Pembagian Warisan untuk Istri, Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan dakwah.id .jpg

Pembagian Harta Warisan untuk Istri, Anak Laki-Laki dan Perempuan

Terakhir diperbarui pada · 595 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Pembagian Harta Warisan untuk Istri, Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Ustadz jika ada seorang ayah meninggal dunia, dengan ahli waris: 1 orang istri, 2 anak kandung laki-laki, dan 1 anak kandung perempuan, bagaimana pembagian harta warisan tersebut?

Nanda-Lampung

Mau tanya ustadz. Bagaimana pembagian harta warisan jika ahli waris: istri, anak kandung 2 laki laki dan 2 perempuan.

Dian-Jakarta

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Dua pertanyaan di atas kasusnya hampir sama, sehingga cukup kami berikan jawaban dengan satu tulisan berikut.

Serta tidak lupa kami ingatkan, bahwa sebelum membagi harta warisan, para ahli waris memiliki kewajiban untuk menunaikan semua tanggungan mayit baik berupa utang, wasiat, atau tanggungan lainnya yang berkaitan dengan harta si mayit. Jika telah selesai semua, maka sisanya yang menjadi hak para ahli waris.

Pada kasus di atas, kita asumsikan bahwa mayit sudah tidak memiliki orang tua kandung. Apabila realitanya masih terdapat orang tua, maka penghitungan pada tulisan ini tidak berlaku. Sebab akan terjadi perbedaan bagian dan membutuhkan penghitungan ulang.

Kedua kasus di atas, istri mendapatkan 1/8 bagian dari harta peninggalan mayit. Hal ini disebabkan adanya anak mayit yang menjadi ahli waris. Berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surat an-Nisa’ ayat ke-12,

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.”

Adapun 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan (atau 1 anak perempuan, pada kasus satunya) mereka semua mendapat bagian ashabah bil ghair (sisa). Bagian masing-masing mereka adalah dua banding satu (2:1) antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surah an-Nisa’ ayat ke-11:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.

Menghitung Pembagian Harta Warisan

Untuk menghitung warisan, kami akan jadikan dua penghitungan:

Pertama: Istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan

Coba perhatikan tabel di bawah ini:

Ahli WarisBagianAshlul Mas’alah = 8Perbaikan ashlul mas’alah 8×6 = 48Saham = 48
Istri1/8166
2 Anak laki-laki
———–
2 Anak perempuan
  Sisa  7  4228 (@14)  
———
14 (@7)

Pada tabel tersebut terdapat perbaikan ashlul mas’alah, sebab bagian sisa (7) tidak dapat dibagikan kepada 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan pembagian 2:1 antara keduanya.

Oleh karena itu, membutuhkan perbaikan, dengan cara ashlul mas’alah dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dan perempuan di mana laki-laki dihitung 2 dan perempuan dihitung 1, sehingga dapatlah angka 6  dari 2 laki-laki dan 2 perempuan sebagaimana tercantum dalam tabel, hasilnya (8 x 6 = 48).

Angka 48 merupakan jumlah seluruh saham dan bagian saham masing-masing ahli waris telah diketahui sebagaimana tercantum dalam tabel.

Langkah selanjutnya adalah membagikan harta warisan kepada para ahli waris. Misalnya harta peninggalan senilai 120 juta, maka cara membagikannya adalah 120 juta dibagi jumlah saham untuk mendapatkan nilai per saham (120 juta : 48 = 2.500.000,-).

Setelah itu, tinggal mengalikan bagian saham masing-masing, sebagaimana berikut:

  1. Istri 6 x 2.500.000,- = 15.000.000,-
  2. Setiap anak laki-laki 14 x 2.500.000,- = 35.000.000,-
  3. Setiap anak perempuan 7 x 2.500.000,- = 17.500.000,-

Kedua: Istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan

Coba perhatikan tabel di bawah ini:

Ahli WarisBagianAshlul Mas’alah = 8Perbaikan ashlul mas’alah 8×5 = 40Saham = 40
Istri1/8155
2 Anak laki-laki
———
1 Anak perempuan
  Sisa  7  3528 (@14)
——–
7

Sebagaimana di atas, bahwa pada tabel terdapat perbaikan ashlul mas’alah, sebab bagian sisa (7) tidak dapat dibagikan kepada 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan pembagian 2:1 antara keduanya.

Oleh karena itu, membutuhkan perbaikan, dengan cara ashlul mas’alah dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dan perempuan di mana laki-laki dihitung 2 dan perempuan dihitung 1, sehingga dapatlah angka 5 dari 2 laki-laki dan 1 perempuan sebagaimana tercantum dalam tabel, hasilnya (8 x 5 = 40).

Angka 40 merupakan jumlah seluruh saham dan bagian saham masing-masing ahli waris telah diketahui sebagaimana tercantum dalam tabel.

Selanjutnya membagikan harta warisan kepada para ahli waris. Misalnya harta peninggalan senilai 120 juta, maka cara membagikannya adalah 120 juta dibagi jumlah saham untuk mendapatkan nilai per saham (120 juta : 40 = 3.000.000,-).

Setelah itu, tinggal mengalikan bagian saham masing-masing, sebagaimana berikut:

  1. Istri 5 x 3.000.000,- = 15.000.000,-
  2. Setiap anak laki-laki 14 x 3.000.000,- = 42.000.000,-
  3. Anak perempuan 7 x 3.000.000,- = 21.000.000,-

Demikian jawaban untuk pertanyaan 2 kasus di atas, mudah-mudahan bisa dipahami dan dipraktikkan dengan baik. Semoga Allah Ta’ala senatiasa membimbing dan menuntun kita dalam menjalankan setiap perintah-Nya. Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id).

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *