Daftar Isi
Konsultasi Fikih Warisan ini yang berjudul “Berapa Bagian Suami Jika Istri Wafat Meninggalkan Anak?” ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.
Pertanyaan:
Harta istri berupa sawah dan punya lima anak. Istri meninggal. Apakah suami yang masih hidup dapat bagian waris dari tinggalan istri?
Fathurrahman—Magelang
Jawaban:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ
Berapa Bagian Suami?
Suami berhak mendapatkan warisan 1/4 dari peninggalan istrinya, disebabkan istri memiliki anak. Dalilnya adalah QS. An-Nisa ayat 12,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ
“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya.” (QS. An-Nisā`: 12)
Bagian Warisan Kelima Anak
Adapun hak anak-anaknya, perlu penjelasan lebih detail, apakah kelima anaknya laki-laki semua, atau perempuan semua, ataukah kombinasi laki-laki dan perempuan.
Artikel Konsultasi: Cara Membagi Warisan 900 Juta
Jika anaknya semuanya laki-laki
Maka sisa warisan (3/4) dibagi rata untuk 5 anak.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak, adapun sisanya berikan kepada kerabat laki-laki terdekat mayit.” (HR. Al-Bukhari no. 6351, 6354, 6356, 6365; HR. Muslim no. 1615)
Jika anaknya semuanya perempuan
Maka mereka berlima mendapatkan 2/3 dari total harta, kemudian dibagi rata untuk mereka.
Jika anaknya kombinasi laki-laki dan perempuan
Maka anak laki-lakinya mendapatkan dua bagian sedangkan anak perempuan mendapatkan satu bagian dari sisa.
Dalilnya adalah QS. An-Nisa ayat 11,
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).” (QS. An-Nisā`: 11)
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Demikian bagian suami jika istri yang meninggal ada anaknya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. (Abe Hudan al-Hasny/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru: