Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Jika Ahli Waris Hanya Saudara Kandung Laki-laki” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Pertanyaan:
Mohon maaf admin, saya mau bertanya mengenai waris. Ada 4 saudara laki-laki. Kemudian meninggal anak paling kecil. Anak paling kecil tersebut tak memiliki anak dan juga istri. Itu bagaimana ust, cara bagi ketiga saudara tersebut?
Mat Amin-Aceh
Jawaban:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ
Menanggapi pertanyaan tersebut, sebetulnya kasus yang diajukan kurang begitu detail. Sebab, untuk membagikan harta warisan harus diketahui terlebih dahulu seluruh kerabat mayit yang berpotensi menjadi ahli waris. Dengan demikian kita dapat menentukan bagian harta warisan pada masing-masing ahli waris.
Namun tidak mengapa, kami akan mencoba untuk memahami dan menjelaskan kasus yang ditanyakan. Dari pertanyaan di atas, diketahui bahwa terdapat 4 saudara laki-laki. Kemudian yang paling kecil dari 4 saudara laki-laki ini meninggal dunia. Ia tidak memiliki anak maupun istri. Maka, seharusnya kita perinci terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan kepada saudara-saudara kandungnya.
Jika Mayit Masih Memiliki Orangtua
Kemungkinan pertama, kita anggap keempat saudara laki-laki ini adalah saudara sekandung yang masih memiliki orangtua (ayah dan ibu). Jika demikian, maka ahli waris dari kasus ini adalah ayah dan ibu saja. Ketiga saudara kandungnya tidak berhak mendapatkan warisan. Sebab, keberadaan mereka termahjub (tertutupi) oleh keberadaan ayah.
Artikel Akidah: Konsep Wilayatul Faqih Ternyata Juga Ditolak Tokoh Syiah
Dalam hal ini, bagian seorang ibu adalah 1/6 dari harta warisan. Sebab, mayit memiliki beberapa saudara, di mana keberadaan sejumlah saudara mayit menjadikan bagian ibu 1/6 dari harta warisan. Meskipun saudara-saudaranya tadi termahjub oleh keberadaan ayah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Bedasarkan firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ
“Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.” (Q.S. An-Nisa’: 11)
Adapun bagian ayah adalah sisanya, yaitu 5/6 dari harta peninggalan mayit. Sebab tidak ada ahli waris dari kalangan ashabah melainkan ayah sehingga bagiannya adalah ashabah (sisa). Cara membagikannya tinggal mengalikan jumlah harta yang ditinggalkan oleh si mayit. Misalnya harta itu sebesar 60.000.000,- maka bagian ibu adalah (1/6 x 60.000.000) = 10.000.000,-. Adapun bagian ayah adalah sisanya (5/6 x 60.000.000,-) = 50.000.000,-.
Jika Ahli Waris Hanya Saudara Kandung Laki-laki
Kemungkinan kedua, keempat saudara laki-laki sekandung tersebut sudah tidak memiliki orang tua.
Jika demikian, maka ahli warisnya adalah ketiga saudara laki-laki tersebut yang masih hidup. Mereka semua statusnya adalah ahli waris yang memiliki bagian ashabah (sisa). Dikarenakan tidak ada ahli waris lainnya, maka seluruh harta mayit dibagikan kepada ketiga saudara kandungnya secara merata, tidak membedakan satu bagian dengan bagian lainnya.
Misalnya jumlah harta yang ditinggalkan adalah sebesar 60.000.000,-, maka dibagi tiga orang, sehingga perorang mendapat bagian (60.000.000,- : 3) = 20.000.000,-. Tentunya pembagian ini dilaksanakan setelah semua tanggungan mayit diselesaikan.
Jikalau kita telisik lebih dalam lagi, sebetulnya masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada kasus di atas. Namun, hal itu tidak mungkin kami sampaikan semuanya di sini. Mudah-mudahan tulisan ringkas ini sudah menjawab pertanyaan di atas. Sekaligus menjadi masukan kepada para penanya lainnya agar menyampaikan kasus warisannya secara detil. Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru: