Gambar Apakah Cucu dari Anak yang Telah Wafat Dapat Warisan dakwah.id.jpg

Apakah Cucu dari Anak yang Telah Wafat Dapat Warisan?

Terakhir diperbarui pada · 501 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Apakah Cucu dari Anak yang Telah Wafat Dapat Warisan?” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Kakek meninggal. Harta warisan: rumah yang sudah tidak ditempati, rencana mau dijual. Istri kakek (nenek) sudah meninggal. Punya anak kandung 13; perempuan 8, laki-laki 5. Dua anak laki-laki sudah meninggal sebelum kakek meninggal. Anak yang sudah meninggal: yang satu punya 2 istri, dr istri pertama punya 2 anak kandung laki2, dr istri kedua tidak punya anak; yang satu punya 3 anak kandung laki2. Dapat waris jugakah mereka? Bagaimana pembagian warisan tersebut? Apakah saudara dari kakek atau saudara dari nenek juga mendapat hak waris ustadz?

Abay—Banjarmasin

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas pertanyaan yang diajukan. Kasus ini saya kira cukup banyak terjadi di masyarakat yang mudah-mudahan dapat mewakili kasus-kasus yang ada. Dari kasus di atas, diketahui bahwa telah meninggal seorang kakek dan meninggalkan 8 anak perempuan dan 5 anak laki-laki. Namun, dua anak laki-laki telah meninggal dunia, yang pertama memiliki 2 anak laki-laki (cucu mayit) dan yang kedua memiliki 3 anak laki-laki (cucu mayit).

Cucu-cucu Mayit Ter-Mahjub oleh Keberadaan Anak Laki-laki Mayit

Pada kasus ini, yang berhak mendapat warisan adalah 8 anak perempuan dan 3 anak laki-laki (yang masih hidup). Adapun cucu-cucunya mayit, baik cucu dari anak yang telah wafat maupun cucu dari anak yang masih hidup, tidak berhak mendapatkan warisan. Sebab, masih ada 3 tiga anak laki-laki mayit yang masih hidup dan mereka yang lebih utama untuk mendapatkan warisan, karena kedudukannya lebih dekat dengan mayit. Sehingga, keberadaannya memahjubi (menutupi) semua cucu mayit. Begitu pula saudara-saudara kakek (saudara mayit), mereka juga termahjub (tertutup) oleh keberadaan anak laki-laki mayit. Adapun saudara-saudara nenek (saudara-saudara istri mayit) mereka bukanlah ahli waris, yang tentu tidak berhak mendapat warisan.

Artikel Tadabur: Menatap Langit, Ibadah yang Terlupakan

Akan tetapi, meskipun cucu-cucu mayit pada kasus di atas tidak mendapat warisan, namun boleh saja apabila ahli waris lainnya ingin menghibahkan sebagian harta warisannya kepada cucu-cucu mayit yang bapaknya telah meninggal dunia, jika hal itu berdasarkan keridhaan. Terlebih lagi jikalau mereka termasuk dari orang-orang yang membutuhkan bantuan. Dengan demikian, mudah-mudahan dapat mempererat hubungan kekerabatan antara mereka.

Pembagian Ashabah bil Ghair

Selanjutnya, berapa bagian warisan masing-masing ahli waris di atas? Bagian mereka adalah ashabah bil ghair (sisa), dengan pembagian dua banding satu (2:1) antara anak laki-laki dengan anak perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.(QS. An-Nisa’ : 11)

Cara menghitungnya adalah setiap anak laki-laki terhitung dua dan setiap anak perempuan terhitung satu. Jika anak laki-laki tiga (3×2=6) dan anak perempuan delapan (8×1=8), maka jumlah saham mereka adalah (6+8=14) empat belas. Dengan demikian, saham setiap anak laki-laki adalah 2 dan saham setiap anak perempuan adalah 1. Selanjutnya jumlah seluruh harta dibagi jumlah saham, untuk mengetahui nilai setiap sahamnya.

Artikel Fikih: Rokok Elektrik (E-Cigarette) Halal atau Haram?

Pada kasus di atas, harta warisan yang berupa rumah misalnya telah terjual dengan harga 350 juta. Maka nilai setiap sahamnya adalah (350 juta : 14 ) = Rp 25.000.000,-. Selanjutnya tinggal menghitung bagian setiap ahli waris;

  • Setiap anak laki-laki (2 x Rp 25.000.000,-) = Rp 50.000.000,-
  • Setiap anak perempuan (1 x Rp 25.000.000,-) = Rp 25.000.000,-

Demikian jawaban untuk pertanyaan kasus di atas, mudah-mudahan bisa dipahami dan dipraktikkan denga baik. Semoga Allah Ta’ala senatiasa membimbing kita dalam menjalankan setiap perintah-Nya. Allahumma Aamiiiin… Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *