Konsultasi Fikih Warisan ini yang berjudul “Cara Membagi Harta Warisan dalam Bentuk Tanah” ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.
PERTANYAAN
Assalamualaikum.
Mau nanya Ustadz. Bagaimana kalau harta warisan dalam bentuk tanah. Luas tanah 35×25 m, sedangkan almarhum memiliki istri, 3 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan? —Hidayatullah
JAWABAN
اَلْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَمَنْ وَالَهُ
Diketahui seorang suami meninggal. Meninggalkan istri, 3 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Harta warisan yang akan dibagi adalah tanah 35x25m. Jadi luas tanahnya 875 m2.
1 istri mendapat 1/8 bagian harta warisan karena memiliki anak.
Allah berfirman,
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa: 12)
Maka, istri mendapatkan tanah:
1/8 x 875 = 109.375 m2
Sisanya (7/8) harta warisan diberikan kepada lima anaknya dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan dua bagian anak perempuan.
Luas Tanah 875 m2.
Maka harta warisan bagian untuk anak-anak:
875 x 7/8 = 765.625 m2
Konsultasi: Tanah Wakaf Diambil Paksa Ahlis Waris Pewakaf, Bagaimana Harus Bersikap?
Ada 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan
Satu anak laki-laki dapat 2 bagian
Satu anak perempuan dapat 1 bagian
Asal masalah
2+2+2+1+1=8
Maka, harta warisan bagian masing-masing anak perempuan:
1/8 x 765.625 = 95,703125 m2
Dan harta warisan bagian masing-masing anak laki-laki:
2/8 x 765.625 = 191,40625 m2
Demikian jawaban atas pertanyaan yang telah diajukan. Semoga mencerahkan. Allahu a’lam bish shawab. (dakwah.id)
Artikel Konsultasi Lainnya:
Menghitung Warisan Istri, 4 Anak Perempuan, dan Ibu Bapak
Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim
Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?
Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi?
Jenazah Tertimbun Tanah, Apakah Tetap Wajib Dishalatkan?