
Wassalamu’alaikum
Bagaimana pembagian warisan jika seoarang suami meninggal dgn meninggalkan 1 orang istri 2 anak laki laki n 2 anak perempuan
assalamualaikum. mau nanya Ust. Bagaimana kalau harta warisan dalam bentuk tanah. Luas tanah 35×25 m, sedangkan almarhum memiliki istri, 3 anak laki laki dan 2 anak perempuan.
Bagaimana pembagian harta warisan jika suami meninggal, ahli waris 1 istri, 3 anak laki2 dan 3 anak perempuan.
Terimakasih
Bagaimana pembagian warisnya dalam hukum islam apabila suamin meninggalkan warisan untuk istri dan 3 orang anak laki laki ? Terimakasih
Bagaimana jika suami meninggal meninggalkan seorang istri dan 3 anak perempuan. Serta cucu dari anak pertama yaitu 1 laki dan1 perempuan… Cucu dari anak kedua yaitu 1 ank ki dan 1 anak perempuan, sedangkan dari ank ketiga tdk punya cucu akrena belum menikh… Pembagian warisnya bgimana.. Terimakasih
Assalamu’alaikum ustadz.
Saya mau bertanya,
Ayah saya menikah dengan istri pertamanya mempunyai 1 anak laki-laki, istri pertamanya meninggal, lalu semua harta diberikan dengan anak laki-laki tadi.
Lalu ayah saya menikah lagi dengan istri kedua, mempunyai 2 anak perempuan usia 14 dan 15 tahun.
Istri kedua meninggal, harta belum dibagi (diwaris).
Dari istri kedua meninggalkan harta -+100 jt
Lalu ayah saya menikah lagi dengan istri ketiga.
dengan harta yang masih bercampur tadi dipakai untuk usaha menghasilkan keuntungan harta -+ 60 jt.
Lalu ayah saya meninggal, dengan meninggalkan 1 anak laki-laki dari istri pertama, 2 anak perempuan dari istri kedua. Dan seorang istri (istri ketiga)
Bagaimana pembagian harta warisannya
Jika suami meninggalkan istri ,2 anak laki laki dan 5 anak permpuan berapakah bagian warisa masing masing harta yg di tinggalkan ,1.30are
Bagaimana jika suami meninggal dengan ahli waris 1 istri 1 anak perempuan dan 1 anak laki laki harta waris 1 unit rumah?
Bagaimana jika seseorang meninggal dengan ahli waris satu orang ibu dua orang istri dan empat anak dengan rincian dua anak laki laki dan dua anak perempuan,harta waris dua miliar ?
Keberadaan anaklah yg mempengaruhi diperoleh atau tdknya hak waris seorang bapak atau ibu atau saudara kandung dr almarhum. Jika Almarhum mempunyai minimal satu orang ANAK LAKI LAKI, maka keberadaan orang tua kandung almarhum dan saudaranya diabaikan krn semua menjadi hak isteri dan anaknya. Kecuali jika almarhum meninggal seorang isteri dan 2 orang ANAK PEREMPUAN. Maka disitu msh ada hak dari orang tua kandung. Isteri memperoleh 1/8 bagian. Anak 1/2 dari seluruh harta. Ibu 1/6 bagian sisanya ayah sebagai ‘ashabah.
Almarhum meninggalkan satu istri dan tiga anak lakilaki dan satu anak perempuan, berapakah bagian warisan masingmasing dari mereka?
Bagaimana penghitungannya jika istri meninggal meninggalkan suami, 4 anak perempuan & 1 anak laki laki tks atas jawabannya.
Warisan 900 jt & saya
5 bersaudara 3 laki-laki 2 perempuan menurut hukum Islam gimana cara membaginya terima kasih.
Warisan 900 juta dan saya lima bersaudara; tiga laki-laki dan dua perempuan. Menurut hukum Islam gimana cara membagi warisan 900 juta tersebut?
Baca selengkapnya: https://www.dakwah.id/cara-membagi-warisan-900-juta/
»» Jangan lupa, Join channel telegram dakwah.id untuk mendapat informasi artikel terbaru: http://bit.ly/GabungChannel
Bagaimana pembagian waris jika ahli waris terdiri dari seorang isteri, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan?
bagaimana jika suami meninggal dan meninggalkan istri dan satu anak laki laki dan 2 anak perempuan dan anak pertama perempuan punya jg anak 2 perempuan dan anak perempuan kedua punya anak stu permpuan
Silakan baca jawabannya di sini, ya
https://www.dakwah.id/suami-meninggal-berapa-warisan-istri-laki-perempuan/
Baarakallah fiikum