Daftar Isi
Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Cara Shalat Nafilah di Atas Kendaraan. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Dua Syarat Menutup Aurat Ketika Shalat.
Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:
Seorang muslim berkewajiban menutup aurat pada tubuh mereka. Mereka tidak boleh menampakkan aurat di hadapan orang lain, kecuali di hadapan orang-orang yang diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuannya.
Kenapa harus menutup aurat? Karena manusia difitrahkan memiliki rasa malu. Malu jika auratnya terlihat orang lain. Merasa tidak terhormat jika auratnya direnggut orang lain.
Hanya saja, ada sebagian manusia yang sengaja menanggalkan rasa malu yang telah menjadi fitrah ini. Pada akhirnya, mereka terbiasa menampakkan aurat dan terbiasa dengan rasa tidak malunya.
Syariat menutup aurat juga merupakan bagian dari bentuk pemuliaan Allah terhadap umat manusia. Seorang hamba yang berani menanggalkan fitrah menutup aurat, maka sama artinya mereka telah menanggalkan kemuliaan yang Allah berikan.
Dan yang paling nyata dalam kehidupan umat manusia adalah: menutup aurat akan mencegah tersebarnya fitnah-fitnah syahwat.
Artikel Fikih: Rukun Khutbah Jumat Menurut Fikih Empat Mazhab
Manusia tidak dapat terlepas dari syahwat, karena memang Allah menciptakan mereka dengan dibekali syahwat. Namun, Allah juga Mahakasih sehingga Allah perintahkan para hamba-Nya untuk menutup aurat mereka agar fitnah syahwat tidak mudah tersebar di mana-mana.
Perintah Menutup Aurat Ketika Shalat
Selain dalam semua aktivitas sehari-hari, seorang muslim juga wajib menutup aurat mereka dalam beberapa ibadah. Salah satunya adalah dalam shalat.
Allah subhanahu wata’ala menjadikan menutup aurat sebagai syarat sah mendirikan shalat. Siapa pun yang tidak menutup aurat ketika shalat, padahal dia mampu menutupnya, maka shalat yang dia kerjakan tidak sah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang telah haid, kecuali dengan penutup kepala.” (HR. Abu Dawud no. 641)
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kata wanita yang telah haid adalah para anak gadis yang telah baligh. Ini adalah penjelasan yang paling benar.
Sebab dalam beberapa kitab Fikih dan Hadits, kalimat di atas dimaknai dengan: anak gadis yang telah mencapai umur haid. Pendapat ini kurang tepat. Karena, boleh jadi beberapa anak gadis saat telah tiba usia haid, mereka belum mendapati tanda-tanda baligh.
Dalam mazhab Syafi’i, umur minimal anak gadis mendapati haid adalah sembilan tahun Hijriah. Apabila kalimat dalam hadits di atas dimaknai dengan umur sembilan tahun Hijriah, maka anak-anak gadis yang belum baligh dan sudah berumur sembilan tahun Hijriah wajib menutup aurat mereka ketika shalat.
Padahal tidak seperti itu, maksud kalimat dalam hadits di atas adalah: ketika mereka telah mencapai usia baligh. Jika balighnya di usia sembilan tahun maka sejak itulah mereka ketika shalat harus memperhatikan urusan auratnya, jika balighnya di usia sebelas tahun maka sejak itulah mereka harus menutup auratnya saat shalat.
Ini juga berlaku bagi anak laki-laki. Jika telah baligh, dia wajib menutup auratnya ketika shalat. Karena shalat tidak sah jika dilakukan dengan tidak menutup aurat.
Dua Syarat Dalam Menutup Aurat Ketika Shalat
Ada dua syarat dalam menutup aurat. Pertama, penutup harus sesuatu yang dipakai. Kedua, penutup harus menutupi warna kulit. Berikut ini penjelasannya:
Pertama: Penutup harus sesuatu yang dipakai
Penutup haruslah sesuatu yang dipakai, yaitu melekat pada tubuh. Bukan benda atau apa pun yang digunakan untuk menutupi dari jarak jauh.
Misalnya, shalat di dalam kamar yang tertutup. Sekalipun tertutup dan auratnya tidak tampak di hadapan orang lain, maka belum dianggap menutup aurat. Karena yang dianggap menutup aurat itu adalah sesuatu yang dipakai.
Dengan demikian, orang yang shalat di dalam kamar tertutup harus tetap menutup auratnya dengan pakaian. Lagi pula, shalat adalah bermunajat kepada Allah Sang Pencipta, tidak mungkin seorang hamba melakukannya dengan telanjang aurat.
Kedua: Penutup harus menutupi warna kulit
Kain penutup atau segala apa pun yang dipakai untuk menutup aurat harus benar-benar menutupi warna kulit. Bukan benda yang transparan, bukan pula benda yang menerawang.
Ada beberapa jenis kain yang menerawang, sekiranya kain itu dipakai maka warna kulit akan terlihat. Kain seperti ini tidak dapat digunakan untuk menutup aurat.
Artikel Akidah: Anestesi Pasien Hingga tak Sadarkan Diri, Ke Mana Perginya Ruh Pasien Tersebut?
Untuk mengetahui apakah suatu kain termasuk kain yang menerawang atau tidak adalah melihatnya sejarak orang biasa melakukan obrolan. Tentu jaraknya sangat dekat. Jika terlihat menerawang dan tidak menutupi kulitnya, maka termasuk kain yang tidak dianggap menutupi aurat.
Sedangkan bila seseorang tidak mendapati apa pun untuk menutupi auratnya, sementara dia sudah berusaha, dan waktu shalat akan segera habis, maka dalam mazhab Syafi’i ia diperbolehkan mendirikan shalat dengan tidak menutup aurat dan tidak perlu mengulangi shalatnya. Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)
Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Ta’arif bi Ma’ani wa Masaili wa al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 195—196, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.
Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith
Artikel Ngaji Fikih Terbaru: