Gambar Warisan Untuk Saudara Kandung; 1 Laki-laki, 4 Perempuan dakwah.id.jpg

Warisan Untuk Saudara Kandung; 1 Laki-laki, 4 Perempuan

Terakhir diperbarui pada · 490 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Warisan Untuk Saudara Kandung; Satu Laki-laki, Empat Perempuan” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Seseorang meninggal. Istri dan orangtuanya telah meninggal. Tidak memiliki anak. Ahli waris hanya 5 saudara kandung; 1 laki2, 4 perempuan. Harta warisan: 150.000.000.

Bagaimana pembagian warisannya?

Edi Sutiana—Bandung

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Sebelum menjawab pertanyaan, tidak bosan-bosannya kami mengingatkan kepada penanya serta pembaca sekalian, bahwa sebelum membagi harta warisan harus dipastikan dahulu bahwa mayit telah bebas dari berbagai macam tanggungan, baik berupa utang, wasiat, atau tanggungan-tanggungan lainnya. Setelah itu, sisa hartanya barulah dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.

Dari pertanyaan di atas, diketahui bahwa telah meninggal seorang suami yang orang tua dan istrinya telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak. Yang ada hanyalah saudara dan saudari kandung, 1 laki-laki dan 4 perempuan. Harta waris yang ditinggalkan berupa uang sejumlah 150.000.000,-. Kita asumsikan bahwa harta tersebut adalah sisa setelah ditunaikan seluruh tanggungan mayit.

Aktikel Tadabur: Feminisme? Bukan Budayamu!

Bagian warisan untuk 1 saudara kandung dan 4 saudari kandung adalah ashabah bil ghair (sisa), dengan pembagian dua banding satu (2:1) antara laki-laki dengan perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (QS. An-Nisa’ : 176)

Disebabkan tidak ada ahli waris yang lain, maka seluruh harta (150 juta tersebut) dibagikan kepada mereka semua dengan pembagian; laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari bagian perempuan.

Cara Menghitung Warisan untuk saudara kandung

Cara menghitungnya adalah setiap saudara laki-laki terhitung dua dan setiap saudari perempuan terhitung satu. Jika saudara laki-laki 1 (1×2=2) dan saudari perempuan empat (4×1=4), maka jumlah saham mereka adalah (2+4=6) enam. Dengan demikian saham setiap saudara laki-laki adalah 2 dan saham setiap saudari perempuan adalah 1. Selanjutnya jumlah seluruh harta dibagi jumlah saham, untuk mengetahui nilai setiap sahamnya.

Sebagaimana kasus di atas, jika harta warisan yang berupa uang sebesar 150.000.000,- maka nilai setiap sahamnya adalah (150.000.000,- : 6 ) = Rp 25.000.000,-. Selanjutnya tinggal menghitung bagian setiap ahli waris;

  • Saudara laki-laki (2 x Rp 25.000.000,-) = Rp 50.000.000,-
  • Setiap saudari perempuan (1 x Rp 25.000.000,-) = Rp 25.000.000,-

Demikian jawaban untuk pertanyaan kasus di atas, mudah-mudahan bisa dipahami dan dipraktekkan denga baik. Semoga Allah Ta’ala senatiasa membimbing kita dalam menjalankan setiap perintah-Nya. Allahumma Aamiiiin… Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *