Konsultasi Fikih Warisan ini yang berjudul “Jika Ahli Waris Satu Istri dan Dua Anak” ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.
PERTANYAAN
Bagaimana jika suami meninggal dengan ahli waris 1 istri 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki harta waris 1 unit rumah? (Nining)
JAWABAN
اَلْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَمَنْ وَالَهُ
Jika warisan berbentuk rumah, maka bisa dihitung nilai rumah tersebut dalam bentuk rupiah. Bisa juga dihitung dalam bentuk luas bangunan.
Anggap saja harga rumah tersebut 24 Miliar atau luasnya 2400 m2.
Diketahui suami meninggal dengan ahli waris seorang istri, satu anak perempuan, dan satu anak laki-laki.
Maka, Istri sebagai ahli waris mendapat warisan 1/8 bagian dari harta yang ditinggalkan karena memiliki anak.
Allah berfirman,
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa: 12)
Maka, istri mendapatkan 1/8 x 24 Miliar = 3 Miliar
Atau jika dibagi dalam bentuk luas bangunan: 1/8 x 2400 m2 = 300 m2
Sisanya 7/8 (21 Miliar atau 2100 m2) untuk anak-anaknya.
Ahli waris anak laki-laki dapat 2 bagian warisan dan ahli waris anak perempuan dapat 1 bagian warisan.
Allah berfirman,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Asal masalahnya adalah 3.
Didapatkan dari bagian anak laki-laki (2) ditambah bagian anak perempuan (1).
Maka, ahli waris anak laki-laki mendapat 2/3 dari 7/8 bagian warisan.
2/3 x 21 Miliar = 14 Miliar
Atau dalam hitungan luas tanah: 2/3 x 2.100 m2 = 1.400 m2
Sedangkan ahli waris anak perempuan mendapat 1/3 dari 7/8 bagian warisan.
1/3 x 21 Miliar = 7 Miliar
Atau dalam hitungan luas tanah: 1/3 x 2.100 m2 = 700 m2.
Demikian jawaban atas pertanyaan yang telah diajukan. Semoga mencerahkan. Allahu a’lam bish shawab. (Abe Hudan/dakwah.id)
Artikel Konsultasi lainnya:
Cara Membagi Harta Warisan dalam Bentuk Tanah
Menghitung Warisan Istri, 4 Anak Perempuan, dan Ibu Bapak
Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim
Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?